Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a merupakan penerbitan untuk sarana Penanganan yang belum memiliki izin rumah pengemasan. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf b merupakan layanan untuk perpanjangan masa berlaku izin rumah pengemasan. (3) Perubahan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf c merupakan layanan untuk penerbitan izin rumah pengemasan pada sarana Penanganan yang melakukan perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan. (4) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf d merupakan layanan untuk penerbitan izin rumah pengemasan pada sarana Penanganan yang sudah memiliki izin rumah pengemasan dan dialihkan kepada pihak lain. (5) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perubahan identitas pemilik. (6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan perubahan: a. standar operasional prosedur Penanganan; dan b. fasilitas.
Koreksi Anda