Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Layanan permohonan izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan baru; b. perpanjangan; c. perubahan ruang lingkup; atau d. pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda