Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diperoleh dengan mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Layanan permohonan izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan baru.
(3) Dalam hal negara tujuan ekspor mempersyaratkan pengambilan contoh dilakukan oleh OKKP, Pelaku Usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengambilan contoh kepada OKKPD provinsi sebelum mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Permohonan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerbitan untuk setiap lot PSAT yang akan diekspor.
Koreksi Anda
