Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor PSAT wajib memiliki izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda