Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor PSAT wajib memiliki izin rumah pengemasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf b apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda
