Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor PSAT wajib memiliki izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a. (2) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan volume ekspor dan/atau kasus penolakan ekspor negara tujuan. (3) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan pertama kali untuk PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. (4) Kepala Badan MENETAPKAN penerapan izin keamanan PSAT/health certificate secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda