Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang akan melakukan ekspor PSAT wajib memiliki izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
(2) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan volume ekspor dan/atau kasus penolakan ekspor negara tujuan.
(3) Izin keamanan PSAT/health certificate sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan pertama kali untuk PSAT yang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor.
(4) Kepala Badan MENETAPKAN penerapan izin keamanan PSAT/health certificate secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
