Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU Peredaran Pangan Segar dinyatakan tidak berlaku apabila: a. masa berlaku PB UMKU Peredaran Pangan Segar telah berakhir; atau b. masa berlaku SPPB PSAT untuk izin edar PSAT-PL dan PSAT-PD telah berakhir atau dicabut. (2) PSAT yang memiliki PB UMKU Peredaran Pangan Segar yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang diedarkan.
Koreksi Anda