Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU Peredaran Pangan Segar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk registrasi PSAT-PDUK hanya dapat dilakukan apabila PSAT-PDUK sudah memenuhi pemenuhan komitmen.
(4) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan perpanjangan Nomor izin edar PSAT-PL, PSAT-PD atau registrasi PSAT- PDUK dapat diberi toleransi penggunaan Label dan kemasan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Penggunaan Label dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
