Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor izin edar PSAT-PL, izin edar PSAT-PD, dan registrasi PSAT-PDUK diberikan untuk PSAT tunggal atau PSAT campuran. (2) Nomor izin edar PSAT-PL, izin edar PSAT-PD, dan registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai lokasi Penanganan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha memiliki beberapa lokasi sarana Penanganan Pangan Segar di wilayah yang berbeda dapat diberikan nomor izin edar nasional atau nomor registrasi regional. (4) Nomor izin edar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk izin edar PSAT-PL dan izin edar PSAT-PD. (5) Nomor registrasi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk registrasi PSAT-PDUK yang ditangani di provinsi yang sama. (6) Lokasi sarana Penanganan Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan untuk izin edar nasional harus sudah memiliki SPPB PSAT. (7) Ketentuan untuk nomor izin edar nasional dan nomor registrasi regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. memiliki standar operasional prosedur Penanganan yang serupa; b. memiliki standar produk yang sama; dan c. menerapkan sistem ketelusuran dengan menggunakan kode Produksi. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk izin registrasi regional harus dapat dibuktikan ketika pemenuhan komitmen registrasi PSAT-PDUK. (9) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman penomoran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
Koreksi Anda