Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Nomor izin edar PSAT-PL diberikan untuk setiap permohonan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4).
(2) Nomor izin edar PSAT-PD diberikan untuk setiap permohonan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7).
(3) Nomor registrasi PSAT-PDUK diberikan untuk setiap permohonan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5).
Koreksi Anda
