Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin edar PSAT-PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diterbitkan oleh Kepala Badan. (2) Izin edar PSAT-PD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diterbitkan oleh gubernur sesuai lokasi sarana Penanganan. (3) Registrasi PSAT-PDUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c diterbitkan oleh bupati/wali kota sesuai lokasi sarana Penanganan.
Koreksi Anda