Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan layanan untuk penerbitan PB UMKU Peredaran Pangan Segar yang sudah memiliki PB UMKU Peredaran Pangan Segar dan dialihkan kepada pihak lain.
(2) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa perubahan identitas pemilik dan/atau nama perusahaan.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan perubahan:
a. standar operasional prosedur Penanganan;
b. fasilitas; dan
c. Label atau kemasan kecuali identitas produsen dalam negeri, Importir, atau Distributor.
(4) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk registrasi PSAT PDUK.
Koreksi Anda
