Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan layanan untuk perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar.
(2) Perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penambahan dan/atau perubahan desain Label;
b. penambahan dan/atau perubahan jenis kemasan;
c. penambahan dan/atau perubahan berat/isi bersih;
d. perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu;
e. perubahan alamat kantor produsen dalam negeri, Importir atau Distributor;
f. perubahan alamat sarana Penanganan akibat perubahan administrasi kewilayahan selama tidak mengubah lokasi sarana Penanganan;
g. perubahan pemenuhan komitmen untuk registrasi PSAT-PDUK;
h. perpindahan lokasi sarana Penanganan dengan ketentuan sarana Penanganan yang baru berada di
kabupaten/kota yang sama dan sudah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan ruang lingkup Penanganan yang didaftarkan;
i. pencantuman klaim logo halal, tanda standar nasional INDONESIA, informasi nilai gizi dan/atau klaim gizi, logo dan/atau klaim lainnya; dan/atau
j. perubahan nama produsen dalam negeri setelah adanya penerbitan izin edar pengalihan kepemilikan.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk registrasi PSAT-PDUK hanya dapat dilakukan ketika Pelaku Usaha telah memenuhi komitmen registrasi PSAT- PDUK.
(4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dan huruf j dikecualikan untuk registrasi PSAT- PDUK.
(5) Permohonan perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
