Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c merupakan layanan untuk perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar. (2) Perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penambahan dan/atau perubahan desain Label; b. penambahan dan/atau perubahan jenis kemasan; c. penambahan dan/atau perubahan berat/isi bersih; d. perubahan untuk kepentingan promosi dalam waktu tertentu; e. perubahan alamat kantor produsen dalam negeri, Importir atau Distributor; f. perubahan alamat sarana Penanganan akibat perubahan administrasi kewilayahan selama tidak mengubah lokasi sarana Penanganan; g. perubahan pemenuhan komitmen untuk registrasi PSAT-PDUK; h. perpindahan lokasi sarana Penanganan dengan ketentuan sarana Penanganan yang baru berada di kabupaten/kota yang sama dan sudah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan ruang lingkup Penanganan yang didaftarkan; i. pencantuman klaim logo halal, tanda standar nasional INDONESIA, informasi nilai gizi dan/atau klaim gizi, logo dan/atau klaim lainnya; dan/atau j. perubahan nama produsen dalam negeri setelah adanya penerbitan izin edar pengalihan kepemilikan. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk registrasi PSAT-PDUK hanya dapat dilakukan ketika Pelaku Usaha telah memenuhi komitmen registrasi PSAT- PDUK. (4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dan huruf j dikecualikan untuk registrasi PSAT- PDUK. (5) Permohonan perubahan data PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda