Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b merupakan layanan untuk perpanjangan masa berlaku PB UMKU Peredaran Pangan Segar.
Koreksi Anda
