Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b merupakan layanan untuk perpanjangan masa berlaku PB UMKU Peredaran Pangan Segar.
Koreksi Anda