Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a merupakan layanan untuk penerbitan PB UMKU Peredaran Pangan Segar untuk PSAT yang belum memiliki PB UMKU Peredaran Pangan Segar.
Koreksi Anda