Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) huruf a merupakan layanan untuk penerbitan PB UMKU Peredaran Pangan Segar untuk PSAT yang belum memiliki PB UMKU Peredaran Pangan Segar.
Koreksi Anda
