Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Sistem OSS.
(2) Layanan Permohonan PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. permohonan baru;
b. perpanjangan;
c. perubahan data; dan
d. pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda
