Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, Label, dan iklan Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
