Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, Label, dan iklan Pangan Segar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda