Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikecualikan untuk:
a. PSAT yang digunakan untuk bantuan yang bersifat massal, mendesak, dan tidak untuk diperdagangkan;
b. PSAT yang dikemas dihadapan pembeli;
c. PSAT yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1) penelitian;
2) konsumsi sendiri;
3) produk contoh; atau 4) pameran,
d. PSAT yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) Hari sesuai dengan karakteristiknya; dan/atau
e. PSAT yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industri dan/atau usaha hotel, restoran, dan katering, yang produk akhirnya memerlukan perizinan lainnya dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
(2) PSAT yang dikemas dihadapan pembeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk PSAT yang
dikemas oleh Pelaku Usaha untuk mempermudah penjualan kepada konsumen akhir dan tidak untuk diperdagangkan kepada pihak lain untuk dijual kembali.
Koreksi Anda
