Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor PSAT dalam kemasan yang diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib memiliki izin PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PSAT-PL merupakan Kemasan Asli.
(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk PSAT-PD merupakan kemasan eceran.
(4) Kemasan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kemasan akhir yang tidak boleh dibuka dan dikemas kembali untuk diperdagangkan.
Koreksi Anda
