Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Nomor SPPB PSAT dan SKPPB diterbitkan untuk setiap sarana Penanganan Pangan Segar yang telah memenuhi standar.
(2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman penomoran SPPB PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
