Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomor SPPB PSAT dan SKPPB diterbitkan untuk setiap sarana Penanganan Pangan Segar yang telah memenuhi standar. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman penomoran SPPB PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda