Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) untuk sarana Penanganan PSAT-PL dalam Kemasan Asli diterbitkan oleh Kepala Badan.
(2) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) untuk sarana Penanganan PSAT-PD diterbitkan oleh gubernur.
(3) Dalam hal sarana Penanganan digunakan secara bersama- sama untuk PSAT-PL dalam Kemasan Asli dan PSAT-PD, SPPB PSAT diterbitkan oleh Kepala Badan.
(4) Sarana Penanganan yang digunakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya yang digunakan oleh Importir atau Distributor pertama.
(5) Diluar ketentuan sarana Penanganan yang digunakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), SPPB PSAT diterbitkan oleh gubernur.
Koreksi Anda
