Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) untuk sarana Penanganan PSAT-PL dalam Kemasan Asli diterbitkan oleh Kepala Badan. (2) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) untuk sarana Penanganan PSAT-PD diterbitkan oleh gubernur. (3) Dalam hal sarana Penanganan digunakan secara bersama- sama untuk PSAT-PL dalam Kemasan Asli dan PSAT-PD, SPPB PSAT diterbitkan oleh Kepala Badan. (4) Sarana Penanganan yang digunakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya yang digunakan oleh Importir atau Distributor pertama. (5) Diluar ketentuan sarana Penanganan yang digunakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), SPPB PSAT diterbitkan oleh gubernur.
Koreksi Anda