Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara penerbitan PB UMKU sarana Penanganan Pangan Segar untuk setiap layanan permohonan diatur dalam standar SPPB PSAT.
(2) Standar SPPB PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
