Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) memiliki ruang lingkup sesuai Penanganan yang dilakukan dan dikelompokkan berdasarkan:
a. suhu penyimpanan;
b. perlakuan minimal;
c. pengemasan; dan/atau
d. Pengemasan Ulang.
(2) Suhu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. suhu ruang;
b. suhu ruang terkendali;
c. suhu dingin; dan/atau
d. suhu beku.
(3) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan pencantuman kelompok pangan atau jenis pangan.
(4) Pencantuman kelompok pangan atau jenis pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan kebutuhan pencantuman ruang lingkup.
(5) Kelompok pangan atau jenis pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berdasarkan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
