Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan layanan untuk penerbitan SPPB PSAT pada sarana Penanganan yang belum memiliki SPPB PSAT. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan layanan untuk perpanjangan masa berlaku SPPB PSAT. (3) Penambahan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan layanan untuk penerbitan SPPB PSAT pada sarana Penanganan yang melakukan penambahan ruang lingkup SPPB PSAT. (4) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan layanan untuk penerbitan SPPB PSAT pada sarana Penanganan yang sudah memiliki SPPB PSAT dan dialihkan kepada pihak lain. (5) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa perubahan identitas pemilik dan/atau nama perusahaan. (6) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan ketentuan tidak melakukan perubahan: a. standar operasional prosedur Penanganan; dan b. fasilitas.
Koreksi Anda