Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan melalui Sistem OSS. (2) Layanan permohonan SPPB PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan baru; b. perpanjangan; c. penambahan ruang lingkup; dan d. pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda