Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c dan SKPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) berdasarkan standar Sanitasi untuk UMK.
Koreksi Anda
