Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SPPB PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c dan SKPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) berdasarkan standar Sanitasi untuk UMK.
Koreksi Anda