Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melakukan Penanganan wajib menerapkan standar Sanitasi pada setiap sarana Penanganan. (2) Sarana Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bangunan: a. milik sendiri; b. disewa berdasarkan perjanjian sewa; c. dikelola oleh penyedia jasa sewa gudang untuk disewakan kepada Pelaku Usaha lain; atau d. dikelola dengan sistem pengelolaan lainnya. (3) Penerapan standar Sanitasi pada setiap sarana Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan SPPB PSAT. (4) SPPB PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan secara wajib untuk setiap sarana Penanganan yang dimiliki oleh: a. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha besar; b. Pelaku Usaha dengan kriteria usaha menengah; dan c. Pelaku Usaha dengan kriteria UMK yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan. (5) Penerapan standar Sanitasi untuk UMK, selain pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan SKPPB. (6) PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berupa: a. PSAT dengan klaim gizi dan klaim kesehatan; b. PSAT yang menggunakan bahan tambahan pangan dan/atau bahan penolong; c. PSAT yang diproduksi dengan proses organik, rekayasa genetik, pembekuan, dan/atau iradiasi; d. PSAT-PL; e. PSAT dengan klaim lainnya; atau f. PSAT yang ditangani dengan metode tertentu berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Badan. (7) PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan evaluasi, pengujian, dan/atau pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda