Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR PANGAN SEGAR STANDAR PRODUK SUBSEKTOR PANGAN SEGAR STANDAR SPPB PSAT No. SPPB PSAT 01630 (Jasa Pasca Panen) 10311 (Industri Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran) 10312 (Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran) 10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran) 10314 (Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran) 10611 (Industri Penggilingan Gandum dan Serelia lainnya) 10612 (Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous)) 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma)) 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras) 10632 (Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung) 10633 (Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung) 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung) 10772 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan) 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket) 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)) 47191 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toserba (Department Store)) 47192 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)) 47211 (Perdagangan Eceran Padi dan Palawija) 47212 (Perdagangan Eceran Buah-Buahan) 47213 (Perdagangan Eceran Sayuran) 47219 (Perdagangan Eceran Hasil Pertanian lainnya) 47241 (Perdagangan Eceran Beras) 47249 (Perdagangan Eceran Makanan lainnya) 47811 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija) 47812 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan) 47813 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran) 47821 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Beras) 47829 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman YTDL) 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium) 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 47991 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian) 47992 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan) 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) 52102 (Aktivitas Cold Strorage) 52105 (Aktivitas Penyimpanan) 52108 (Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang) 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya) 82920 (Aktivitas Pengepakan) 01630 (Jasa Pasca Panen) 10311 (Industri Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran) 10312 (Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran) 10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran) 10314 (Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran) 10611 (Industri Penggilingan Gandum Ddan Serelia Lainnya) 10612 (Industri penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous)) 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi Dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)) 10631 (Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras) 10632 (Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung) 10633 (Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung) 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung) 10772 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan) 46100 (Perdagangan Besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ HypermarketU 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)) 47191 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toserba (Department Store)) 47192 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)) 47211 (Perdagangan Eceran Padi dan Palawija) 47212 (Perdagangan Eceran Buah-Buahan) 47213 (Perdagangan Eceran Sayuran) 47219 (Perdagangan Eceran Hasil Pertanian lainnya) 47241 (Perdagangan Eceran Beras) 47249 (Perdagangan Eceran Makanan Lainnya) 47811 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija) 47812 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan) 47813 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran) 47821 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Beras) 47829 (Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Komoditi Makanan Dan Minuman Ytdl) 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium) 47920 (Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak) 47991 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian) 47992 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman Atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan) 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) 52102 (Aktivitas Cold Strorage) 52105 (Aktivitas Penyimpanan) 52108 (Pengelola Gudang System Resi Gudang) 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan lainnya) 82920 (Aktivitas Pengepakan) 1. Tujuan SPPB PSAT merupakan bentuk penjaminan Penanganan dilakukan secara baik sesuai karakteristik PSAT agar dapat menghasilkan PSAT yang memenuhi persyaratan keamanan dan/atau mutu. Tujuan dari standar ini sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh SPPB PSAT dan OKKPP serta OKKPD provinsi untuk melakukan penerbitan. 2. Istilah dan Definisi a. Ketidaksesuaian minor adalah penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi atau dibiarkan secara terus menerus, akan berpotensi mempengaruhi Keamanan Pangan. b. Ketidaksesuaian mayor adalah penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi mempunyai potensi mempengaruhi Keamanan Pangan. c. Ketidaksesuaian serius adalah penyimpangan yang apabila tidak dilakukan tindakan koreksi dapat berdampak langsung terhadap Keamanan Pangan. d. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. e. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. f. Komisi teknis adalah sekelompok orang yang berasal dari internal dan eksternal OKKP yang memiliki kompetensi atau kepakaran terkait sistem audit dan Keamanan Pangan. g. Kontak person adalah orang yang diberi kuasa sebagai wakil dari perusahaan dalam pengurusan perizinan PSAT. 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan standar ini dibedakan atas: A. Permohonan baru/ perpanjangan/penambahan ruang lingkup SPPB PSAT. 1. Mengisi form keterangan informasi unit Penanganan: Keterangan yang memuat informasi mengenai jenis Penanganan yang dilakukan terhadap PSAT, meliputi suhu penyimpanan, cara produksi, kelompok pangan, dan/atau jenis pangan sesuai dengan form 1. Form 1 KETERANGAN INFORMASI UNIT PENANGANAN Permohonan Baru/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup (coret yang tidak perlu) NO. INFORMASI UNIT PENANGANAN URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. No NIB ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat Kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Sarana Penanganan PSAT 1) Nama Sarana Penanganan PSAT ………………………………… 2) Alamat Sarana Penanganan PSAT ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan1) ………………………………… 3) Status Kepemilikan Sarana Penanganan Milik Pribadi: Nomor Dokumen Kepemilikan2) ………………………………… Sewa: a. Periode Sewa ………………s/d…………… b. Nomor Surat Perjanjian sewa3) ………………………………… 4) SPPB PSAT4) a. Nomor ………………………………… b. Level ………………………………… c. Berlaku sampai dengan ………………………………… d. Ruang Lingkup ………………………………… e. Instansi Penerbit ………………………………… 10. Penambahan Ruang Lingkup5) ………………………………… 11. Pemohon berdasarkan jenis usaha6) Importir Distributor Pertama Jasa sewa pergudangan Produsen Distributor7) Retail/Toko/Pedagang 12. Jenis Produk yang Ditangani8) PSAT-PD PSAT-PL PSAT Produksi Dalam Negeri dan Luar Negeri 13. Kontak Person 1) Nama ………………………………… 2) No Handphone (Whatsapp aktif) ………………………………… 3) Jabatan ………………………………… Keterangan: 1) diisi dengan kode/nomor/blok bangunan yang dinilai apabila dalam satu alamat sarana Penanganan terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai 2) untuk gudang milik sendiri wajib diisi dan lampirkan dokumen kepemilikan di form ini 3) dokumen wajib dilampirkan apabila melakukan perjanjian sewa 4) wajib diisi untuk yang perpanjangan/penambahan ruang lingkup 5) wajib diisi jenis ruang lingkup yang ditambahkan 6) pilih salah satu atau lebih 7) diisi apabila merupakan Distributor kedua dan seterusnya 8) wajib pilih salah satu Kelompok Pangan Tabel Ruang Lingkup Penyimpanan1) Perlakuan minimal3) Pengemasan4) Pengemasan Ulang4) Suhu Ruang Suhu Ruang Terkendali2) (16 oC s.d. 30oC) Suhu dingin Suhu beku (≤ -18 oC) Serealia Umbi Kacang-Kacangan, Polong-Polongan, Biji, Bijian, dan Biji/Buah Berminyak Sayur, Termasuk Jamur (Mushrooms) Buah Rempah Bahan Penyegar dan Pemanis Kelompok Pangan Lainnya5) Jenis Pangan6) Kapasitas Gudang (m3) 7) Keterangan: 1) isi “Ya” sesuai dengan kelompok komoditas yang ditangani dan suhu penyimpanan yang dilakukan. Penentuan kelompok pangan berdasarkan klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 2) menggunakan Air Conditioner (AC) 3) isi dengan jenis perlakuan minimal yang dilakukan yaitu pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), pemanasan* pelapisan, dan/atau penambahan BTP/bahan penolong/zat gizi mikro (pilih sesuai kegiatan yang dilakukan). Jika tidak melakukan perlakuan minimal, silahkan dikosongkan. *Pemasanan hanya ditujukan untuk membunuh mikroba mengurangi kadar air, menghentikan reaksi enzimatis dan/atau mengurangi laju respirasi, namun tidak mengalami perubahan bentuk 4) isi “Ya” apabila dilakukan. Pengemasan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengemas produk curah atau yang diproduksi sendiri. Pengemasan Ulang adalah proses mengemas PSAT dari kemasan besar yang lazim dikemas kembali dalam kemasan eceran akhir untuk diperdagangkan. 5) apabila PSAT yang ditangani belum termasuk kedalam kelompok pangan sebagaimana klasifikasi/pengelompokan Pangan Segar yang ditetapkan oleh Kepala Badan. 6) apabila SPPB PSAT akan digunakan lebih lanjut untuk jaminan Keamanan Pangan Segar produk ekspor (izin rumah pengemasan dan izin keamanan PSAT/health certificate), wajib mengisi dengan jenis pangan yang ditangani bukan kelompok pangan. 7) total kapasitas gudang dalam m3 untuk setiap ruang penyimpanan sesuai suhunya. 2. Denah ruang Penanganan: Denah ruang Penanganan merupakan gambar yang dibuat dalam skala tertentu untuk menunjukkan lokasi dan tata letak ruang Penanganan. Denah ruang Penanganan harus mencakup komponen sebagai berikut: - posisi jalan dan pintu masuk serta tanda panah yang menjelaskan arah pergerakan orang/barang; - ukuran panjang dan lebar atau luas; - informasi nama/fungsi setiap ruangan sesuai tahap Penanganan yang dilakukan, termasuk lokasi toilet dan/atau wastafel; - penjelasan batas antar ruangan/penghubung antar ruangan berupa pintu dorong, pintu buka tutup, sekat, atau lainnya; dan - keterangan area yang berbatasan langsung dengan sarana Penanganan. 3. Diagram alir Penanganan: Diagram alir adalah diagram yang memberikan gambaran proses Produksi, Penyimpanan, dan/atau Distribusi secara keseluruhan sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan. Diagram alir harus mencakup: - seluruh tahap proses, mulai dari awal (penerimaan) hingga akhir (Distribusi), termasuk tahap Penanganan produk yang tidak sesuai/reject dan Penanganan produk sampingan/limbah hasil Produksi; dan - apabila ada bahan-bahan tertentu yang digunakan dalam proses, seperti bahan tambahan pangan dan/atau bahan penolong, maka harus dituliskan dalam diagram alir. Diagram alir harus disahkan dengan bukti tanda tangan pimpinan/minimal QC/bagian Produksi. 4. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa wajib dilampirkan oleh Pelaku Usaha yang menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Dalam hal sarana Penanganan yang digunakan merupakan milik sendiri, harus melampirkan dokumen kepemilikan. c. Dalam hal dokumen kepemilikan bukan atas nama pihak yang melakukan permohonan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang hubungan pihak yang melakukan permohonan dengan pihak pemilik yang tertulis dalam dokumen kepemilikan. 5. Standar operasional prosedur Penanganan yang baik: Standar operasional prosedur merupakan panduan tertulis sebagai acuan bagi karyawan untuk bekerja secara konsisten dan sistematis sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Standar operasional prosedur harus disahkan oleh pimpinan/minimal QC/bagian Produksi dengan tanda tangan. Standar operasional prosedur harus memuat penjelasan tentang apa, siapa, dimana, kapan, dan bagaimana proses Penanganan dilakukan. a. Standar operasional prosedur Penanganan sesuai diagram alir: Standar operasional prosedur Penanganan minimal harus mencakup prosedur semua tahapan sesuai dengan diagram alir yang dilampirkan. b. Standar operasional prosedur Sanitasi higienis: Standar operasional prosedur Sanitasi higienis minimal harus mencakup prosedur: - kebersihan gudang/ruangan/toilet/kendaraan angkut/fasilitas pendukung lainnya; - higienis personal; dan - pengendalian hama. c. Bukti penerapan standar operasional prosedur berupa catatan/rekaman: Catatan/rekaman yang disampaikan harus sesuai dengan standar operasional prosedur yang disampaikan. 6. Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan Keamanan Pangan berbasis SNI ISO 22000 atau hazard analysis critical control point (HACCP), atau sertifikat jaminan Keamanan Pangan lainnya yang menjadikan SPPB PSAT sebagai persyaratan. B. Pengalihan Kepemilikan SPPB PSAT. 1. Fotocopy SPPB PSAT yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 2. Surat pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT: Surat pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT sesuai dengan Form 2. Form 2 SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN SPPB PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Pemilik Baru : ………................................................................................ Jabatan : ………................................................................................ Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan Baru : ………................................................................................ No Handphone : ………................................................................................ Alamat Kantor : ………................................................................................ Menyatakan telah menerima pengalihan kepemilikan SPPB PSAT dari: Nama Pemilik Baru : ………................................................................................ Jabatan : ………................................................................................ Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan Lama : ………................................................................................ No Handphone : ………................................................................................ Alamat Kantor : ………................................................................................ Dengan identitas sebagai berikut: Nomor SPPB PSAT : ………................................................................................ Alamat Sarana Penanganan : ………................................................................................ Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : ………................................................................................ Dengan ini, saya menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perubahan standar operasional prosedur dan fasilitas Penanganan sesuai ruang lingkup SPPB PSAT yang sudah diterbitkan sebelumnya. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….............., ........................20......... PEMILIK LAMA PEMILIK BARU Materai (……………………………………………..) (……………………………………………..) Keterangan: II. Diisi sesuai SPPB PSAT yang sudah diterbitkan (apabila ada) 3. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa wajib diisi oleh Pelaku Usaha yang menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Dalam hal sarana Penanganan yang digunakan merupakan milik sendiri, harus melampirkan dokumen kepemilikan. c. Dalam hal dokumen kepemilikan bukan atas nama pihak yang melakukan permohonan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan tentang hubungan pihak yang melakukan permohonan dengan pihak pemilik yang tertulis dalam dokumen kepemilikan. 4. Mengisi formulir keterangan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT PSAT sebagai persyaratan: Keterangan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT sesuai dengan Form 3. Form 3 KETERANGAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN SPPB PSAT III. Form Informasi Pemilik NO INFORMASI PEMILIK URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………… b. NIB …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat Kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… 2. Pemilik Lama a. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………… b. NIB …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat Kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… IV. Form SPPB PSAT yang Dialihkan NO. INFORMASI SARANA PENANGANAN URAIAN 1. Identitas Sarana Penanganan yang Dialihkan a. Nama Sarana Penanganan …………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan …………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan1) …………………………………… c. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………………… 2) Level …………………………………… 3) Berlaku sampai dengan …………………………………… 4) Ruang lingkup …………………………………… 5) Instansi penerbit …………………………………… d. Status Kepemilikan Sarana Penanganan Milik Pribadi: Nomor Dokumen Kepemilikan2) …………………………………… Sewa: 1) Periode Sewa ……………………s/d……………………. 2) Nomor Surat Perjanjian sewa3) …………………………………… 2. Tanggal Pengalihan Kepemilikan …………………………………… 3. Dokumen Pengalihan Kepemilikan Terlampir4) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT yang sudah diterbitkan (apabila ada) 2) untuk gudang milik sendiri wajib diisi dan lampirkan dokumen kepemilikan di form ini 3) dokumen wajib dilampirkan apabila melakukan perjanjian sewa 4) wajib dilampirkan 4. Ketentuan Verifikasi A. Verifikasi permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup SPPB PSAT. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi yang terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu penilaian dokumen dan penilaian lapang. 3. Penilaian dokumen dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. 4. Laporan hasil penilaian dokumen permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup SPPB PSAT sesuai dengan Form 4. 5. Hasil verifikasi penilaian dokumen disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 4 [KOP OKKP] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN SPPB PSAT (PERMOHONAN BARU/PERPANJANGAN/PENAMBAHAN RUANG LINGKUP)1) Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Nama Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan Alamat Kantor Nama Sarana Penanganan Alamat Sarana Penanganan Kode/Nomor/Blok Bangunan2) Telp/Email Ruang lingkup yang didaftarkan/ dialihkan Nama dan No Kontak Keterangan 1) Coret yang tidak perlu 2) Diisi apabila ada sesuai SPPB PSAT No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak Mengisi form keterangan informasi unit Penanganan 2 Denah ruang Penanganan 3 Diagram alir Penanganan 4 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 5 Standar operasional prosedur Penanganan yang baik a. Standar operasional prosedur Penanganan sesuai diagram alir b. Standar operasional prosedur Sanitasi higienis c. Bukti penerapan standar operasional prosedur berupa catatan/rekaman 6 Apabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan Keamanan Pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau sertifikat jaminan Keamanan Pangan lainnya yang menjadikan SPPB PSAT sebagai persyaratan Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 6. Persetujuan diberikan apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar. 7. Perbaikan diberikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data. 8. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya maka verifikator dapat meminta dokumen asli. 9. Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. 10. Pelaku Usaha melakukan perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil penilaian diterima oleh Pelaku Usaha. 11. Penolakan diberikan apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan SPPB PSAT; b. Pelaku Usaha tidak menyelesaikan perbaikan penilaian lapang sesuai waktu yang ditetapkan; dan/atau c. Reviewer atau tim Komisi Teknis merekomendasikan penolakan. 12. Penilaian lapang dilakukan setelah hasil penilaian dokumen dinyatakan disetujui oleh verifikator. 13. Waktu pelaksanaan penilaian lapang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara verifikator dan Pelaku Usaha. 14. Penilaian lapang dilakukan melalui peninjauan langsung atau virtual (remote audit). 15. Penilaian lapang dilakukan oleh verifikator untuk menilai pemenuhan terhadap standar Sanitasi sebagaimana tercantum dalam tabel 1 dan tabel 2 sesuai dengan skala usaha. 16. Pada saat dilakukan penilaian lapang, Pelaku Usaha harus melakukan kegiatan Penanganan atau simulasi. 17. Hasil penilaian lapang dituangkan dalam laporan hasil penilaian lapang yang ditandatangani oleh verifikator dan Pelaku Usaha sesuai Form 5. Form 5 [KOP OKKP] LAPORAN HASIL PENILAIAN LAPANG SPPB PSAT I. Keterangan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : Nomor Induk Berusaha (NIB) Bidang Usaha Alamat Kantor : Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan1) SPPB PSAT2) 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang lingkup : Tujuan penilaian (pilih yang sesuai) : Permohonan Baru/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup/Inspeksi Lapangan Rutin/Inspeksi Lapangan Insidental Tanggal Penilaian Lapang : Ruang Lingkup yang Dinilai : Keterangan: 1) diisi Kode/Nomor/Blok Bangunan yang dinilai apabila pada satu alamat sarana Penanganan terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai. 2) diisi untuk perpanjangan/penambahan ruang lingkup. II. Profil Singkat Perusahaan/Kelompok/Perseorangan III. Daftar Temuan Ketidaksesuaian No Uraian Temuan Ketidaksesuaian Penyebab Rekomendasi Tindakan Perbaikan Klausul Kategori 1. 2. 3. … dst. Jumlah Temuan Ketidaksesuaian Minor … Mayor … Serius … Total … Pelaku Usaha berkomitmen akan menyelesaikan tindakan perbaikan dalam … Hari3) dan menyerahkan laporan penyelesaikan kepada verifikator paling lambat pada tanggal … Catatan Verifikator: Ketua Tim Verifikator (Jabatan Wakil Perusahaan) (………………….) (………………….) Anggota Tim Verifikator (………………….) Keterangan: 3) Hari adalah hari kerja 18. Dalam hal berita acara memuat temuan ketidaksesuaian, Pelaku Usaha harus menyelesaikan tindakan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari, terhitung sejak tanggal pelaksanaan penilaian lapang sampai penyelesaian tindakan perbaikan dinyatakan disetujui oleh verifikator. 19. Verifikator menyampaikan Form 6 yang telah dilengkapi sesuai laporan hasil penilaian lapang SPPB PSAT kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi dengan bukti tindakan perbaikan. Form 6 [KOP OKKP] LAPORAN TINDAKAN PERBAIKAN TEMUAN KETIDAKSESUAIAN SPPB PSAT PASCA PENILAIAN LAPANG Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : Nomor Induk Berusaha (NIB) : Bidang Usaha : Alamat Kantor : Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan1) SPPB PSAT2) 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang lingkup : Tujuan Penilaian (pilih yang sesuai) : Permohonan Baru/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup/Inspeksi Lapangan Rutin/Inspeksi Lapangan Insidental Tanggal Penilaian Lapang : Ruang Lingkup yang Dinilai : Keterangan: 1) Diisi Kode/Nomor/Blok Bangunan yang dinilai apabila pada satu alamat sarana Penanganan terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai. 2) Diisi untuk perpanjangan/penambahan ruang lingkup. No. Temuan Ketidaksesuaian Diisi oleh Verifikator Rekomendasi Tindakan Perbaikan Diisi oleh Verifikator Bukti Tindakan Perbaikan Diisi oleh Pelaku Usaha Hasil Evaluasi Diisi oleh Verifikator Catatan3) Persetujuan1) Perbaikan2) 1. 2. 3. ... dst Keterangan: 1) Diisi dengan tanggal apabila tindakan perbaikan telah disetujui 2) Diisi tanda ceklis ( √ ) apabila tindakan perbaikan belum sesuai atau masih memerlukan perbaikan lebih lanjut 3) Diisi dengan catatan perbaikan dalam hal dibutuhkan perbaikan lebih lanjut 20. Tindakan perbaikan dapat dilakukan perpanjangan waktu paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari dengan mengajukan permohonan kepada ketua OKKP. 21. Verifikator melakukan evaluasi terhadap bukti tindakan perbaikan. 22. Reviewer atau komisi teknis melakukan peninjauan terhadap hasil penilaian lapang dan memberikan rekomendasi kepada ketua OKKP berupa: a. penerbitan; b. penerbitan dengan tindakan perbaikan; atau c. penolakan. 23. Hasil peninjauan oleh reviewer/komisi teknis dituangkan dalam Form 7. Form 7 [KOP OKKP] LAPORAN HASIL PENINJAUAN OLEH REVIEWER/KOMISI TEKNIS OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PUSAT/DAERAH1) NOMOR: Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan ….. tahun ….. telah dilakukan peninjauan hasil penilaian lapang oleh reviewer/komisi teknis OKKPP/OKKPD1) terhadap permohonan pendaftaran SPPB PSAT sebagai berikut: No Nama Pelaku Usaha Jenis Permohonan2) 1. 2. 3. ... dst. Berdasarkan hasil peninjauan reviewer/komisi teknis OKKPP/OKKPD1) terhadap Pemohon tersebut di atas, maka reviewer/komisi teknis OKKPP/OKKPD1) sepakat memberikan rekomendasi kepada ketua OKKPP/OKKPD1) untuk menjadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan, sebagaimana tertuang pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari berita acara ini. Demikian laporan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………., …………………. 20….. No Nama Reviewer/Komisi Teknis Tanda Tangan 1. 2. 3. ... dst. Mengetahui, Pimpinan (………………………..) Keterangan 1) coret yang tidak perlu 2) isi dengan permohonan baru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup Lampiran 1. Hasil Peninjauan Oleh Reviewer/Komisi Teknis OKKPP/OKKPD1) Tanggal ........ No Nama Pemohon Alamat Ruang Lingkup Pertimbangan Rekomendasi Catatan (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Alamat Kantor: ....... Alamat Sarana Penanganan: .......... Penerbitan/ penerbitan dengan tindakan perbaikan/ penolakan permohonan1) SPPB PSAT 2. 3. … dst. Keterangan 1) coret yang tidak perlu 24. Proses penerbitan SPPB PSAT - 53 -rotoc dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan peninjauan oleh reviewer atau komisi teknis. 25. Dalam hal hasil rekomendasi berupa penerbitan dengan - 53 -rotocol perbaikan, Pelaku Usaha harus menyelesaikan - 53 -rotocol perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak pelaksanaan peninjauan sampai dinyatakan disetujui oleh verifikator. 26. Dalam hal hasil peninjauan oleh reviewer/komisi teknis memerlukan perbaikan oleh Pelaku Usaha, verifikator menyampaikan Form 8 yang telah dilengkapi sesuai laporan hasil peninjauan oleh reviewer/komisi teknis kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi dengan bukti - 53 -rotocol perbaikan. Form 8 LAPORAN TINDAKAN PERBAIKAN TEMUAN KETIDAKSESUAIAN SPPB PSAT PASCA PENINJAUAN REVIEWER/KOMISI TEKNIS Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : Nomor Induk Berusaha (NIB) : Bidang Usaha : Alamat Kantor : Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan SPPB PSAT1) 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang lingkup : Tujuan Penilaian (pilih yang sesuai) : Permohonan Baru/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup Tanggal Peninjauan oleh Reviewer atau Komisi Teknis : Ruang Lingkup yang Dinilai : Keterangan: 1) diisi Kode/Nomor/Blok Bangunan yang dinilai apabila pada satu alamat sarana Penanganan terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai 2) diisi untuk perpanjangan/penambahan ruang lingkup No. Temuan Ketidaksesuaian Diisi oleh Verifikator Rekomendasi Tindakan Perbaikan Diisi oleh Verifikator Bukti Tindakan Perbaikan Diisi oleh Pelaku Usaha Hasil Evaluasi Diisi oleh Verifikator Catatan3) Persetujuan1) Perbaikan2) 1. 2. 3. ... dst Keterangan: 1) Diisi dengan tanggal apabila tindakan perbaikan telah disetujui 2) Diisi tanda ceklis ( √ ) apabila tindakan perbaikan belum sesuai atau masih memerlukan perbaikan lebih lanjut 3) Diisi dengan catatan perbaikan dalam hal dibutuhkan perbaikan lebih lanjut 27. Dalam hal hasil rekomendasi berupa penerbitan tanpa adanya saran tindakan perbaikan, SPPB PSAT dapat diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pelaksanaan peninjauan oleh reviewer atau komisi teknis. 28. Ketua OKKP memberikan persetujuan atau penolakan atas penerbitan SPPB PSAT dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer atau komisi teknis. 29. Permohonan yang telah disetujui, dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 9 yang mencakup: a. nomor SPPB PSAT; b. ruang lingkup Penanganan; dan c. informasi teknis lainnya. 30. Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah dalam Sistem OSS. Form 9 Lampiran Data Teknis SPPB PSAT (Permohonan Baru/Perpanjangan/Penambahan Ruang Lingkup) 1): No Informasi Sarana Penanganan PSAT Uraian 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan 2. Alamat Kantor 3. Nama Sarana Penanganan PSAT 4. Alamat Sarana Penanganan PSAT Kode/Nomor/Blok Bangunan2) 5. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Sewa/Milik Sendiri) 6. Nomor SPPB PSAT 7. Level SPPB PSAT 8. Berlaku sampai dengan 9. Ruang Lingkup3) Keterangan: 1) coret yang tidak perlu 2) diisi Kode/Nomor/Blok Bangunan yang dinilai apabila pada satu alamat sarana penanganan PSAT terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai; 3) diisi sesuai ruang lingkup yang telah disetujui dengan mengacu pada form keterangan informasi unit Penanganan PSAT B. Verifikasi Permohonan Pengalihan Kepemilikan SPPB PSAT. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Laporan hasil penilaian dokumen pengalihan kepemilikan SPPB PSAT sesuai dengan Form 10. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 10 [KOP OKKP] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN SPPB PSAT PENGALIHAN KEPEMILIKAN Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Nama Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan Alamat Kantor Nama Sarana Penanganan Alamat Sarana Penanganan Kode/Nomor/Blok Bangunan1) Telp/Email Ruang lingkup yang didaftarkan/ dialihkan Nama dan No Kontak Keterangan: 1) Diisi apabila ada sesuai SPPB PSAT No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Fotocopy SPPB PSAT yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 2 Surat pernyataan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT 3 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 4 Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 5. Persetujuan diberikan apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar. 6. Perbaikan diberikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data. 7. Dalam hal terdapat dokumen persyaratan yang diragukan keabsahannya maka verifikator dapat meminta dokumen asli. 8. Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. 9. Pelaku Usaha melakukan perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak hasil penilaian diterima oleh Pelaku Usaha. 10. Penolakan diberikan apabila: a. tidak sesuai dengan ketentuan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT; dan/atau b. melakukan perubahan standar operasional prosedur Penanganan dan fasilitas. 11. Dalam hal diperlukan validasi terhadap kesesuaian pemenuhan persyaratan pengalihan kepemilikan, verifikator dapat melakukan kunjungan lapangan. 12. Apabila hasil validasi menunjukan ketidaksesuaian dengan ketentuan pengalihan kepemilikan, permohonan pengalihan kepemilikan ditolak. 13. Verifikasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan SPPB PSAT pengalihan kepemilikan berakhir. 14. Jangka waktu penerbitan SPPB PSAT adalah 60 (enam puluh) Hari. 15. Permohonan pengalihan kepemilikan yang telah disetujui, dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai dengan Form 11 yang mencakup: a. nomor SPPB PSAT; b. ruang lingkup Penanganan; dan c. informasi teknis lainnya. 16. Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen. 17. Ketua OKKP memberikan persetujuan penerbitan pengalihan kepemilikan SPPB PSAT dengan mempertimbahan hasil peninjauan oleh reviewer. 18. Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah dalam Sistem OSS. Form 11 Lampiran Data Teknis SPPB PSAT (Pengalihan Kepemilikan) No Informasi Sarana Pengananan PSAT Uraian 1. Pemilik Baru a. Nama Pemilik b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan c. Alamat Kantor 2. Pemilik Lama a. Nama Pemilik b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan c. Alamat Kantor 3. Identitas Sarana Penanganan PSAT yang dialihkan a. Nama Sarana Penanganan PSAT b. Alamat Sarana Penanganan PSAT Kode/Nomor/Blok1) c. Status Kepemilikan Sarana Pengananan PSAT (sewa/milik sendiri) d. SPPB PSAT a. Nomor b. Level c. Berlaku sampai dengan d. Ruang Lingkup Keterangan: 1) Diisi dengan kode/nomor/blok bangunan yang dinilai apabila dalam satu alamat sarana penanganan PSAT terdapat beberapa gudang yang tidak keseluruhannya dinilai 5. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki SPPB PSAT wajib memenuhi kewajiban berupa komitmen menerapkan standar Penanganan yang baik. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU SPPB PSAT sesuai dengan Form 12. Form 12 LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PB UMKU SPPB PSAT TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 4. Alamat Kantor Pusat : 5. Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan1) 6. SPPB PSAT : 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan 3) Ruang Lingkup Keterangan: 1) Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) II. REALISASI PELAKSANAAAN SPPB PSAT No Komponen Pilihan jawaban Rekaman A B C Ada/Tidak I Kebersihan a Dilakukan pembersihan lingkungan, sarana dan prasarana unit Penanganan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pembersihan lingkungan, sarana dan prasarana unit Penanganan secara berkala sesuai dengan standar operasional prosedur Selalu Jarang Tidak Pernah II Pengujian Keamanan Pangan a Dilakukan pengujian terhadap produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pengujian terhadap produk yang ditangani setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah **untuk sarana Penanganan yang tidak memiliki produk, kolom ini silakan dikosongkan III Dokumentasi bukti penerapan standar operasional prosedur a Tersedia bukti penerapan standar operasional prosedur Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pendokumentasian bukti penerapan standar operasional prosedur minimal 3 (tiga) bulan terakhir Selalu Jarang Tidak Pernah IV Standar keamanan dan mutu bahan baku dan/atau produk akhir a Terdapat standar keamanan dan mutu bahan baku dan/atau produk akhir Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pemeriksaan keamanan dan mutu bahan baku dan/atau produk akhir Selalu Jarang Tidak Pernah V Kalibrasi dan/atau tera alat ukur a Dilakukan kalibrasi dan/atau tera pada alat ukur Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan kalibrasi dan/atau tera pada seluruh alat ukur setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah VI Pengendalian hama a Dilakukan pengendalian hama pada area yang berpotensi untuk masuknya hama Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pemantauan dan evaluasi pengendalian hama pada unit Penanganan Selalu Jarang Tidak Pernah VII Pelatihan dan/ atau sosialisasi Keamanan Pangan a Dilakukan pelatihan dan/atau sosialisasi (briefing) Keamanan Pangan dan standar operasional Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali prosedur untuk seluruh personel yang menangani PSAT b Dilakukan pelatihan dan/atau sosialisasi (briefing) Keamanan Pangan dan standar operasional prosedur untuk seluruh personel yang menangani PSAT minimal 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan Selalu Jarang Tidak Pernah VIII Higiene Personel a Personel yang melakukan Penanganan menerapkan prinsip higiene sesuai standar operasional prosedur Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Personel menerapkan prinsip Sanitasi higiene secara konsisten setiap hari Selalu Jarang Tidak Pernah IX Penerapan standar operasional prosedur a Tersedia standar operasional prosedur termutakhir untuk proses Penanganan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Standar operasional prosedur diterapkan secara konsisten pada setiap tahapan proses Selalu Jarang Tidak Pernah III. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : Tabel 1. Standar Sanitasi untuk Skala Menengah dan Besar No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 1 Lokasi Lokasi tidak di daerah tercemar, terawat dan bersih 1) Lokasi berada bukan di daerah tercemar atau berbatasan langsung dengan daerah tercemar sehingga berpotensi mencemari proses Penanganan dan produk pangan 2) Lingkungan terawat dan bersih 1. Lokasi berada di daerah tercemar yang menyebabkan kontaminasi/pencemaran lingkungan (air, tanah, udara/bau) dan/atau penyebaran hama berupa hewan pengerat, kecoa, lalat, dan lain-lain yang berdampak langsung terhadap proses Penanganan dan produk pangan 2. Kondisi lingkungan yang tidak terawat dan kotor 2 Bangunan 1. Bangunan dirancang dengan baik dan memiliki sirkulasi udara yang memadai serta memiliki tata letak sesuai alur proses produksi, mudah dibersikan sehingga tidak berpotensi menimbulkan 1) Bangunan dirancang dengan baik dan memiliki sirkulasi udara yang memadai serta tata letak sesuai dengan jenis dan karakteristik produk dan/atau proses produksi (penyimpanan, pengolahan minimal, pengemasan) untuk 3. Bangunan tidak dirancang dengan baik dan tidak memiliki sirkulasi udara yang memadai serta tidak mengatur tata letak sesuai dengan jenis dan karakteristik produk dan/atau proses Produksi (penyimpanan, pengolahan minimal, pengemasan) untuk mencegah terjadinya - pemisahan dapat berupa sekat, palet, dinding partisi atau garis area, disesuaikan dengan potensi risiko. - Contoh pada aspek No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR kontaminasi silang 2. Struktur bangunan harus dibuat dengan baik, terbuat dari bahan yang tahan lama, tidak beracun dan lembab, mudah dirawat, dibersihkan, dan jika perlu mudah didisinfeksi serta sesuai tujuan penggunaan. Struktur bangunan harus mampu mencegah masuknya hama (serangga, burung, hewan pengerat, dan lain-lain). mencegah terjadinya kontaminasi silang. 2) Struktur bangunan harus dibangun dengan baik, terbuat dari bahan yang tahan lama, tidak beracun dan lembab, mudah dirawat, dibersihkan dan jika perlu mudah didisinfeksi serta sesuai tujuan penggunaan sehingga tidak menimbulkan potensi terjadinya cemaran terhadap produk yang ditangani. 3) Struktur bangunan harus mampu mencegah masuknya hama (serangga, burung, hewan pengerat, dan lain- lain). 4) Persyaratan struktur bangunan mencakup: a) Ruang produksi/ penyimpanan memadai dan kontaminasi silang contoh : a. Tidak ada pengaturan pergerakan barang dan pergerakan orang yang menyebabkan potensi kontaminasi; b. Penanganan produk dilakukan di ruangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk; c. Tidak ada upaya pemisahan yang jelas antara bahan baku dan produk jadi secara fisik; atau d. Penataan ruangan (mesin, peralatan, perlengkapan) menyebabkan sulit dilakukan pembersihan. ketidaksesua ian dapat berkembang sesuai dengan kondisi unit Penanganan yang dinilai 4. 1) Struktur bangunan tidak dibangun dengan baik, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, beracun dan lembab, tidak mudah dirawat dan dibersihkan, serta tidak Temuan dikaitkan dengan sifat operasi Penanganan produk dan risiko No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR hanya digunakan untuk memproduksi produk pangan b) Ruang produksi /penyimpanan dalam keadaan terawat dan bersih c) Permukaan dinding/partisi terbuat dari bahan yang kuat, kedap air, licin, tidak berpori, mudah dibersihkan, rata, tidak berwarna gelap dan tidak mudah mengelupas d) Lantai kedap air, mudah dibersihkan, apabila menangani proses yang menggunakan air harus memiliki kemiringan yang cukup sehingga tidak menimbulkan genangan. e) Atap dan langit- langit serta sesuai dengan tujuan penggunaan; dan 2) Struktur Bangunan tidak mampu mencegah masuknya hama (serangga, burung, hewan pengerat, dan lain-lain) Keamanan Pangan kedap air: tidak dapat ditembus maupun dimasuki oleh air 5. Bangunan dan struktur pendukungnya yang berhubungan langsung dengan tempat produksi dalam kondisi kotor dan tidak terawat 6. Bangunan dan struktur pendukungnya yang tidak berhubungan langsung dengan tempat produksi dalam kondisi kotor dan tidak terawat 7. 1) Ruang produksi/penyimpanan digunakan untuk memproduksi produk lain, namun tidak ditangani dengan baik untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR perlengkapannya harus sesuai dengan Penanganan yang dilakukan, mudah dibersihkan, kuat, tahan air, tidak bocor atau rusak. f) Jendela harus mudah dibersihkan dan tidak menjadi akses untuk masuknya hama g) Pintu harus kuat, tidak mudah pecah, rata, tidak berwarna gelap, mudah dibersihkan, berfungsi dengan baik tidak mengelupas dan atau berkarat 2) Ruang produksi/penyimpanan dalam keadaan tidak terawat dan kotor 3) Lantai menyerap air/ tergenang 4) Atap/langit-langit bocor atau rusak dan/atau mengubah bentuk pangan 8. Ruang produksi/penyimpanan sempit/tidak memadai 9. Permukaan dinding/partisi terbuat dari bahan yang: a. tidak kuat; b. tidak kedap air; c. tidak licin; d. berpori; e. tidak mudah dibersihkan; f. tidak rata; g. dominan berwarna gelap; dan/atau h. mudah mengelupas. Definisi berwarna gelap apabila kotoran tidak terlihat No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR h) Ventilasi sesuai kebutuhan, mudah dibersihkan, ditutup, mencukupi dan mampu menjaga peredaran udara dengan baik, mampu menghilangkan uap, gas, asap, bau dan debu serta panas yang berpotensi mencemari produk dan mengganggu kesehatan karyawan. 10. Lantai : a. tidak kedap air b. tidak rata, tidak mudah dibersihkan c. untuk proses Penanganan produk yang menggunakan air, lantai tidak memiliki kemiringan yang cukup sehingga menimbulkan genangan. Lantai termasuk juga lantai di kamar mandi, area cuci tangan dll. Titik kritis pada penilaian ini adalah tidak adanya genangan dan apabila terjadi ada upaya efektif untuk menanggulangi nya 11. Atap dan langit-langit serta perlengkapannya: a. tidak sesuai dengan Penanganan yang dilakukan b. tidak mudah dibersihkan c. tidak kuat, tidak tahan air, menyerap air d. bocor dan/atau rusak e. tidak didesain untuk mengurangi akumulasi debu dan kondensasi. - Kebutuhan langit-langit sesuai dengan karakteristik produk yang ditangani - Perlengkapa n langit- langit seperti lampu yang menempel pada langit- langit 12. Jendela: No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR a. Tidak mudah dibersihkan b. Menjadi akses untuk masuknya hama 13. Pintu: a. tidak kuat, dan mudah pecah b. berwarna gelap c. sulit dibersihkan d. tidak berfungsi dengan baik e. mengelupas dan/atau berkarat 14. Ventilasi: a. tidak sesuai dengan kebutuhan/kondisi ruangan; b. sulit dibersihkan c. tidak menggunakan penutup sehingga berpotensi masuknya hewan/serangga d. tidak mampu menjamin peredaran udara yang baik e. tidak dapat menghilangkan uap, gas, asap bau debu dan panas yang timbul selama Penanganan Contoh penutup: kasa No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR yang berpotensi mencemari produk dan karyawan 3 Sarana dan Fasilitas 3.1 Sarana Penyediaan Air Tersedia air bersih untuk proses produksi dan pembersihan dengan volume yang cukup dan/atau memenuhi persyaratan. 1) Tersedia akses air bersih yang cukup untuk proses pembersihan 2) Tersedia akses air bersih yang cukup dan memenuhi syarat untuk proses Produksi 3) Tempat penampungan air, atau instalasi dalam kondisi bersih dan tidak berkarat 15. 1) Air yang digunakan untuk proses produksi yang diedarkan untuk konsumsi langsung tidak memenuhi syarat kualitas air minum 2) Tempat penampungan air atau instalasi pipa yang mengalirkan air dalam kondisi terbuka, kotor dan/atau berkarat sehingga berpotensi mencemari air yang akan digunakan untuk proses Penanganan pangan yang tidak dikonsumsi langsung - Menggunaka n air dalam kemasan dan/atau dibuktikan dengan hasil pengujian - Konsumsi langsung artinya tidak ada proses pengolahan lebih lanjut misal pemotongan dll Contoh: air yang digunakan dalam proses produksi buah apel potong - Penanganan adalah proses yang No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR dilakukan oleh Pelaku Usaha dapat mencakup produksi, penyimpana n, distribusi, pemajangan dll 16. Air yang digunakan untuk proses Penanganan pangan yang tidak dikonsumsi langsung tidak memenuhi syarat kualitas air bersih. Dibuktikan dengan hasil pengujian atau bukti pembayaran berlangganan PDAM 3.2 Sarana Pembuangan Air dan Limbah (Tempat Pembuangan Akhir) Sarana pembuangan air dan limbah yang memadai harus dirancang, disediakan, dan dipelihara dengan baik. 1) Sarana pembuangan air dan limbah harus memadai, terawat, bersih, dan dirancang untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk; 2) Terdapat sistem pemeliharaan pembuangan air dan limbah sehingga berfungsi dengan baik tidak menyebabkan 17. 1) Tempat pembuangan limbah utama (tempat pembuangan akhir) tidak tertutup, tidak memadai 2) Tidak dilakukan pemantauan/pemelihar aan terhadap sarana pembuangan air dan limbah secara terjadwal 3) Lokasi Penanganan limbah dekat dengan unit Penanganan yang menyebabkan pencemaran udara/air - Limbah adalah sisa proses produksi, bahan yang tidak atau belum memiliki nilai ekonomis atau nilai guna dalam pembuatan atau pemakaian No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR penumpukan, bocor, sarang hama, bau; 3) Limbah harus dikumpulkan dan ditempatkan dalam wadah tertutup dan tidak boleh dibiarkan menumpuk; 4) Area pembuangan air dan limbah harus mudah dibersihkan, diidentifikasi, dijaga kebersihannya, dan tahan terhadap serangan hama; 5) Lokasi pembuangan limbah harus jauh dari area Penanganan produk. - Drainase yang dimaksud adalah drainase yang berada di dalam ruang proses produksi/pen gemasan dan penyimpanan 18. 1) Sarana pembuangan air dan limbah kotor, tidak berfungsi dengan baik, berbau, dan limbah menumpuk 2) Tempat pembuangan limbah utama (tempat pembuangan akhir) kotor, tidak terawat serta berpotensi menjadi sarang hama dan bau No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 19. 1) Drainase tidak berfungsi dengan baik 2) Drainase dalam keadaan kotor dan tidak terawat 3) Limbah produksi atau sisa-sisa produksi maupun limbah kering atau padat berserakan, dan tidak ditangani dengan baik 3.3 Sarana Pembersihan / Pencucian Sarana pembersihan/ pencucian memadai dan dalam kondisi bersih Sarana pembersihan/pencucian peralatan, perlengkapan harus memadai dan bersih 20. Pembersihan/pencucian peralatan, perlengkapan tidak dilengkapi dengan sarana yang memadai seperti: 1) Tidak ada perlengkapan (air, sabun, lap/rak pengering) 2) Tidak ada kesesuaian ukuran peralatan yang akan dicuci dengan sarana yang tersedia 21. 1) Sarana pembersihan peralatan dalam keadaan kotor 2) Sarana pembersihan tidak layak dan tidak memadai No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3.4 Fasilitas Karyawan dan Kebersihan Personil 3.4.1 Fasilitas toilet dan cuci tangan a. Tersedia fasilitas toilet dalam jumlah yang cukup, memadai, terjangkau, dan memiliki sarana penunjang yang mencukupi sehingga menghindari terjadinya kontaminasi silang b. Fasilitas pencucian tangan terdapat di dekat area produksi yang mudah dijangkau dengan jumlah dan perlengkapan yang memadai serta terdapat peringatan dan petunjuk cara mencuci tangan 1) Tersedia toilet dengan jumlah yang cukup 2) Toilet mudah dijangkau 3) Toilet tidak terbuka langsung ke area Produksi 4) Toilet memiliki penerangan yang cukup 5) Toilet dan fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan sarana yang memadai berupa sabun, perlengkapan pengering (tisu/lap atau hand dryer) dan tempat sampah berpenutup 6) Toilet dilengkapi dengan peringatan cuci tangan setelah menggunakan toilet 7) Memiliki fasilitas cuci tangan di area dekat ruang produksi dan/atau mudah dijangkau 22. 1) Toilet tersedia dalam jumlah toilet yang tidak memadai 2) Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang memadai berupa sabun, pengering (tisu/lap atau hand dryer) dan tempat sampah berpenutup 3) Toilet menghadap langsung ke ruang tempat penyimpanan produk - Jumlah dibandingkan dengan jumlah karyawan - Mudah diakses dalam konteks jarak dan dapat digunakan apabila menggunakan fasilitas umum yang digunakan dalam satu kawasan 23. 1) Tidak tersedia toilet dan fasilitas cuci tangan dan/atau tidak mudah diakses 2) Pintu toilet terbuka langsung ke area produksi dimana produk dibuka dan karyawan bersentuhan langsung dengan produk 3) Toilet dalam kedaaan kotor dan tidak terawat atau rusak No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR c. Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan dalam keadaan bersih d. Pintu toilet tidak menghadap langsung area produksi 8) Fasilitas cuci tangan dilengkapi dengan petunjuk cara cuci tangan dan peringatan untuk cuci tangan sebelum 9) masuk ruang produksi khusus untuk unit produksi 10) Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan dalam keadaan bersih 24. 1) Toilet tidak memiliki penerangan yang cukup 2) Tidak dilengkapi dengan peringatan cuci tangan setelah menggunakan toilet, peringatan untuk cuci tangan sebelum masuk ruang produksi atau peringatan lainnya yang sesuai. 3.4.2 Fasilitas kerja karyawan Terdapat fasilitas karyawan yang memadai sesuai proses bisnis yang dilakukan, bersih dan terawat seperti tempat ganti pakaian kerja dan tempat penyimpanan barang pribadi, kantin dan tempat ibadah (jika diperlukan) 1) Tersedia fasilitas tempat penyimpanan barang/pakaian/alas kaki karyawan 2) Tersedia sarana karyawan seperti tempat ganti pakaian kerja, ruang istirahat, ruang makan/kantin, tempat ibadah jika diperlukan dan tidak terdapat pada area Penanganan produk 3) Perlengkapan kerja, sarana penyimpanan barang/pakaian/alas 25. 1) Tidak tersedia perlengkapan kerja untuk karyawan yang bersentuhan langsung dengan produk yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Perlengkapan kerja, sarana penyimpanan barang/pakaian/alas kaki karyawan dalam keadaan kotor dan tidak rapi - Perlengkapan kerja sesuai dengan jenis Penanganan produk dan tingkat resiko produk, misalnya perlengakpan untuk bagian sortasi/ Produksi berbeda dengan perlengkapan bagian angkut No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR kaki karyawan dalam keadaan bersih dan rapi - Contoh perlengkapan kerja antara lain alas kaki/sepatu, masker, hairnet, sarung tangan 26. 1) Tidak tersedia fasilitas ganti dan/atau loker karyawan yang menyebabkan penempatan barang karyawan berantakan/tidak rapi 2) Fasilitas karyawan seperti tempat penyimpanan barang/pakaian/alas kaki karyawan tidak memadai dan tidak rapi 3) Tidak ada tempat atau pengaturan untuk pemisahan alas kaki luar dan dalam. 4) Tidak tersedia perlengkapan kerja untuk karyawan yang bersentuhan langsung No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR dengan produk tidak beresiko tinggi 5) Tidak tersedia perlengkapan kerja untuk meminimalkan terjadinya gangguan kesehatan bagi karyawan 6) Sarana tempat ganti pakaian kerja ditempatkan pada area yang jauh dari proses Penanganan produk 7) Ruang istirahat karyawan, ruang makan/kantin berada dalam area Penanganan produk 4 Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung 1) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung dengan produk tidak boleh mencemari produk 2) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung 1) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang bersentuhan langsung dengan produk harus dalam kondisi bersih, tidak berkarat, tidak mengelupas, tidak berlubang, tidak terbuat dari bahan yang beracun, serta mudah dibersihkan 27. 1) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung tidak tersedia atau memadai sesuai alur proses dan karakteristik produk 2) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang bersentuhan langsung dengan produk dalam kondisi tidak terawat, tidak bersih, berkarat, - Mesin : kombinasi beberapa komponen yang bekerja berkesinambu ngan untuk menghasilkan produk. - Peralatan : alat yang memiliki fungsi khusus No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR berfungsi dengan baik dan diletakkan pada posisi yang meminimalkan terjadinya kontaminasi silang. 3) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung mudah dibersihkan Mesin dan peralatan berfungsi dengan baik dan dikondisikan untuk mampu menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan 2) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang digunakan untuk menangani beberapa produk ditangani dengan baik sehingga meminimalkan terjadinya kontaminasi silang 3) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang tidak bersentuhan langsung dengan produk tidak berpotensi menyebabkan kontaminasi silangan 4) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung harus diatur tata letaknya dengan baik sehingga mudah untuk dibersihkan 5) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang digunakan harus dipelihara dan berfungsi dengan baik sehingga tidak mempengaruhi mengelupas, berlubang, terbuat dari bahan yang beracun, sulit dibersihkan, berasal dari wadah bekas non pangan atau tidak diperuntukkan untuk pangan, berpotensi mencemari produk 3) Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung yang digunakan untuk menangani beberapa produk tidak ditangani dengan baik sehingga menyebabkan kontaminasi silang Mesin, Peralatan, dan Sarana Pendukung dalam keadaan rusak yang menyebabkan kontaminasi produk 4) Tidak tersedia sarana pengukur suhu dan/kelembaban yang berfungsi dengan baik sesuai karakteristrik produk guna., Contoh: timbangan, termometer, higrometer, alat ukur kadar air, dll - Sarana pendukung : sarana penunjang proses produksi, Contoh: pallet, keranjang, wadah, forklift, dll - Tingkat resiko: PSAT vs PSAH PSAT vs PSAI - Alat pengukur suhu diwajibkan untuk suhu dingin/sejuk dan beku - Alat pengukur kelembaban diwajibkan untuk suhu No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR keamanan dan mutu produk 6) Tersedia fasilitas pendukung untuk Penanganan produk sesuai karakteristik produk 7) Penerangan dan fasilitas kerja tersedia memadai 8) Mesin dan peralatan berfungsi dengan baik Tersedia upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan 5) Fasilitas Penanganan tidak sesuai dengan karateristik produk 6) Lampu yang digunakan di area Produksi tidak berpelindung/tidak menggunakan lampu LED sehingga berisiko mengontaminasi produk 7) Mesin, peralatan dan sarana pendukung yang digunakan dalam keadaan rusak atau tidak berfungsi dengan baik yang berpotensi menyebabkan kontaminasi dingin/sejuk dan ruang 28. Mesin atau peralatan yang rusak atau dalam perbaikan tidak ditata dengan rapi 29. 1) Unit Penanganan tidak memiliki pencahayaan yang cukup dan fasilitas yang memadai untuk memastikan keamanan, kebersihan pangan serta Contoh: - asap kendaraan yang masuk ke dalam ruang Penanganan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR kenyamanan personel dalam bekerja 2) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang tidak bersentuhan langsung dengan produk memiliki risiko menghasilkan cemaran fisik atau kimia (contoh: asap, mesin menghasilkan serpihan logam/kayu, pelumas mesin bocor) 3) Mesin dan peralatan diletakan pada posisi yang sulit untuk dilakukan pembersihan/ desinfeksi/ pemeliharaan 4) Belum dilakukan tera/kalibrasi alat ukur (contoh: timbangan, termometer, higrometer) secara berkala. 5) Tidak tersedia upaya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan karyawan - Alat ukur suhu dijaga agar tidak mati - Kalibrasi timbangan khusus untuk Penanganan yang menggunakan bahan tambahan pangan yang memiliki batas maksimum. - Tera/kalibrasi dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali - Tera/kalibrasi dilakukan oleh lembaga eksternal - Tera dan kalibrasi alat ukur diwajibkan untuk alat ukur yang digunakan dalam proses No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR atau belum berjalan optimal 6) Tersedia sarana untuk melakukan pengecekan/pemeriks aan mutu dan/atau keamanan produk produksi atau yang memiliki risiko komplain konsumen 5 Bahan Bahan baku dan bahan tambahan pangan/Bahan penolong harus memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan. 1) Tersedia persyaratan keamanan dan mutu bahan baku produk sesuai dengan karakteristik produk serta mudah diakses 2) Bahan tambahan pangan memenuhi standar Keamanan Pangan 3) Bahan baku harus memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan 4) Apabila menggunakan bahan tambahan pangan/bahan penolong harus sesuai ketentuan yang berlaku 30. 1) Tidak mempunyai kriteria persyaratan mutu dan/atau keamanan bahan baku 2) Tidak tersedia dokumen persyaratan keamanan dan/atau mutu bahan baku serta bahan tambahan pangan yang mudah diakses 3) Tidak tersedia informasi mengenai identitas bahan baku 1. Mudah diakses maksudnya adalah dokumen standar diletakkan atau dipasang di lokasi-lokasi tempat pengecekan produk 2. Bahan Tambahan Pangan merujuk pada Pedoman Klasifikasi Pangan Segar 31. 1) Bahan baku produk yang digunakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang ditetapkan 2) Menggunakan bahan tambahan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR pangan/bahan penolong yang dilarang 3) Menggunakan bahan tambahan pangan/bahan penolong yang tidak sesuai aturan penggunaan 3. Identitas bahan baku antara lain nama pemasok, alamat asal pemasok, kuantitas, tanggal penerimaan barang 6 Pengawasan Proses 1) Melakukan pengawasan proses terhadap seluruh tahap proses sesuai bagan alir yang ditetapkan untuk mengurangi terjadinya risiko keamanan dan mutu pangan. 2) Pelaku Usaha harus mempunyai dan MENETAPKAN penanggung jawab proses. 1) MENETAPKAN tahapan proses/diagram alir 2) MENETAPKAN penanggung jawab pengawasan Keamanan Pangan (quality control) dan Sanitasi unit Penanganan 3) Pengawasan proses meliputi: a. Pengawasan bahan baku, bahan pengemas, bahan tambahan pangan yang digunakan, produk akhir; 32. 1) Tidak MENETAPKAN tahapan proses/diagram alir yang berpotensi menyebabkan risiko keamanan dan mutu pangan 2) Tidak melakukan pengujian keamanan/mutu produk secara periodik (termasuk pemantauan residu fumigan apabila melakukan fumigasi) 3) Pelaku Usaha tidak mempunyai penanggung jawab pengawasan Keamanan Pangan (quality control) 1. Alur proses/ diagram alir yang dimaksud adalah urutan proses yang dilaksanaka n oleh Pelaku Usaha dengan penjelasan parameter proses seperti suhu, lama waktu, air, dan lain- lain No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3) Harus mempunyai diagram alir proses yang sudah ditetapkan. b. Pengawasan proses Produksi. dan Sanitasi unit Penanganan 4) Tidak melakukan pengawasan terhadap tahapan proses produk akhir yang berpotensi menyebabkan bahaya ekonomi 2. Pengendalian titik kritis Keamanan Pangan sepanjang tahap proses yang dilakukan 3. Pengujian berkala hanya diwajibkan untuk Pelaku Usaha menengah besar/ produk impor/ produk beresiko tinggi 4. Bahaya ekonomi dapat berupa berat bersih yang tidak sesuai Label No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 33. Tidak melakukan pengawasan pada setiap tahap proses yang ditetapkan sehingga menyebabkan atau berpotensi terjadinya kontaminasi keamanan /mutu pangan Pengawasan proses sesuai dengan karakteristik produk, tingkat resiko dan proses yang dilakukan dapat berupa: - Tidak melakukan pengawasan bahan baku/ pemasok, bahan pengemas, bahan tambahan pangan/ bahan penolong - Tidak melakukan pengendalian suhu/kelem baban ruangan - Penggunaan bahan Sanitasi/ fumigasi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR - Penanganan proses khusus [iradiasi; Pengemasan Vacuum (bila ada/ diperlukan)] - Tidak melakukan pengecekan produk akhir sesuai dengan standar yang ditetapkan - Pemastian pemusnahan produk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan Keamanan Pangan Catatan: Untuk produk yang terbatas masa simpan/ memiliki masa No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR kadaluarsa harus dillakukan pemeriksaaan mutu/ keamanan selama penyimpanan Untuk Pelaku Usaha yang memiliki proses bisnis pemajangan, tahapan ini wajib dilakukan pemeriksaan 7 Produk Akhir Produk akhir harus memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan/atau mutu produk yang ditetapkan 1) Produk akhir bebas dari cemaran fisik, kimia, dan mikroorganisme atau benda asing yang tidak dikehendaki 2) Produk akhir memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh regulasi (apabila ditetapkan wajib) atau standar Pelaku Usaha. 34. 1) Tidak mempunyai standar keamanan dan/atau mutu produk akhir yang ditetapkan oleh managemen 2) Standar yang ditetapkan tidak sesuai regulasi yang telah diwajibkan Produk akhir untuk klausul ini adalah produk yang dihasilkan dari proses pengolahan minimal dan Pengemasan Ulang Untuk produk yang hanya melakukan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR proses penyimpanan/ pemajangan, pengecekan dapat mengacu pada standar bahan baku/ penerimaan 35. Produk akhir yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar keamanan dan/atau mutu yang berlaku 8 Higienis Personal 1) Karyawan memiliki pemahaman tentang kebersihan diri 2) Karyawan berperilaku higienis di tempat Penanganan produk 3) Karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat 4) Karyawan menggunakan perlengkapan kerja yang ditetapkan 1) Karyawan memahami tentang kebersihan diri untuk menjamin Keamanan Pangan dan keselamatan diri sesuai tugas dan tanggung jawab pekerjaan. 2) Karyawan berperilaku higienis di tempat Penanganan yang mengakibatkan kontaminasi langsung atau tidak langsung terhadap risiko keamanan dan mutu produk 36. 1) Karyawan tidak memiliki pemahaman tentang kebersihan diri 2) Pelaku Usaha tidak MENETAPKAN standar perilaku higienis dan standar kebersihan diri karyawan yang berpengaruh pada Keamanan Pangan 3) Pelaku Usaha tidak MENETAPKAN aturan tentang karyawan yang bekerja harus dalam keadaan sehat 4) Pelaku Usaha tidak MENETAPKAN standar perlengkapan kerja Standar perlengkapan kerja tidak harus pakaian seragam, prinsip harus bersih dan dapat mencegah kontaminasi silang No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 5) Pengunjung harus memenuhi persyaratan higienis personil 3) Karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat 4) Karyawan menggunakan perlengkapan kerja yang ditetapkan untuk mencegah kontaminasi silang 5) Pelaku Usaha harus MENETAPKAN ketentuan bagi pengunjung terkait dengan higienis personil karyawan untuk mencegah kontaminasi silang 5) Ditemukan karyawan yang tidak kontak langsung dengan produk tidak berperilaku higienis dan tidak menerapkan standar kebersihan diri dalam melaksanakan tugas 6) Ditemukan karyawan yang tidak kontak langsung dengan produk bekerja tidak menggunakan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan 37. 1) Ditemukan karyawan yang kontak langsung dengan produk tidak berperilaku higienis dan tidak menerapkan standar kebersihan diri dalam melaksanakan tugas 2) Ditemukan karyawan bekerja dalam keadaan Catatan: 1. Sakit yang berpotensi mencemari produk contohnya Batuk, diare, muntah, flu, sakit tenggorokan, hepatitis, No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR sakit yang berpotensi mencemari produk 3) Ditemukan karyawan yang kontak langsung dengan produk, bekerja tidak menggunakan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan untuk mencegah terjadinya kontaminasi luka dan penyakit kulit, potensi mencemari produk jika karyawan yang sakit kontak langsung dengan produk yang ditangani 2. Contoh perilaku higienis: mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaan, tidak makan, tidak minum, tidak merokok, tidak meludah di tempat kerja, tidak menggunaka n perhiasan atau No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR aksesoris yang membahayak an keamanan produk 38. 1) Tidak adanya peringatan berperilaku higienis bagi karyawan di tempat kerja 2) Pelaku Usaha tidak MENETAPKAN persyaratan pengunjung yang akan memasuki tempat Penanganan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 9 Pengemas Kemasan bahan baku dan kemasan produk akhir harus dapat menjaga keamanan dan mutu produk sesuai dengan karakteristik produk yang dikemas. Kemasan yang digunakan, baik kemasan primer, kemasan sekunder maupun kemasan tersier, harus aman, bersih, serta dapat melindungi produk dari kerusakan dan kontaminasi akibat pengaruh luar, seperti cemaran mikroorganisme, serangga, debu, tekanan, jatuhan, getaran, dan lainnya. 39. 1) Kemasan primer yang digunakan berasal dari/mengandung bahan yang beracun, berbahaya atau dapat mencemari produk pangan 2) Kemasan primer menggunakan kemasan bekas yang berpotensi mencemari produk 3) Kemasan primer yang digunakan dalam keadaan tidak bersih Contoh: kemasan primer terbuat dari bahan karbon, kemasan bekas pupuk, kemasan bekas pakan ternak, dan lain-lain. *perlu didefinisikan Kemasan primer Kemasan sekunder Kemasan tersier Kemasan primer digunakan untuk langsung mewadahi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 40. 1) Kemasan sekunder dan tersier terbuat dari bahan beracun, kotor, tidak sesuai karakteristik produk, dan tidak dapat melindungi produk dari kerusakan dan kontaminasi 2) Kemasan sekunder dan tersier menggunakan kemasan bekas yang berpotensi mencemari produk produk olahan. Kemasan sekunder berfungsi untuk melindungi kelompok kemasan primer. Sedangkan kemasan tersier dan kuarter merupakan kemasan yang digunakan apabila masih dibutuhkan pengemasan setelah kemasan primer dan sekuder. Jenis-jenis Kemasan Produk Kemasan Primer. Kemasan primer adalah jenis kemasan yang bersinggungan langsung No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR dengan produk yang berfungsi sebagai wadah dan pelindung produk. Kemasan sekunder. Kemasan sekunder adalah kemasan yang berfungsi sebagai wadah dari sejumlah kemasan primer. Kemasan tersier. Contoh: keranjang bambu/kayu digunakan sebagai kemasan primer produk pangan segar sehingga dapat menyebabkan kerusakan fisik pada produk. No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 10 Label dan keterangan produk Produk yang dikemas untuk diedarkan harus memiliki Label sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mudah lepas, tidak luntur, tidak rusak dan terletak pada bagian yang mudah dilihat dan mudah dibaca 1) Produk dalam kemasan yang siap diedarkan ke masyarakat (produk retail) harus memiliki Label/informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Label tidak mudah lepas, tidak luntur, tidak rusak dan terletak pada bagian yang mudah dilihat dan mudah dibaca 41. Produk dalam kemasan yang siap diedarkan ke masyarakat (produk retail) tidak memiliki Label sesuai dengan ketentuan yang berlaku Ketentuan ini berdasarkan: Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar Catatan: Ketentuan ini berlaku bagi Pelaku Usaha yang sudah beroperasi Catatan: Label minimal mencantumkan a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduks 42. 1) Label mudah lepas, luntur, dan/atau rusak 2) Pencantuman Label tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan yang berlaku 3) Label tidak terbaca dengan jelas 4) Label terletak pada bagian kemasan yang sulit dilihat dan/atau tidak terbaca No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR i atau mengimpor; e. halal bagi yang dipersyaratk an; f. tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa; dan g. asal usul Pangan Segar; pencantuman tersebut harus dalam berbahasa INDONESIA No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 11 Penyimpanan 1) Memiliki standar penyimpanan bahan baku dan produk akhir yang mempertimbangk an potensi risiko keamanan dan/atau mutu pangan serta sesuai dengan karakteristik produk 2) Tidak menyimpan bahan baku dan produk akhir sesuai dengan standar yang ditetapkan 3) Penyimpanan bahan baku, produk akhir, bahan pengemas, dan sarana pendukung harus bersih, rapi dan teratur untuk meminimalkan risiko keamanan dan/atau mutu pangan 1) Tata cara penyimpanan bahan (FIFO/FEFO, memisahkan bahan baku dan bahan jadi, mengatur tinggi tumpukan dan jarak antar produk, dinding, dan langit- langit) 2) Produk terkemas tidak bersentuhan langsung dengan lantai (menggunakan palet) 3) Ruang penyimpanan 4) Harus sesuai dengan karakteristik produk 5) Sarana pendukung penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk 6) Penyimpanan bahan baku, produk jadi, mesin/peralatan/ sarana pendukung dan produk nonpangan harus dipisahkan dengan produk pangan dan disimpan teratur, 43. 1) Tidak ada pengaturan tinggi dan jarak antar tumpukan, jarak antar produk, jarak dengan dinding/atap/langit- langit sehingga tidak ada sirkulasi udara, menyulitkan pengambilan produk, dan/atau menyebabkan penurunan mutu 2) Produk terkemas bersentuhan langsung dengan lantai 3) Tidak ada mekanisme pengaturan penyimpanan produk yang menyebabkan pengeluaran bahan tidak dilakukan berdasarkan FIFO/FEFO 4) Tidak ada identitas produk dalam penyimpanan 5) Volume produk yang disimpan melebihi kapasitas ruang penyimpanan Contoh pemisahan: • Produk lain contohnya: Pangan dengan nonpangan, produk yang memiliki karakteristik dan berbeda (produk basah, kering, aromatik) • Pemisahan tidak selalu dalam arti berbeda ruangan/ tempat. Pemisahan dapat dilakukan dengan pemberian jarak dan palet. Catatan: Jarak antar tumpukan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 4) Penyimpanan mesin/peralatan/ sarana Pendukung dan produk nonpangan harus terpisah dengan produk pangan untuk menghindari terjadinya potensi kontaminasi silang rapi, bersih dan terlindung. 6) Mesin/peralatan/ sarana pendukung tidak disimpan rapi di tempat bersih dan terlindung minimal dapat dilalui oleh orang dewasa 44. 1) Tidak ada pemisahan antara: a) bahan baku dan produk jadi; b) PSAT dengan PSAH dan/atau PSAI; dan c) produk lain yang memiliki tingkat resiko berbeda sehingga berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Penyimpanan sarana pendukung dan produk nonpangan tidak terpisah dari bahan baku, bahan antara dan produk akhir sehingga berpotensi mengkontaminsi produk Produk nonpangan seperti pakan, pupuk, dan lain-lain Sarana Pendukung dpaat berupa Bahan Pengemas, Bahan Kimia, Bahan Bakar, Alat Kebersihan dan lain-lain No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3) Penyimpanan tidak sesuai karakteristik produk 45. Penyimpanan mesin/peralatan produksi/sarana pendukung tidak diberi Label 12 Pemeliharaan dan program Sanitasi Memiliki upaya dan prosedur untuk pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk, pengendalian hama yang diterapkan secara baik dan benar untuk mencegah kontaminasi pada produk 1) Memiliki upaya dan prosedur pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) yang diterapkan secara konsisten dan efektif 2) Proses Sanitasi menggunakan alat dan bahan kimia yang aman dan tidak merusak dan/atau mencemari produk 3) Memiliki prosedur pengendalian hama 46. 1) Tidak ada upaya pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) 2) Alat atau bahan kimia yang digunakan untuk proses Sanitasi tidak digunakan sesuai petunjuk penggunaan sehingga tidak aman dan dapat merusak produk 3) Tidak ada upaya untuk pengendalian hewan pengerat/ serangga/ burung 4) Tidak dilakukan pengawasan penerapan Sanitasi dan pengendalian hama No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR yang efektif dan mencegah terjadinya kontaminasi produk 47. 1) Tidak tersedia prosedur pemeliharaan Sanitasi fasilitas Penanganan produk 2) Tidak tersedia prosedur pengendalian hama 3) Penerapan pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) tidak sesuai prosedur atau tidak berjalan efektif 4) Pengendalian hama tidak sesuai prosedur atau tidak berjalan efektif 5) Pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas tidak menyeluruh Pengendalian hama dapat dilakukan secara mandiri ataupun bekerjasama dengan penyedia jasa pengendali hama. Penggunaan bahan kimia atau umpan untuk pengendalian hama tidak menyebabkan kontaminasi pada produk 13 Pengangkutan 1) Sarana dan proses pengangkutan mampu menjaga keamanan dan mutu produk 1) Sarana dan proses pengangkutan Pangan Segar memperhatikan karakteristik produk 2) Sarana dan proses pengangkutan Pangan Segar harus 48. 1) Tidak ada upaya pemisahan produk pangan dan non pangan maupun bahan berbahaya yang berpotensi menyebabkan Perlu ada pemisahan dan penandaan penempatan pangan dan non pangan sehingga tidak terjadi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR selama transportasi 2) Alat angkut dan sarana pendukung dalam kondisi bersih dan terawat mampu mencegah kontaminasi dan penurunan mutu 3) Ada pemisahan pangan dan non pangan 4) Alat angkut dan sarana pendukung dalam kondisi bersih dan terawat terjadinya kontaminasi silang 2) Alat angkut dan sarana pendukung dalam keadaan kotor yang menyebabkan kontaminasi produk 3) Alat angkut dan fasilitas pendukung tidak sesuai karakteristik produk (khusus untuk produk beku) yang menyebabkan penurunan mutu kontaminasi atau tercampurnya produk non pangan ke produk pangan. Nonpangan termasuk bahan berbahaya Serius: apabila non pangan merupakan kategori bahan berbahaya Mayor: apabila non pangan bukan merupakan kategori bahan berbahaya perlindungan efektif dari kontaminasi termasuk debu, asap dan kontaminasi lain serta No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR menjaga suhu dan kelembaban dan kondisi lain untuk memperlambat kerusakan Pangan Segar dan pertumbuhan mikroba 49. 1) Alat pengangkut tidak memiliki pengatur suhu yang berfungsi dengan baik sesuai karakteristik produk yang menyebabkan penurunan mutu 2) Alat pengangkutan kotor dan tidak terawat 3) Wadah/kontainer/ kemasan untuk pengangkutan tidak sesuai karakteristik produk, mudah rusak atau tidak dapat melindungi produk 4) Wadah/kontainer/kem asan yang digunakan secara berulang tidak dilakukan Untuk Pangan Segar yang membutuhkan Termasuk wadah yang digunakan secara bergantian dengan produk lain.kondisi kritis. Penumpukan secara sembarangan, tumpukan terlalu tinggi sehingga memiliki risiko kerusakan kemasan yang No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR pembersihan/ kondisi kotor 5) Penataan produk saat pengangkutan tidak teratur atau melebihi kapasitas 6) Transportasi dilakukan pada kondisi terbuka sehingga memungkinkan kontaminasi dari luar (polusi saat perjalanan) mengancam Keamanan Pangan saat pengangkutan Menggunakan bak terbuka dan kemasan tidak tertutup rapat (karung plastik/goni/ terpal). No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 14 Dokumen dan Pencatatan 1) Pelaku Usaha wajib memiliki standar operasional prosedur sesuai dengan Penanganan yang dilakukan dan ditetapkan oleh managemen 2) Pelaku Usaha wajib memiliki standar operasional prosedur Sanitasi higienis dan pengendalian hama yang ditetapkan oleh managemen 3) Standar operasional prosedur harus diterapkan yang dibuktikan dengan pencatatan atau rekaman 4) Pelaku Usaha melakukan evaluasi 1) Pelaku Usaha wajib memiliki standar operasional prosedur sesuai dengan Penanganan yang dilakukan dan ditetapkan oleh managemen mulai dari awal (penerimaan bahan baku) hingga akhir (transportasi/distribu si). Contoh standar operasional prosedur tersebut antara lain: a. standar operasional prosedur penerimaan; b. standar operasional prosedur pemeriksaan mutu bahan baku; c. standar operasional prosedur penyimpanan; d. standar operasional 50. 1) Standar operasional prosedur tidak mutakhir 2) Standar operasional prosedur tidak lengkap 3) Tidak ada pencatatan penerapan standar operasional prosedur 4) Belum ada evaluasi penerapan standar operasional prosedur atau evaluasi tidak berjalan efektif 5) Pencatatan tidak tersimpan dengan baik Standar operasional prosedur dapat dibuat per masing-masing tahapan dalam proses Penanganan atau dapat digabungkan mencakup proses penerimaan hingga tahap akhir proses Penanganan. Pada setiap standar operasional prosedur harus diuraikan dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana (memenuhi unsur 5 W + 1 H). No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR penerapan standar operasional prosedur secara berkala 5) Catatan dan rekaman harus dipelihara dan disimpan prosedur distribusi produk; e. standar operasional prosedur produk reject; f. standar operasional prosedur penarikan produk/recall; g. standar operasional prosedur pengemasan (apabila dalam diagram alir nya terdapat proses tersebut) h. standar operasional prosedur Pemusnahan i. standar operasional prosedur retur 2) Pelaku Usaha wajib memiliki standar Standar operasional prosedur mencakup kondisi terlengkap dan terbaru dari alur proses. No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR operasional prosedur Sanitasi higienis dan pengendalian hama yang ditetapkan oleh managemen berupa: a. standar operasional prosedur kebersihan unit penanganan dan sarana (lantai, dinding, langit- langit), toilet, peralatan (contoh: mesin, pisau, talenan, dan lain- lain), perlengkapan (contoh: jaket dingin); b. standar operasional prosedur pengukuran suhu dan/atau kelembaban; c. standar operasional prosedur higienis personal; Pada setiap standar operasional prosedur harus diuraikan dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana (memenuhi unsur 5 W + 1 H). Rekaman mencakup standar parameter sesuai yang tercantum pada standar operasional prosedur yang terbaru dan terisi dengan lengkap. Pencatatan/ record tidak wajib tertulis, No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR d. standar operasional prosedur Pengendalian hama; e. Ketentuan penanganan listrik padam (penyimpanan suhu dingin dan suhu beku); f. Ketentuan kunjungan tamu. 3) Standar operasional prosedur dapat dibuat terpisah untuk setiap proses kegiatan atau digabung sesuai dengan kegiatan yang sejenis atau berurutan 4) Pelaku Usaha wajib membuktikan penerapan standar operasional prosedur dengan pencatatan atau rekaman 5) Catatan atau rekaman harus dipelihara atau disimpan dalam dapat menggunakan pencatatan digital Pada setiap standar operasional prosedur harus diuraikan dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana (memenuhi unsur 5 W + 1 H) No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR jangka waktu tertentu untuk sistem ketelusuran dan evaluasi 6) Pelaku Usaha melakukan evaluasi penerapan standar operasional prosedur secara berkala 7) Apabila ada tahapan lainnya yang penting seperti pengujian internal tahapan tersebut juga harus disertakan. Penyimpanan catatan minimal sama dengan masa simpan/masa kadaluwarsa produk 15 Pelatihan Karyawan yang menangani PSAT harus memiliki latar belakang pendidikan dan/atau kompetensi terkait Keamanan Pangan. 1) Karyawan memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pernah mengikuti pelatihan terkait Keamanan Pangan dibuktikan dengan sertifikat; 2) Dilakukan upaya peningkatan kompetensi secara rutin 51. 1) Karyawan tidak memiliki latar belakang pendidikan dan/atau tidak pernah mengikuti pelatihan terkait Keamanan Pangan dibuktikan dengan sertifikat; 2) Tidak adanya program pelatihan/ melaksanakan briefing berkala guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap Latar belakang pendidikan yang terkait antara lain: ilmu pangan, gizi, teknik industri, dan lain-lain. Pelatihan terkait antara lain: Sanitasi higienis, GMP, HACCP, dan lain-lain No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR karyawan terkait Keamanan Pangan briefing dapat mencakup kebersihan diri, perilaku higienis (tidak mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaan, makan, minum, merokok, meludah, dan lain-lain), perlengkapan kerja dan standar operasional prosedur yang menjadi ruang lingkup tanggungjawab nya 16 Pemenuhan persyaratan ekspor untuk rumah kemas Rumah pengemasan memenuhi ketentuan protokol ekspor produk PSAT dari negara tujuan Rumah pengemasan untuk ekspor harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada protokol ekspor dari negara tujuan; 52. 1) Rumah pengemasan tidak memenuhi persyaratan khusus protokol ekspor dari negara tujuan; 2) Belum memiliki kebun yang registrasi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3) Belum memiliki - 110 -rotoc ketertelusuran. 4) Persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan Negara tujuan 5) Tidak mengikuti ketentuan lain sesuai protokol ekspor Level Jumlah Ketidaksesuaian Minor Mayor Serius 1 <2 0 0 2 NA 1 0 3 NA >1 ≥1 Tabel 1. Standar Sanitasi untuk Skala Mikro dan Kecil No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 1 Lokasi Lingkungan terawat dan bersih Lingkungan terawat, bersih dan tidak berdebu 1. Kondisi lingkungan yang tidak terawat dan kotor 2 Bangunan 1) Bangunan mampu melindungi produk dari cemaran luar (debu, serangga, air hujan) 1) Bangunan dirancang memiliki sirkulasi udara yang memadai, tata letak sesuai dengan jenis dan karakteristik produk dan/atau proses Produksi (penyimpanan, pengolahan minimal, pengemasan) untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang. 2) Tidak bercampur dengan produk lain tanpa adanya pengaturan tata letak untuk menghindari kontaminasi 2. 1) Bangunan pengap dan tidak mampu melindungi dari debu/kotoran, serangga dan hujan 2) Tata letak tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau proses Produksi sehingga berpotensi terjadinya kontaminasi silang 1) Material bangunan: terbuat dari bahan kuat dan tidak menjadi sumber cemaran. 1) Material bangunan: terbuat dari bahan kuat dan tidak menjadi sumber cemaran. 2) Bangunan mampu mencegah masuknya hama (serangga, 3. 1) Ruang produksi/penyimpanan tidak memadai 2) Bagian bangunan tidak kokoh, rusak dan berpotensi sebagai jalur masuk hama dan serangga No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 2) Bangunan mampu mencegah masuknya hama (serangga, burung, hewan pengerat, dan lain-lain). burung, hewan pengerat, dan lain- lain). 3) Persyaratan struktur bangunan mencakup: a. Ruang Produksi/ penyimpanan memadai dan tidak bercampur dengan produk nonpangan yang berpotensi mengakibatkan kontaminasi silang b. Bangunan kokoh, tidak rusak dan tidak menjadi jalur masuk hama dan serangga. c. Bagian bangunan untuk Produksi/ penyimpanan dalam keadaan bersih, terawat, dan mudah dibersihkan d. Lantai kedap air, tidak tergenang apabila menangani 3) Bagian bangunan yang digunakan dalam kondisi kotor 4) Bercampur dengan produk nonpangan dan berpotensi terjadinya kontaminasi silang 4. 1) Bagian bangunan untuk produksi/penyimpanan dalam kondisi kotor, tidak terawat, dan sulit dibersihkan 2) Lantai menyerap air/tergenang 3) Atap/langit-langit bocor atau rusak No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR produk dengan air. e. Atap dan langit- langit tidak bocor atau rusak. 3 Sarana dan Fasilitas 3.5 Sarana penyediaan air Tersedia air bersih untuk proses produksi dan pembersihan dengan volume yang cukup dan/atau memenuhi persyaratan. 1) Tersedia akses air bersih yang cukup untuk proses pembersihan 2) Tersedia akses air bersih yang cukup dan memenuhi syarat untuk proses Produksi 3) Tempat penampungan air, atau instalasi dalam kondisi bersih dan tidak berkarat 5. 1) Air yang digunakan untuk proses Produksi yang diedarkan untuk konsumsi langsung tidak memenuhi syarat kualitas air minum 2) Tempat penampungan air atau instalasi kotor atau berkarat 6. Air untuk proses Penanganan pangan yang tidak dikonsumsi langsung tidak memenuhi syarat kualitas air bersih. No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3.6 Sarana pembuangan air dan limbah (tempat pembuangan akhir) 1) Tersedia sarana pembuangan air dan limbah yang memadai dan bersih 2) Kondisi sarana pembuangan air dan limbah bersih 1) Tersedia sarana pembuangan air dan limbah yang memadai 2) Sarana pembuangan air dan limbah bersih dan tidak menyebabkan bau 7. Sarana pembuangan air dan limbah tidak memadai 3.7 Sarana pembersihan/ pencucian Sarana pembersihan/ pencucian memadai dan dalam kondisi bersih 1) Tersedia sarana pembersihan/ pencucian peralatan dan berfungsi baik 2) Sarana pembersihan/ pencucian peralatan, perlengkapan dalam kondisi bersih 8. Pembersihan/pencucian peralatan, perlengkapan tidak dilengkapi dengan sarana yang memadai 9. Sarana pembersihan peralatan tidak tersedia, tidak layak atau dalam keadaan kotor dan tidak terawat 3.8 Fasilitas karyawan dan kebersihan personil 3.8.1 Fasilitas toilet dan cuci tangan 1) Tersedia fasilitas toilet yang mudah diakses/ dijangkau 2) Pintu toilet tidak menghadap langsung area produksi 1) Tersedia fasilitas toilet yang mudah diakses/dijangkau, 2) Toilet tidak terbuka langsung ke area produksi 3) Untuk kegiatan produksi, tersedia fasilitas cuci tangan yang mudah diakses/dijangkau 10. 1) Toilet tidak tersedia atau sulit diakses/dijangkau, 2) Toilet terbuka langsung ke area produksi 3) Fasilitas cuci tangan untuk kegiatan produksi tidak tersedia atau sulit diakses/dijangkau, 4) Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3) Untuk kegiatan Produksi tersedia cuci tangan yang mudah diakses/ dijangkau 4) Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan dalam keadaan bersih 4) Toilet dan/atau fasilitas cuci tangan dalam keadaan bersih dalam keadaan kotor atau rusak 11. Toilet tidak memiliki penerangan yang cukup 3.8.2 Fasilitas kerja karyawan Apabila proses Penanganan memerlukan perlengkapan kerja khusus, maka perlu ditata dengan rapi dan apabila diperlukan dapat dengan menyediakan tempat/wadah untuk menyimpan perlengkapan karyawan. 1) Tersedia perlengkapan kerja untuk karyawan yang bersentuhan langsung dengan produk yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Perlengkapan kerja disimpan dengan rapi 12. Tidak tersedia perlengkapan kerja untuk karyawan yang bersentuhan langsung dengan produk yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 13. Perlengkapan kerja tidak disimpan dengan rapi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 4 Mesin, peralatan, dan sarana pendukung 1) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang bersentuhan langsung maupun tidak bersentuhan langsung dengan produk dalam kondisi bersih, tidak berkarat, tidak mengelupas, tidak berlubang, tidak terbuat dari bahan yang beracun, mudah dibersihkan serta dipelihara 2) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung berfungsi dengan baik dan diletakkan pada posisi yang meminimalkan 1) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang bersentuhan langsung atau tidak langsung dengan produk memadai, dalam kondisi bersih, tidak berkarat, tidak mengelupas, tidak berlubang, tidak terbuat dari bahan yang beracun, mudah dibersihkan dan dipelihara, serta tidak berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang digunakan untuk menangani beberapa produk ditangani dengan baik sehingga meminimalkan terjadinya kontaminasi silang 14. 1) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang bersentuhan langsung dengan produk siap konsumsi dalam keadaan kotor, berkarat, mengelupas, berlubang, terbuat dari bahan yang beracun dan menyebabkan kontaminasi silang 2) Mesin, peralatan dan sarana pendukung rusak/ tidak berfungsi dengan baik sehingga mempengaruhi keamanan dan mutu produk 3) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang digunakan untuk menangani beberapa produk tidak ditangani dengan baik sehingga menyebabkan kontaminasi silang No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR terjadinya kontaminasi silang. 3) Mesin, peralatan dan sarana pendukung berfungsi dengan baik sehingga tidak mempengaruhi keamanan dan mutu produk 4) Mesin, peralatan dan sarana pendukung diletakkan memperhatikan keselamatan pekerja 15. 1) Mesin, peralatan, dan sarana pendukung yang bersentuhan langsung dengan produk tidak langsung dikonsumsi dalam keadaan kotor dan berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Tidak tersedia sarana pengukur kelembaban udara yang dikalibrasi pada sarana penyimpanan suhu ruang 3) Timbangan untuk proses produksi tidak ditera 4) Tidak tersedia alat pengukur suhu yang dikalibrasi untuk sarana penyimpanan suhu dingin dan suhu beku 5) Peletakkan mesin, peralatan dan sarana pendukung tidak memperhatikan keselamatan pekerja No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 16. Mesin atau peralatan yang rusak atau dalam perbaikan tidak ditata dengan rapi 5 Bahan Bahan baku dan bahan tambahan pangan/bahan penolong harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan. 1) Mempunyai kriteria persyaratan keamanan dan/atau mutu 2) Bahan baku bahan tambahan pangan/bahan penolong harus memenuhi syarat keamanan dan mutu pangan 3) Tersedia identitas pemasok bahan baku 17. 1) Tidak mempunyai kriteria persyaratan mutu dan/atau keamanan bahan baku 2) Tidak tersedia identitas pemasok bahan baku 18. 1) Bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan 2) Menggunakan bahan tambahan pangan/bahan penolong yang dilarang 3) Menggunakan bahan tambahan pangan/bahan penolong tidak sesuai aturan penggunaan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 6 Pengawasan Proses 1) Mempunyai diagram alir proses yang sudah ditetapkan. 2) Melakukan pengawasan Produksi sesuai bagan alir yang ditetapkan untuk mengurangi terjadinya risiko keamanan dan mutu pangan. 1) MENETAPKAN tahapan proses/diagram alir 2) Melakukan pengawasan Produksi meliputi: a. Input produksi (bahan baku, bahan pengemas), bahan tambahan pangan yang digunakan, produk akhir); b. Pengawasan Proses Produksi; 19. 1) Tidak MENETAPKAN tahapan proses/diagram alir yang berpotensi menyebabkan risiko keamanan dan mutu pangan 2) Tidak melakukan pengujian keamanan/mutu produk secara periodik untuk Pelaku Usaha yang menangani produk berisiko Keamanan Pangan yang tinggi 3) Tidak melakukan pengawasan terhadap tahapan proses produk akhir yang berpotensi menyebabkan bahaya ekonomi Bahaya ekonomi dapat berupa berat bersih yang tidak sesuai Label 20. Tidak melakukan pengawasan produksi Produksi yang berpotensi menyebabkan risiko atau dapat mempengaruhi keamanan dan mutu produk 7 Produk Akhir Produk akhir harus memenuhi 1. Produk akhir bebas dari cemaran fisik, 21. 1) Tidak mempunyai kriteria persyaratan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR persyaratan Keamanan Pangan dan/atau mutu produk yang ditetapkan kimia, dan mikroorganisme atau benda asing yang tidak dikehendaki 2. Produk akhir memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh regulasi (apabila ditetapkan wajib) atau standar Pelaku Usaha. keamanan dan/atau mutu produk akhir 2) Standar yang ditetapkan tidak sesuai regulasi yang telah diwajibkan 22. Produk akhir yang dihasilkan tidak sesuai dengan standar keamanan dan/atau mutu produk yang berlaku 8 Higienis Personal 1) Karyawan berperilaku higienis di tempat Penanganan produk 2) Karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat 3) Karyawan menggunakan perlengkapan kerja yang ditetapkan 1) Karyawan berperilaku higienis di tempat Penanganan yang mengakibatkan kontaminasi langsung atau tidak langsung terhadap risiko keamanan dan mutu produk 2) Karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat 23. 1) Karyawan tidak memiliki pemahaman tentang kebersihan diri 2) Ditemukan karyawan yang tidak kontak langsung dengan produk bekerja tidak menggunakan perlengkapan kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 3) Karyawan menggunakan perlengkapan kerja yang memadai untuk mencegah kontaminasi silang 24. 1) Ditemukan karyawan yang kontak langsung dengan produk tidak berperilaku higienis, sakit dan tidak menerapkan standar kebersihan diri dalam melaksanakan tugas 2) Ditemukan karyawan yang kontak langsung dengan produk, bekerja tidak menggunakan perlengkapan kerja yang memadai untuk mencegah terjadinya kontaminasi 9 Pengemas Kemasan bahan baku dan kemasan produk akhir harus dapat menjaga keamanan dan mutu produk sesuai dengan karakteristik produk yang dikemas. Kemasan yang digunakan, baik kemasan primer, kemasan sekunder maupun kemasan tersier, harus aman, bersih, serta dapat melindungi produk dari kerusakan dan kontaminasi akibat pengaruh luar, seperti cemaran mikroorganisme, 25. 1) Kemasan primer yang digunakan berasal dari/mengandung bahan yang beracun, berbahaya atau dapat mencemari produk pangan 2) Kemasan primer menggunakan kemasan bekas yang berpotensi mencemari produk No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR serangga, debu, tekanan, jatuhan, getaran, dan lainnya. 3) Kemasan primer yang digunakan dalam keadaan tidak bersih 26. 1) Kemasan sekunder dan tersier terbuat dari bahan beracun, kotor, tidak sesuai karakteristik produk, dan tidak dapat melindungi produk dari kerusakan dan kontaminasi 2) Kemasan sekunder dan tersier menggunakan kemasan bekas yang berpotensi mencemari produk 10 Label dan Keterangan Produk Produk yang dikemas untuk diedarkan harus memiliki Label sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mudah lepas, tidak luntur, tidak rusak dan terletak pada bagian yang mudah dilihat dan mudah dibaca 1) Produk dalam kemasan yang siap diedarkan ke masyarakat (produk retail) harus memiliki Label/informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2) Label tidak mudah lepas, tidak luntur, tidak rusak dan terletak pada bagian 27. Produk dalam kemasan yang siap diedarkan ke masyarakat (produk retail) tidak memiliki Label sesuai dengan ketentuan yang berlaku 28. 1) Label mudah lepas, luntur, dan/atau rusak 2) Pencantuman Label tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan yang berlaku No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR yang mudah dilihat dan mudah dibaca 3) Label tidak terbaca dengan jelas 4) Label terletak pada bagian kemasan yang sulit dilihat dan/atau tidak terbaca 11 Penyimpanan 1) Penyimpanan bahan baku dan produk akhir mampu menghindari kontaminasi 2) Penyimpanan bahan baku, produk akhir, mesin/peralatan/ sarana pendukung bahan pengemas, dan sarana pendukung harus bersih, rapi dan teratur untuk meminimalkan risiko keamanan dan/atau mutu pangan 3) Penyimpanan mesin/peralatan/ sarana pendukung dan 1) Tata cara penyimpanan bahan (FIFO/FEFO, memisahkan bahan baku dan bahan jadi, mengatur tinggi tumpukan dan jarak antar produk, dinding, dan langit- langit) 2) Produk terkemas tidak bersentuhan langsung dengan lantai (menggunakan palet) 3) Ruang penyimpanan 4) Harus sesuai dengan karakteristik produk 5) Sarana pendukung penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk 6) Penyimpanan bahan baku, produk jadi, mesin/peralatan/ 29. 1) Tidak ada pengaturan tinggi dan jarak antar tumpukan, jarak antar produk, jarak dengan dinding/atap/langit- langit sehingga tidak ada sirkulasi udara, menyulitkan pengambilan produk, dan/atau menyebabkan penurunan mutu 2) Produk terkemas bersentuhan langsung dengan lantai 3) Tidak ada mekanisme pengaturan penyimpanan produk yang menyebabkan pengeluaran bahan tidak dilakukan berdasarkan FIFO/FEFO 4) Volume produk yang disimpan melebihi No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR produk nonpangan harus terpisah dengan produk pangan untuk menghindari terjadinya potensi kontaminasi silang sarana pendukung dan produk nonpangan harus dipisahkan dengan produk pangan dan disimpan teratur, rapi, bersih dan terlindung. kapasitas ruang penyimpanan 5) Mesin/peralatan/ sarana pendukung tidak disimpan rapi di tempat bersih dan terlindung 30. 1) Tidak ada pemisahan antara: a) bahan baku dan produk jadi; b) PSAT dengan PSAH dan/atau PSAI; dan c) produk lain yang memiliki tingkat resiko berbeda sehingga berpotensi menyebabkan kontaminasi silang 2) Penyimpanan produk non pangan tidak terpisah dari bahan baku, bahan antara dan produk akhir sehingga berpotensi mengkontaminsi produk 3) Penyimpanan tidak sesuai karakteristik produk (khusunya untuk produk beku) No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 12 Pemeliharaan dan program Sanitasi Memiliki upaya pemeliharaan, Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya), serta pengendalian hama 1. Melaksanakan upaya pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) 2. Proses Sanitasi menggunakan alat dan bahan kimia yang aman dan tidak merusak produk 3. Ada upaya pengendalian hama pengerat/serangga/ burung 31. 1) Penerapan pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) tidak sesuai prosedur atau tidak berjalan efektif 2) Pengendalian hama tidak sesuai prosedur atau tidak berjalan efektif 3) Pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas tidak menyeluruh 32. 1) Tidak ada upaya pemeliharaan dan Sanitasi fasilitas Penanganan produk (bangunan, mesin, peralatan, dan sarana pendukung lainnya) 2) Alat atau bahan kimia yang digunakan untuk proses Sanitasi tidak digunakan sesuai petunjuk penggunaan sehingga tidak aman No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR dan dapat merusak produk 3) Tidak ada upaya untuk pengendalian hewan pengerat/serangga/ burung 4) Tidak dilakukan pengawasan penerapan Sanitasi dan pengendalian hama 13 Pengangkutan 1) Sarana dan proses pengangkutan mampu menjaga keamanan dan mutu produk selama transportasi 2) Alat angkut dan sarana pendukung dalam kondisi bersih dan terawat 1) Sarana dan proses pengangkutan Pangan Segar memperhatikan karakteristik produk 2) Sarana dan proses pengangkutan Pangan Segar harus mampu mencegah kontaminasi dan penurunan mutu 3) Ada pemisahan pangan dan nonpangan 4) Alat angkut dan sarana pendukung dalam kondisi bersih dan terawat 33. 1) Alat pengangkutan kotor dan tidak terawat 2) Wadah/kontainer/kem asan untuk pengangkutan tidak sesuai karakteristik produk, mudah rusak atau tidak dapat melindungi produk 3) Wadah/kontainer/ kemasan yang digunakan secara berulang tidak dilakukan pembersihan/ kondisi kotor 4) Penataan produk saat pengangkutan tidak teratur atau melebihi kapasitas No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 34. 1) Tidak ada upaya pemisahan produk pangan dan nonpangan maupun bahan berbahaya yang berpotensi menyebabkan terjadinya kontaminasi silang 2) Sarana pendukung tidak memperhatikan karakteristik produk (khusus untuk produk beku) yang menyebabkan penurunan mutu 14 Dokumen dan Pencatatan 6) Pelaku Usaha harus memiliki standar operasional prosedur /rekaman sesuai dengan Penanganan yang dilakukan 7) Pelaku Usaha harus memiliki standar operasional prosedur /rekaman 1) Pelaku Usaha memiliki standar operasional prosedur /rekaman sebagai bukti penerapan Penanganan yang baik sesuai proses yang dilakukan 2) Pelaku Usaha memiliki standar operasional prosedur /rekaman Sanitasi higienis sebagai bukti penerapan Penanganan yang 35. 1) Standar operasional prosedur/rekaman tidak mutakhir 2) Standar operasional prosedur /rekaman tidak lengkap 3) Pencatatan tidak tersimpan dengan baik Standar operasional prosedur tidak harus dibuat secara terpisah untuk setiap kegiatan, yang terpenting prosedur tersebut sudah tercakup di dalam standar operasional prosedur. No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR Sanitasi higienis dan pengendalian hama yang ditetapkan 8) Catatan dan rekaman harus dipelihara dan disimpan baik sesuai proses yang dilakukan 3) Catatan atau rekaman harus dipelihara atau disimpan dalam jangka waktu tertentu Untuk Pelaku Usaha skala mikro kecil, standar operasional prosedur dapat disusun secara sederhana. 15 Pelatihan Karyawan yang menangani PSAT sudah pernah mengikuti pelatihan/sosialisasi terkait Keamanan Pangan. Pelatihan/sosialisasi Keamanan Pangan dapat diikuti dari kegiatan formal/informal dari instansi pemerintah atau swasta. 36. Karyawan yang menangani PSAT belum pernah mengikuti pelatihan/sosialisasi terkait Keamanan Pangan. 16 Pemenuhan persyaratan ekspor untuk rumah kemas Rumah pengemasan memenuhi ketentuan protokol ekspor produk PSAT dari negara tujuan Rumah pengemasan untuk ekspor harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada protokol ekspor dari negara tujuan 37. 1) Rumah pengemasan tidak memenuhi persyaratan khusus protokol ekspor dari negara tujuan; 2) Belum memiliki kebun yang registrasi 3) Belum memiliki - 128 -rotoc ketertelusuran. 4) Persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan Negara tujuan No Parameter Standar Penjelasan Aspek Ketidaksesuaian Kategori Penilaian Keterangan MN MY SR 5) Tidak mengikuti ketentuan lain sesuai protokol ekspor Level Jumlah Ketidaksesuaian Minor Mayor Serius 1 <2 0 0 2 NA 1 0 3 NA >1 ≥1 STANDAR IZIN EDAR PSAT-PL No . IZIN EDAR PSAT-PL 01630 (Jasa Pasca Panen) 10311 (Industri Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran) 10312 (Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran) 10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran) 10314 (Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran) 10611 (Industri Penggilingan Gandum dan Serelia lainnya) 10612 (Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous)) 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma)) 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras) 10632 (Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung) 10633 (Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung) 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung) 10772 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan) 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket) 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)) 47191 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toserba (Department Store)) 47192 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang- Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)) 47211 (Perdagangan Eceran Padi dan Palawija) 47212 (Perdagangan Eceran Buah-Buahan) 47213 (Perdagangan Eceran Sayuran) 47219 (Perdagangan Eceran Hasil Pertanian lainnya) 47241 (Perdagangan Eceran Beras) 47249 (Perdagangan Eceran Makanan lainnya) 47811 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija) 47812 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan) 47813 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran) 47821 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Beras) 47829 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman YTDL) 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium) 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 47991 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian) 47992 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan) 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) 52102 (Aktivitas Cold Strorage) 52105 (Aktivitas Penyimpanan) 52108 (Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang) 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya) 82920 (Aktivitas Pengepakan) 1. Tujuan Izin Edar PSAT-PL merupakan bentuk penjaminan keamanan dan/atau mutu PSAT-PL yang akan diedarkan dalam Kemasan Asli di wilayah Republik INDONESIA. Tujuan dari standar ini - 132 -rotoc sebagai acuan bagi Pelaku Usaha (Importir atau Distributor pertama) untuk memperoleh izin edar PSAT-PL dan OKKPP untuk melakukan verifikasi. 2. Istilah dan Definisi a. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. b. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. c. Daftar pemasok adalah data perseorangan atau badan usaha yang memasok PSAT untuk Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. d. Daftar pelanggan adalah data perseorangan atau badan usaha yang membeli PSAT dari Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. e. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. f. Kontak Person adalah orang yang diberi kuasa sebagai wakil dari perusahaan/kelompok/perseorangan dalam pengurusan Izin Edar PSAT-PL. 3. Ketentuan Persyarata n Persyaratan standar ini dibedakan atas: A. Permohonan Awal/Perpanjangan Izin Edar PSAT-PL. 1. Mengisi keterangan informasi produk: Informasi produk adalah keterangan yang berisi tentang produk yang didaftarkan sesuai dengan Form 1. Form 1 KETERANGAN INFORMASI PRODUK Permohonan Awal/Perpanjangan Izin Edar PSAT-PL (coret yang tidak perlu) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Perseorangan ………………………………… 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat Kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Pengajuan Nomor Nasional1) Ya / Tidak 10. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas2) ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur3) ………………………………… c. Nama dagang ………………………………… 11. Nama Latin ………………………………… 12. Komposisi4) ………………………………… 13. Hak atas Merek5) Ada / Tidak Ada 14. Negara Asal ………………………………… 15. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 16. Izin Edar PSAT-PL6) a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… Penggunaan SPPB PSAT7) Milik Sendiri 17. Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa8) ………………s/d…………… 18. Sarana Penanganan9) a. Nama Sarana Penanganan ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan10) ………………………………… c. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang Lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… d. Status kepemilikan Sarana Penanganan11) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa12) ………………s/d…………… 19. CoA/Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT a. Nomor ………………………………… b. Tanggal ………………………………… 20. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat13)) a. Produsen14) ………………………………… b. Eksportir14) ………………………………… c. Importir15) ………………………………… 21. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat16)) ………………………………… 22. Kelas Mutu 17) ………………………………… 23. Jenis Klaim 17) ………………………………… 24. Laporan Hasil Uji Mutu/ Dokumen Data Dukung Pemenuhan Klaim 17) a. Nomor ………………………………… b. Tanggal ………………………………… 25. Kontak Person a. Nama ………………………………… b. No Handphone (Whatsapp Aktif) ………………………………… c. Jabatan ………………………………… Keterangan: 1) harus dipilih salah satu 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 3) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 4) harus diisi apabila merupakan PSAT campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam satu kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) 5) apabila mengisi ”ada” maka harus melampirkan sertifikat HAKI 6) harus diisi apabila mengajukan perpanjangan 7) harus dipilih salah satu 8) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 9) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 10) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 11) harus dipilih salah satu 12) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 13) alamat minimal nama kota, provinsi, dan negara 14) dapat diisi salah satu atau keduanya 15) harus diisi apabila Pemohon - 135 -rotoc Distributor pertama 16) minimal diisi dengan 1 (satu) pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 17) harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi atau mencantumkan klaim Dapat diisi lebih dari 1 (satu) sesuai keperluan 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana pengananan PSAT milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat Perjanjian Sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan Izin Edar PSAT-PL, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlalu SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Form 2. Form 2 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PL berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan Izin Edar PSAT-PL yang saya ajukan selama Izin Edar PSAT-PL tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPP apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 2) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 3) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 4. SPPB PSAT sesuai ruang lingkup Penanganan PSAT-PL: a. masa berlaku SPPB PSAT yang digunakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku pada saat pengajuan permohonan izin edar PSAT-PL; b. untuk permohonan penerbitan nomor izin edar nasional, Pelaku Usaha harus melampirkan seluruh SPPB PSAT dari sarana Penanganan yang digunakan; dan c. SPPB PSAT dapat atas nama Pelaku Usaha atau nama pihak lain dengan perjanjian sewa. 5. Certifcate of Analysis (CoA) dari negara asal atau laporan hasil uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir: a. Certificate of Analysis (CoA) dari negara asal atau laporan hasil uji keamanan PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pada Sistem OSS; b. Certificate of Analysis (CoA) adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian luar negeri yang diakui oleh pemerintah INDONESIA melalui penetapan registrasi laboratorium; c. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh: 1) laboratorium pengujian luar negeri yang sudah diakreditasi di negara asal oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional; atau 2) laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah. d. dalam hal negara asal telah memperoleh pengakuan sistem Keamanan PSAT dari pemerintah INDONESIA, maka tidak harus melampirkan CoA sesuai dengan ketentuan yang diatur; e. dalam hal negara asal telah memperoleh penetapan registrasi laboratorium pengujian dari pemerintah INDONESIA, maka harus melampirkan CoA sesuai dengan ketentuan yang diatur. Apabila karena sebab tertentu CoA belum ada, maka dapat melampirkan laporan hasil uji keamanan PSAT terhadap sampel produk yang diminta dari calon pemasok luar negeri dengan parameter pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dalam hal PSAT berasal dari negara yang belum memperoleh pengakuan sistem Keamanan Pangan atau laboratorium pengujian belum diregistrasi oleh pemerintah INDONESIA, maka harus melampirkan CoA atau laporan hasil uji keamanan PSAT dengan parameter pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. dalam hal berdasarkan diagram alir proses Penanganan menggunakan bahan kimia dalam pengendalian hama termasuk jamur, bakteri atau agen hayati lain maka harus melampirkan sertifikat fumigasi dan hasil pemantauan residu; dan h. dalam hal PSAT menggunakan bahan tambahan pangan, bahan penolong, atau terdapat bahaya Keamanan Pangan berdasarkan hasil analisis risiko PSAT yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, maka harus melampirkan CoA atau laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai dengan rekomendasi Badan Pangan Nasional. 6. Desain Label dan kemasan: a. desain Label dan kemasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Label Pangan Segar; b. dalam hal PSAT menggunakan kemasan primer dan sekunder, maka harus mencantumkan desain Label dan kemasan untuk keduanya; c. desain kemasan harus memuat seluruh sisi kemasan dan dilampirkan secara jelas; dan d. desain Label dan kemasan dituangkan dalam Form 3. Form 3 DESAIN LABEL DAN KEMASAN Desain Kemasan Desain Label 7. Diagram Alir Penanganan di luar negeri: a. diagram alir Penanganan adalah gambaran rangkaian proses Penanganan pasca panen PSAT-PL yang dilakukan oleh produsen atau eksportir di negara asal; b. diagram alir diterbitkan oleh produsen atau eksportir di negara asal dan disahkan dengan tanda tangan serta stempel perusahaan; dan c. diagram alir diketahui Pelaku Usaha dalam negeri dengan dibuktikan melalui tanda tangan dan stempel. 8. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim: Bukti pemenuhan klaim dapat berupa sertifikat, laporan hasil uji antara lain: a. sertifikat organik untuk Klaim PSAT organik; b. sertifikat Keamanan Pangan bagi PSAT hasil rekayasa genetika; dan/atau c. laporan hasil uji atau dokumen pembuktian klaim lain yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya. Laporan hasil uji atau dokumen pembuktian diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir. 9. Laporan hasil uji mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya: a. parameter uji mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. laporan hasil uji mutu PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir; c. laporan hasil uji mutu PSAT dapat diterbitkan oleh: 1) laboratorium pengujian luar negeri yang diakui oleh pemerintah INDONESIA melalui penetapan registrasi laboratorium; 2) laboratorium pengujian luar negeri yang sudah diakreditasi di negara asal oleh lembaga akreditasi yang diakui secara internasional; atau 3) laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah. 10. Sertifikat jaminan keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal (bagi yang memiliki): a. sertifikat jaminan keamanan PSAT dan/atau Mutu PSAT dari negara asal diterbitkan oleh lembaga yang terakreditasi atau diakui secara internasional yang masih berlaku dengan ruang lingkup PSAT yang didaftarkan; dan b. dalam hal Pelaku Usaha melampirkan sertifikat jaminan keamanan PSAT dan/atau mutu PSAT dapat dipertimbangkan untuk tidak melampirkan dokumen pembuktian penggunaan bahan berbahaya sepanjang teridentifikasi pada alur proses yang tersertifikasi. B. Perubahan Data Izin Edar PSAT-PL. 1. Sertifikat Izin Edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana pengananan PSAT milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan izin edar PSAT-PL, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Form 4; Form 4 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PL berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan izin edar PSAT-PL yang saya ajukan selama Izin Edar PSAT-PL tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPP apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 2) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 3) pilih/centang apabila menggunakan SPPBPSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 4. Surat pernyataan yang berisi tentang perubahan data sesuai dengan form 5. Form 5 SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA IZIN EDAR PSAT-PL Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Menyatakan bahwa hanya akan melakukan perubahan data izin edar PSAT-PL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan dari OKKPP. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….............., .......................................20...... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 5. Mengisi formulir perubahan data izin edar PSAT-PL: a. permohonan perubahan data diajukan untuk setiap nomor izin edar PSAT-PL yang telah diterbitkan; dan b. keterangan perubahan data izin edar PSAT-PL dituangkan sesuai dengan form 6. Form 6 KETERANGAN PERUBAHAN DATA NO. INFORMASI PRODUK SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………. …………………………. 2. NIB …………………………. …………………………. 3. Skala Usaha …………………………. …………………………. 4. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………. …………………………. 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan …………………………. …………………………. 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………. …………………………. 7. Alamat Kantor …………………………. …………………………. 8. No Telp/Email Kantor …………………………. …………………………. 9. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas1) …………………………. b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur2) …………………………. c. Nama Dagang …………………………. 10. Nama Latin …………………………. 11. Komposisi3) …………………………. 12. Hak atas Merek4) Ada / Tidak Ada Ada / Tidak Ada 13. Negara Asal …………………………. 14. Izin edar PSAT-PL a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 15. Jenis Kemasan dan Berat Bersih …………………………. …………………………. 16. Penggunaan SPPB PSAT5) Milik Sendiri Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa6) ……….…s/d…..…… ……….…s/d…..…… 16. Sarana Penanganan7) a. Nama Sarana Penanganan …………………………. …………………………. b. Alamat Sarana Penanganan …………………………. …………………………. Kode/Nomor/Blok Bangunan8) …………………………. …………………………. c. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………. …………………………. 2) Level …………………………. …………………………. 3) Ruang Lingkup …………………………. …………………………. 4) Berlaku sampai dengan …………………………. …………………………. 5) Instansi Penerbit …………………………. …………………………. d. Status kepemilikan sarana Penanganan9) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa10) ……….…s/d…..…… ……….…s/d…..…… 17. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat11)) a. Produsen12) …………………………. b. Eksportir12) …………………………. …………………………. c. Importir13) …………………………. …………………………. 18. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat14)) …………………………. …………………………. 19. Kelas Mutu …………………………. 20. Jenis Klaim …………………………. …………………………. 21. Dokumen Data Dukung Perubahan Data15) Terlampir 22. Kontak Person a. Nama …………………………. …………………………. b. No Handphone (Whatsapp Aktif) …………………………. …………………………. c. Jabatan …………………………. …………………………. Keterangan: 1) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 3) harus diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan 4) apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 5) garus dipilih salah satu 6) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 7) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 8) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 9) garus dipilih salah satu 10) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 11) alamat minimal nama kota, provinsi, dan negara 12) dapat diisi salah satu atau keduanya 13) harus diisi apabila Pemohon - 146 -rotoc Distributor pertama 14) minimal diisi dengan 1 (satu) pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 15) dapat melampirkan lebih dari satu dokumen sesuai keperluan perubahan data 16) kolom yang diblok tidak dapat dilakukan perubahan data. 6. Desain Label dan kemasan lama: a. desain Label dan kemasan lama merupakan desain Label dan kemasan yang telah disetujui pada saat penerbitan izin edar PSAT-PL sebelumnya; dan b. desain Label dan kemasan lama dituangkan dalam Form 7. Form 7 DESAIN LABEL DAN KEMASAN LAMA Desain Kemasan Lama Desain Label Lama 7. Desain Label dan kemasan baru: a. desain Label dan kemasan baru merupakan desain Label dan kemasan yang diajukan untuk menggantikan desain Label dan kemasan sebelumnya; b. desain Label dan kemasan baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Label Pangan Segar; c. dalam hal PSAT menggunakan kemasan primer dan sekunder, maka harus mencantumkan desain Label dan kemasan untuk keduanya; d. desain kemasan harus memuat seluruh sisi kemasan dan dilampirkan secara jelas; dan e. desain Label dan kemasan baru dituangkan dalam Form 8. Form 8 DESAIN LABEL DAN KEMASAN BARU Desain Kemasan Baru Desain Label Baru C. Pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PL. 1. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana Penanganan milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan izin edar PSAT-PL, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Surat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Form 9. Form 9 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PL berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan izin edar PSAT-PL yang saya ajukan selama izin edar PSAT-PL tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPP apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 2) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 3) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 3. Sertifikat izin edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 4. Surat pernyataan tentang kebenaran pengalihan kepemilikan sesuai dengan Form 10. Form 10 SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN IZIN EDAR PSAT-PL Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Pemilik Baru : ………………………………………………………………... Jabatan : ………………………………………………………………... Nama Perusahaan/Perseorangan Baru : ………………………………………………………………... No Handphone : ………………………………………………………………... Alamat Kantor : ………………………………………………………………... Menyatakan telah menerima pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL dari: Nama Pemilik Lama : ………………………………………………………………... Jabatan : ………………………………………………………………... Nama Perusahaan/Perseorangan Lama : ………………………………………………………………... No Handphone : ………………………………………………………………... Alamat Kantor : ………………………………………………………………... Dengan identitas sebagai berikut: Nomor SPPB PSAT : ………………………………………………………………... Alamat Sarana Penanganan : ………………………………………………………………... Nomor izin edar PSAT PL yang dialihkan : DATA IZIN EDAR YANG DIALIHKAN No Nomor izin edar PSAT-PL Berlaku sampai dengan 1. 2. 3. .. dst Dengan ini saya menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perubahan standar operasional prosedur, fasilitas Penanganan dan Label/kemasan kecuali identitas produsen dalam negeri/Importir/Distributor. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….............., ........................20...... PEMILIK LAMA PEMILIK BARU Materai (……………………………………………..) (……………………………………………..) 5. Mengisi formulir keterangan pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PL sesuai dengan form 11. Form 11 V. Form Informasi Pemilik dan Sarana Penanganan NO INFORMASI PENGALIHAN KEPEMILIKAN URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………………… b. Nomor Induk Berusaha (NIB) …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat Kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… 2. Pemilik Lama a. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………………… b. NIB …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat Kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… VI. Form Informasi Sarana Penanganan NO INFORMASI SARANA PENANGANAN URAIAN 1. Penggunaan SPPB PSAT1) Milik Sendiri Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa2) ………………s/d…………… 2. Sarana Penanganan3) a. Nama Sarana Penanganan ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan4) c. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang Lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… d. Status kepemilikan Sarana Penanganan5) Milik Sendiri ………………………………… Sewa ………………………………… 1) Periode Sewa6) ………………s/d…………… Keterangan: 1) harus dipilih salah satu 2) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 3) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 4) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 5) harus dipilih salah satu 6) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa VII. Form Informasi Produk Cara Pengisian: isi tabel dibawah ini untuk setiap izin edar PSAT-PL yang dialihkan NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas1) ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur2) ………………………………… c. Nama Dagang ………………………………… 2. Nama Latin ………………………………… 3. Komposisi3) ………………………………… 4. Hak atas Merek4) Ada / Tidak Ada 5. Negara Asal ………………………………… 6. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 7. Izin Edar PSAT-PL a. Nomor ………………………………… b. Masa Berlaku ………………………………… 8. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat5)) a. Produsen6) ………………………………… b. Eksportir6) ………………………………… c. Importir7) ………………………………… 9. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat8)) ………………………………… 10. Kelas Mutu 9) ………………………………… 11. Jenis Klaim 9) ………………………………… Keterangan: 1) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 3) harus diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan 4) apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 5) alamat minimal nama kota, provinsi, dan negara 6) dapat diisi salah satu atau keduanya 7) harus diisi apabila Pemohon - 154 -rotoc Distributor pertama 8) minimal diisi dengan 1 (satu) pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 9) harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi atau mencantumkan klaim 5. Ketentuan Verifikasi A. Verifikasi permohonan awal/perpanjangan izin edar PSAT-PL. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 12. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 12 [KOP OKKPP] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PL (PERMOHONAN AWAL/PERPANJANGAN)1) Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Negara Asal Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Keterangan VIII. Coret yang tidak perlu No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Mengisi keterangan informasi produk 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun 4 SPPB PSAT sesuai ruang lingkup Penanganan PSAT-PL 5 Certificate of Analgsis (CoA) dari negara asal atau Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 bulan terakhir 6 Desain Label dan kemasan 7 Diagram alir Penanganan di Iuar negeri 8 Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim 9 Laporan hasil uji mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya 10 Sertifikat jaminan keamanan PSAT dan/atau mutu PSAT dari negara asal (bagi yang memiliki) Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai form 13 yang mencakup: a. nomor Izin Edar PSAT-PL; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPP memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan Izin Edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 13 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (Permohonan Awal/Perpanjangan)1) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. Alamat Kantor ………………………………… 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur ………………………………… c. Nama Dagang ………………………………… 4. Nama Latin ………………………………… 5. Komposisi ………………………………… 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) ………………………………… 7. Negara Asal ………………………………… 8. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 9. Izin Edar PSAT-PL a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… 10. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) ………………………………… 11. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan PSAT ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan2) ………………………………… c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) ………………………………… d. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… 12. Kelas Mutu ………………………………… 13. Jenis Klaim ………………………………… Keterangan 1) Coret yang tidak perlu 2) Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 14. Desain Kemasan 15. Desain Label Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan Izin Edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan permohonan awal/perpanjangan izin edar PSAT-PL; b. hasil uji keamanan dan/atau mutu tidak memenuhi persyaratan keamanan dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terdapat penggunaan bahan tambahan pangan, bahan penolong atau bahan lainnya dan/atau klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan Izin Edar PSAT-PL berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. B. Verifikasi perubahan data izin edar PSAT-PL: 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 14. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 14 [KOP OKKPP] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PL PERUBAHAN DATA Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Negara Asal Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Setuju Perbaikan Ditolak 1 Sertifikat Izin Edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun Surat Pernyataan yang berisi tentang perubahan data 5 Mengisi formulir keterangan perubahan data lzin edar PSAT-PL 6 Desain Label dan kemasan lama 7 Desain Label dan kemasan baru Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai form 15 yang mencakup: a. nomor izin edar PSAT-PL; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPP memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 15 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (Perubahan Data) NO. INFORMASI PRODUK SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………. …………………………. 2. Alamat Kantor …………………………. …………………………. 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas …………………………. b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur …………………………. c. Nama Dagang …………………………. 4. Nama Latin …………………………. 5. Komposisi …………………………. 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) …………………………. 7. Negara Asal …………………………. …………………………. 8. Jenis Kemasan dan Berat Bersih …………………………. …………………………. 9. Izin Edar PSAT-PL a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 10. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) …………………………. …………………………. 11. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT …………………………. …………………………. b. Alamat Sarana Penanganan PSAT …………………………. …………………………. Kode/Nomor/Blok Bangunan1) …………………………. …………………………. c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) …………………………. …………………………. d. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………. …………………………. 2) Level …………………………. …………………………. 3) Ruang Lingkup …………………………. …………………………. 4) Berlaku sampai dengan …………………………. …………………………. 5) Instansi Penerbit …………………………. …………………………. 11. Kelas Mutu …………………………. 12. Jenis Klaim …………………………. …………………………. Keterangan IX. Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 13. Desain Kemasan Lama 14. Desain Kemasan Baru1) 15. Desain Label Lama 16. Desain Label Baru 1) Keterangan: 1) Diisi hanya apabila ada perubahan Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perubahan data izin edar PSAT-PL; dan/atau b. terdapat klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. C. Verifikasi pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan form 16. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 16 [KOP OKKPP] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PL PENGALIHAN KEPEMILIKAN Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Negara Asal Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 2 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun 3 Sertifikat Izin Edar PSAT-PL yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 4 Surat pernyataan tentang kebenaran pengalihan kepemilikan 5 Mengisi formulir keterangan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai form 17 yang mencakup: a. nomor Izin Edar PSAT-PL; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPP memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 17 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Luar Negeri (PSAT-PL) (pengalihan kepemilikan) NO INFORMASI PEMILIK URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Pemilik ……………………………………… b. Nama Perusahaan/Perseorangan ……………………………………… c. Alamat Kantor ……………………………………… 2. Pemilik Lama a. Nama Pemilik ……………………………………… b. Nama Perusahaan/Perseorangan ……………………………………… c. Alamat Kantor ……………………………………… 3. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) ……………………………………… 4. Sarana Penanganan PSAT1) ……………………………………… a. Nama Sarana penanganan PSAT ……………………………………… b. Alamat Sarana penanganan PSAT ……………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan1) ……………………………………… c. Status Kepemilikan sarana penanganan PSAT (Sewa/Milik Sendiri) ……………………………………… d. SPPB PSAT 1) Nomor ……………………………………… 2) Level ……………………………………… 3) Ruang lingkup ……………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ……………………………………… 5) Instansi penerbit ……………………………………… Keterangan X. Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) DATA IZIN EDAR YANG DIALIHKAN No Nomor Izin Edar PSAT-PL Berlaku sampai dengan Nama Produk Negara asal Klaim (jika ada) Nama Jenis/ Varietas/ Kelompok Nama Dagang 1. 2. 3. ... dst Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PL; dan/atau b. terdapat perubahan terhadap standar operasional prosedur Penanganan, fasilitas, atau Label/kemasan (kecuali identitas produsen dalam negeri/Importir/Distributor). 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PL adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki izin edar PSAT-PL wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Mencantumkan nomor izin edar pada Label dan/atau kemasan. 2. Menerapkan standar Penanganan yang baik PSAT. 3. Menggunakan Label dan kemasan sesuai desain yang telah disetujui. 4. Menjamin keamanan dan mutu PSAT yang diedarkan; dan 5. Menyampaikan laporan hasil uji minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; Laporan hasil uji dilakukan berdasarkan analisa risiko terhadap produk yang ditangani sesuai dengan proses Penanganan yang dilakukan. Contohnya: 1. Melampirkan hasil uji monitoring fumigan apabila Pelaku Usaha melakukan fumigasi; 2. Melampirkan hasil uji residu pestisida apabila terjadi perubahan atau penambahan bahan aktif pestisida yang digunakan; dan/atau 3. Melampirkan hasil uji cemaran mikrobiologi dan/atau mikotoksin apabila penyimpanan produk dilakukan terlalu lama sehingga berpotensi menimbulkan cemaran. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU izin edar PSAT-PL sesuai dengan Form 18 Form 18 LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PB UMKU IZIN EDAR PSAT-PL TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama - 170 -rotocol- 170 -n/kelompok/perseoran gan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 4. Alamat Kantor Pusat : 5. Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan1) 6. SPPB PSAT : 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan 3) Ruang Lingkup Keterangan: 1) Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) II. REALISASI PELAKSANAAAN No Komponen Pilihan jawaban Rekaman A B C Ada/Tidak I Pencantuman Nomor Izin Edar a Memiliki izin edar pada semua produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Semua izin edar konsisten ditempel pada produk pada setiap peredaran Selalu Jarang Tidak Sama Sekali II Label dan kemasan a Produk mempunyai desain Label dan kemasan yang terdaftar dan disetujui Seluruh Sebagian Tidak Ada b Menggunakan desain Label dan kemasan yang disetujui dalam mengedarkan produk Selalu Jarang Tidak Pernah III Pengujian a Dilakukan pengujian keamanan dan/ atau mutu pada produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Melakukan pengujian keamanan dan/ atau mutu pangan yang ditangani per tahun Selalu Jarang Tidak Pernah IV Penanganan a Produk PSAT ditangani pada tempat yang memiliki SPPB PSAT Seluruh Sebagian Tidak Ada b Selalu menggunakan tempat Penanganan yang memiliki SPPB PSAT dalam Penanganan produk Selalu Jarang Tidak Pernah V Laporan Pengujian Menyampaikan laporan pengujian keamanan dan/ atau mutu pangan Selalu Jarang Tidak Pernah III. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : STANDAR IZIN EDAR PSAT-PD No. IZIN EDAR PSAT-PD 01630 (Jasa Pasca Panen) 10311 (Industri Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran) 10312 (Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran) 10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran) 10314 (Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran) 10611 (Industri Penggilingan Gandum dan Serelia lainnya) 10612 (Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous)) 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma)) 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras) 10632 (Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung) 10633 (Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung) 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung) 10772 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan) 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket) 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)) 47191 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toserba (Department Store)) 47192 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)) 47211 (Perdagangan Eceran Padi dan Palawija) 47212 (Perdagangan Eceran Buah-Buahan) 47213 (Perdagangan Eceran Sayuran) 47219 (Perdagangan Eceran Hasil Pertanian lainnya) 47241 (Perdagangan Eceran Beras) 47249 (Perdagangan Eceran Makanan lainnya) 47811 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija) 47812 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan) 47813 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran) 47821 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Beras) 47829 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman YTDL) 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium) 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 47991 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian) 47992 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan) 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) 52102 (Aktivitas Cold Strorage) 52105 (Aktivitas Penyimpanan) 52108 (Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang) 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya) 82920 (Aktivitas Pengepakan) 1. Tujuan Izin edar PSAT-PD merupakan bentuk penjaminan keamanan dan/atau mutu PSAT-PD yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh Pelaku Usaha menengah dan besar dan/atau Pelaku UMK yang menangani PSAT dengan risiko keamanan dan/atau mutu pangan di wilayah Republik INDONESIA. Tujuan dari standar ini - 175 -rotoc sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh izin edar PSAT-PD dan OKKPD Provinsi untuk melakukan penerbitan. 2. Istilah dan Definisi a. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. b. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. c. Daftar pemasok adalah data perseorangan atau badan usaha yang memasok PSAT untuk Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. d. Daftar pelanggan adalah data perseorangan atau badan usaha yang membeli PSAT dari Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. e. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. f. Kontak person adalah orang yang diberi kuasa sebagai wakil dari perusahaan/kelompok/perseorangan dalam pengurusan izin edar PSAT-PD. g. Certificate of Analysis adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian luar negeri yang diakui oleh pemerintah INDONESIA melalui penetapan registrasi laboratorium. 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan standar ini dibedakan atas: A. Permohonan awal/Perpanjangan izin edar PSAT-PD. 1. Mengisi keterangan informasi produk: Informasi Produk adalah keterangan yang berisi tentang produk yang didaftarkan sesuai dengan Form 1. Form 1 KETERANGAN INFORMASI PRODUK Permohonan Awal/Perpanjangan Izin Edar PSAT-PD (coret yang tidak perlu) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp Aktif) ………………………………… 7. Alamat Kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Pengajuan Nomor Nasional1) Ya / Tidak 10. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas2) ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur3) ………………………………… c. Nama dagang ………………………………… 11. Nama Latin ………………………………… 12. Komposisi4) ………………………………… 13. Hak atas Merek5) Ada / Tidak Ada 14. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 15. Nomor PL Bahan Baku6) ………………………………… 16. Izin Edar PSAT-PD7) a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… Penggunaan SPPB PSAT8) Milik Sendiri 17. Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa9) ………………s/d…………… 18. Sarana Penanganan10) a. Nama Sarana Penanganan ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan11) c. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang Lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi penerbit d. Status Kepemilikan Sarana Penanganan12) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa13) ………………s/d…………… 19. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT a. Nomor ………………………………… b. Tanggal ………………………………… 20. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat)14) ………………………………… 21. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat)14) ………………………………… 22. Kelas Mutu 15) ………………………………… 23. Jenis Klaim 15) ………………………………… 24. Laporan Hasil Uji Mutu/ Dokumen Data Dukung Pemenuhan Klaim 15) a. Nomor ………………………………… b. Tanggal ………………………………… 25. Kontak Person a. Nama ………………………………… b. No Handphone (Whatsapp Aktif) ………………………………… c. Jabatan ………………………………… Keterangan: 1) harus dipilih salah satu 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 3) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 4) harus diisi apabila merupakan PSAT campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan 5) apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 6) harus diisi apabila menggunakan bahan baku PSAT asal luar negeri 7) harus diisi apabila mengajukan perpanjangan 8) harus dipilih salah satu 9) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 10) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 11) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 12) harus dipilih salah satu 13) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 14) minimal diisi dengan 1 (satu) pemasok dan pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pemasok dan pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 15) harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi atau mencantumkan klaim dapat diisi lebih dari 1 (satu) sesuai keperluan 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana Pengananan milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat Perjanjian Sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan izin edar PSAT-PD, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlalu SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahun sesuai dengan Form 2. Form 2 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PD berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan izin edar PSAT-PD yang saya ajukan selama izin edar PSAT-PD tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPD provinsi apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan 4) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 5) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 6) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 4. SPPB PSAT sesuai ruang lingkup Penanganan PSAT-PD: a. masa berlaku SPPB PSAT yang digunakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku pada saat pengajuan permohonan izin edar PSAT-PD; b. untuk permohonan penerbitan nomor izin edar nasional, Pelaku Usaha harus mencantumkan seluruh SPPB PSAT dari sarana Penanganan yang digunakan; dan c. SPPB PSAT dapat atas nama Pelaku Usaha atau nama pihak lain dengan perjanjian sewa; 5. Laporan hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: a. laporan hasil uji keamanan PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pada Sistem OSS; b. laporan hasil uji keamanan PSAT adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah; c. parameter pengujian keamanan PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. dalam hal berdasarkan diagram alir proses Penanganan menggunakan bahan kimia dalam pengendalian hama termasuk jamur, bakteri atau agen hayati lain maka harus melampirkan sertifikat fumigasi dan hasil monitoring residu; e. dalam hal PSAT menggunakan bahan tambahan pangan, bahan penolong atau terdapat bahaya Keamanan Pangan berdasarkan hasil analisis risiko PSAT yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional, maka harus melampirkan laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai dengan rekomendasi Badan Pangan Nasional; f. dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki sertifikat jaminan Keamanan Pangan antara lain sertifikat prima dan organik maka tidak wajib melampirkan laporan hasil uji keamanan PSAT untuk parameter residu pestisida dan cemaran logam berat; dan g. laporan hasil uji keamanan PSAT asal impor yang dikemas ulang oleh Importir, dapat menggunakan Certificate of Analysis atau laporan hasi uji keamanan PSAT yang diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pada Sistem OSS. Ketentuan ini tidak berlaku untuk parameter cemaran mikroba. 6. Desain Label dan kemasan: a. desain Label dan kemasan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Label Pangan Segar; b. dalam hal PSAT menggunakan kemasan primer dan sekunder, maka harus mencantumkan desain Label dan kemasan untuk keduanya; c. desain kemasan harus memuat seluruh sisi kemasan dan dilampirkan secara jelas; dan d. desain Label dan kemasan dituangkan dalam form 3. Form 3 DESAIN LABEL DAN KEMASAN Desain Kemasan Desain Label 7. Diagram alir Penanganan: a. diagram alir Penanganan adalah gambaran rangkaian proses kegiatan Produksi, penyimpanan dan/atau distribusi sebelum produk diedarkan; dan b. diagram alir diterbitkan oleh Pelaku Usaha dan disahkan dengan tanda tangan serta stempel Pelaku Usaha. 8. Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim: Bukti pemenuhan klaim dapat berupa sertifikat, Laporan Hasil Uji antara lain: a. Sertifikat organik untuk klaim PSAT organik; b. Sertifikat Keamanan Pangan bagi PSAT hasil rekayasa genetika; dan/atau c. Laporan Hasil Uji atau dokumen pembuktian klaim lainnya yang berkaitan dengan asal usul, kandungan gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya. Laporan hasil uji atau dokumen pembuktian diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir. 9. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur muturnya: a. Parameter uji mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir; dan c. Laporan Hasil Uji Mutu PSAT diterbitkan oleh laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah. B. Perubahan Data Izin Edar PSAT-PD. 1. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana pengananan PSAT milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat Perjanjian Sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan izin edar PSAT-PD, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Form 4. Form 4 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PD berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan izin edar PSAT-PD yang saya ajukan selama izin edar PSAT-PD tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPD provinsi apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 2) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 3) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 3. Sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 4. Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data sesuai dengan Form 5. Form 5 SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA IZIN EDAR PSAT-PD Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Menyatakan bahwa hanya akan melakukan perubahan data izin edar PSAT-PD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan dari OKKPD provinsi. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….............., .......................................20...... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan: 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 5. Mengisi formulir perubahan data izin edar PSAT-PD: a. permohonan perubahan data diajukan untuk setiap nomor izin edar PSAT-PD yang telah diterbitkan; dan b. keterangan perubahan data izin edar PSAT-PD sesuai dengan Form 6. Form 6 KETERANGAN PERUBAHAN DATA NO. INFORMASI PERUBAHAN DATA SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/ Kelompok /Perseorangan …………………………. …………………………. 2. NIB …………………………. …………………………. 3. Skala Usaha …………………………. …………………………. 4. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………. …………………………. 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………. …………………………. 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp Aktif) …………………………. …………………………. 7. Alamat Kantor …………………………. …………………………. 8. No Telp/Email Kantor …………………………. …………………………. 9. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas1) …………………………. b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur2) …………………………. c. Nama Dagang …………………………. 10. Nama Latin …………………………. 11. Komposisi3) …………………………. 12. Hak atas Merek4) Ada / Tidak Ada Ada / Tidak Ada 13. Nomor PL Bahan Baku5) ………………………… ………………………… 14. Izin Edar PSAT-PD a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 15. Jenis Kemasan dan Berat Bersih …………………………. …………………………. 16. Penggunaan SPPB PSAT6) Milik Sendiri Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa7) ……….…s/d…..…… ……….…s/d…..…… 17. Sarana Penanganan8) a. Nama Sarana Penanganan …………………………. …………………………. b. Alamat Sarana Penanganan …………………………. …………………………. Kode/Nomor/Blok Bangunan9) …………………………. …………………………. c. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………. …………………………. 2) Level …………………………. …………………………. 3) Ruang Lingkup …………………………. …………………………. 4) Berlaku sampai dengan …………………………. …………………………. 5) Instansi penerbit d. Status Kepemilikan sarana Penanganan10) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa11) ……….…s/d…..…… ……….…s/d…..…… 18. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat12)) …………………………. …………………………. 19. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat12)) …………………………. …………………………. 20. Kelas Mutu 13) …………………………. 21. Jenis Klaim 13) …………………………. …………………………. 22. Dokumen Data Dukung Perubahan Data14) Terlampir 23. Kontak Person a. Nama …………………………. …………………………. b. No Handphone (Whatsapp Aktif) …………………………. …………………………. c. Jabatan …………………………. …………………………. Keterangan: 1) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 3) harus diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan 4) apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 5) harus diisi apabila menggunakan bahan baku PSAT asal luar negeri 6) harus dipilih salah satu 7) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 8) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 9) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 10) harus dipilih salah satu 11) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 12) Minimal diisi dengan 1 (satu) pemasok dan pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pemasok dan pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 13) harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi atau mencantumkan klaim 14) Dapat melampirkan lebih dari satu dokumen sesuai keperluan perubahan data 15) kolom yang diblok tidak dapat dilakukan perubahan data. 6. Desain Label dan kemasan lama: a. desain Label dan kemasan lama merupakan desain Label dan kemasan yang telah disetujui pada saat penerbitan izin edar PSAT-PD sebelumnya; dan b. desain Label dan kemasan lama dituangkan dalam Form 7. Form 7 DESAIN LABEL DAN KEMASAN LAMA Desain Kemasan Lama Desain Label Lama 7. Desain Label dan kemasan baru: a. desain Label dan kemasan baru merupakan desain Label dan kemasan yang diajukan untuk menggantikan desain Label dan kemasan sebelumnya; b. desain Label dan kemasan baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Label Pangan Segar; c. dalam hal PSAT menggunakan kemasan primer dan sekunder maka harus mencantumkan desain Label dan kemasan untuk keduanya; d. desain kemasan harus memuat semua sisi kemasan dan terlihat jelas; dan e. desain Label dan kemasan baru dituangkan dalam Form 8. Form 8 DESAIN LABEL DAN KEMASAN BARU Desain Kemasan Baru Desain Label Baru C. Pengalihan kepemilikan Izin Edar PSAT-PD. 1. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha: a. menggunakan sarana Penanganan milik pihak lain yang sudah memiliki SPPB PSAT; atau b. menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan sesuai dengan SPPB PSAT yang digunakan untuk permohonan izin edar PSAT-PD, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Form 9. Form 9 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Jabatan : .................................................................... No HP (Whatsapp aktif) : .................................................................... Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : .................................................................... Alamat Kantor : .................................................................... Nama Sarana Penanganan : .................................................................... Alamat Sarana Penanganan : .................................................................... Kode/Nomor/Blok Bangunan1) : .................................................................... Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk: Konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT di unit Penanganan yang saya kelola selama izin edar PSAT-PD berlaku2) Tetap menggunakan sarana milik pihak lain yang telah memiliki SPPB PSAT sesuai dengan permohonan izin edar PSAT-PD yang saya ajukan selama izin edar PSAT-PD tersebut berlaku, dan akan melaporkan kepada OKKPD provinsi apabila tidak lagi menggunakan sarana dimaksud3) Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Keterangan 1) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 2) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT atas nama Pemohon 3) pilih/centang apabila menggunakan SPPB PSAT pihak lain dengan perjanjian sewa 3. Sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 4. Surat pernyataan tentang kebenaran pengalihan kepemilikan sesuai dengan Form 10. Form 10 SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN IZIN EDAR PSAT-PD Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Pemilik Baru : ………………………………………………………………... Jabatan : ………………………………………………………………... Nama Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan Baru : ………………………………………………………………... No Handphone : ………………………………………………………………... Alamat Kantor : ………………………………………………………………... Menyatakan telah menerima pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD dari: Nama Pemilik Lama : ………………………………………………………………... Jabatan : ………………………………………………………………... Nama Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan Lama : ………………………………………………………………... No Handphone : ………………………………………………………………... Alamat Kantor : ………………………………………………………………... Dengan identitas sebagai berikut: Nomor SPPB PSAT : ………………………………………………………………... Alamat Sarana Penanganan : ………………………………………………………………... Nomor Izin Edar PSAT-PD yang dialihkan : DATA IZIN EDAR YANG DIALIHKAN No Nomor Izin Edar PSAT-PD Berlaku sampai dengan 1. 2. 3. .. dst Dengan ini saya menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perubahan standar operasional prosedur, fasilitas Penanganan dan Label/kemasan kecuali identitas produsen dalam negeri/Distributor. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ….............., ........................20...... PEMILIK LAMA PEMILIK BARU Materai (……………………………………………..) (……………………………………………..) 5. Mengisi formulir keterangan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD sesuai dengan Form 11. Form 11 KETERANGAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN IZIN EDAR PSAT-PD XI. Form Informasi Pemilik NO INFORMASI PENGALIHAN KEPEMILIKAN URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………………… b. NIB …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… 2. Pemilik Lama a. Nama Perusahaan/Perseorangan …………………………………… b. NIB …………………………………… c. Skala Usaha …………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini …………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) …………………………………… g. Alamat kantor …………………………………… h. No Telp/Email Kantor …………………………………… XII. Form Informasi Sarana Penanganan NO INFORMASI SARANA PENANGANAN PSAT URAIAN 1. Penggunaan SPPB PSAT1) Milik Sendiri Milik Pihak Lain 1) Periode Sewa2) ………………s/d…………… 2. Sarana Penanganan3) a. Nama Sarana Penanganan ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………………… c. Kode/Nomor/Blok Bangunan4) d. SPPB PSAT 6) Nomor ………………………………… 7) Level ………………………………… 8) Ruang Lingkup ………………………………… 9) Berlaku sampai dengan ………………………………… 10) Instansi penerbit ………………………………… e. Status Kepemilikan Sarana Penanganan5) Milik Sendiri ………………………………… Sewa ………………………………… 1) Periode Sewa6) ………………s/d…………… Keterangan: 1) harus dipilih salah satu 2) diisi apabila menggunakan SPPB PSAT milik pihak lain dengan melampirkan surat perjanjian sewa 3) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 4) Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 5) harus dipilih salah satu 6) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa XIII. Form Informasi Produk Cara Pengisian: isi tabel dibawah ini untuk setiap produk yang dialihkan NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas1) ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur2) ………………………………… c. Nama Dagang ………………………………… 2. Nama Latin ………………………………… 3. Komposisi3) ………………………………… 4. Hak atas Merek4) Ada / Tidak Ada 5. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 6. Nomor PL Bahan Baku5) ………………………………… 7. Izin Edar PSAT-PD a. Nomor ………………………………… b. Masa Berlaku ………………………………… 8. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat6)) 9. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat6)) ………………………………… 10. Kelas Mutu7) ………………………………… 11. Jenis Klaim7) ………………………………… Keterangan: 1) Diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal Dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 2) Diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 3) Harus diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan 4) Apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 5) Harus diisi apabila menggunakan bahan baku PSAT asal luar negeri 6) Minimal diisi dengan 1 (satu) pemasok dan pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pemasok dan pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 7) Harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi atau mencantumkan klaim 4. Ketentuan Verifikasi A. Verifikasi permohonan awal/perpanjangan izin edar PSAT-PD. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 12. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 12 [KOP OKKPD PROVINSI] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PD (PERMOHONAN AWAL/PERPANJANGAN)1) Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Keterangan XIV. Coret yang tidak perlu No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Mengisi keterangan informasi produk 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun 4 SPPB PSAT sesuai ruang lingkup Penanganan PSAT-PD 5 Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh komite akreditasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6 Desain Label dan kemasan 7 Diagram Alir Penanganan 8 Bukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaim 9 Laporan hasil uji mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunya Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 13 yang mencakup: a. nomor izin edar PSAT-PD; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD Provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan Izin Edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 13 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (Permohonan Awal/Perpanjangan)1) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. Alamat Kantor ………………………………… 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur ………………………………… c. Nama Dagang ………………………………… 4. Nama Latin ………………………………… 5. Komposisi ………………………………… 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) ………………………………… 7. Nomor Izin Edar PSAT-PL Bahan Baku2) ………………………………… 8. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 9. Izin Edar PSAT-PD a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… 10. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) ………………………………… 11. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan PSAT ………………………………… Kode/Nomor/Blok Bangunan3) c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) d. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang Lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… 12. Kelas Mutu ………………………………… 13. Jenis Klaim ………………………………… Keterangan: 1) coret yang tidak perlu 2) apabila menggunakan bahan baku PSAT-PL 3) diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 14. Desain Kemasan 15. Desain Label Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, Verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan permohonan awal/perpanjangan izin edar PSAT-PD; b. hasil uji keamanan dan/atau mutu tidak memenuhi persyaratan keamanan dan/atau mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terdapat penggunaan bahan tambahan pangan, bahan penolong atau bahan lainnya dan/atau klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. B. Verifikasi Perubahan Data lzin Edar PSAT-PD. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 14. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 14 [KOP OKKPD PROVINSI] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PD PERUBAHAN DATA Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 2 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun 3 Sertifikat Izin Edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 4 Surat Pernyataan yang berisi tentang kebenaran perubahan data 5 Mengisi formulir keterangan perubahan data lzin edar PSAT-PD 6 Desain Label dan kemasan lama 7 Desain Label dan kemasan baru Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 15 yang mencakup: a. nomor Izin edar PSAT-PD; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD Provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan Izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 15 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (Perubahan Data) NO. INFORMASI PRODUK SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………. …………………………. 2. Alamat Kantor …………………………. …………………………. 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas …………………………. b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur …………………………. c. Nama Dagang …………………………. 4. Nama Latin …………………………. 5. Komposisi …………………………. 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) …………………………. 7. Nomor Izin Edar PSAT-PL Bahan Baku1) …………………………. …………………………. 8. Jenis Kemasan dan Berat Bersih …………………………. …………………………. 9. Izin Edar PSAT-PD a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 10. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) …………………………. …………………………. 11. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT …………………………. …………………………. b. Alamat Sarana Penanganan PSAT …………………………. …………………………. Kode/Nomor/Blok Bangunan2) c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) …………………………. …………………………. d. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………. …………………………. 2) Level …………………………. …………………………. 3) Ruang Lingkup …………………………. …………………………. 4) Berlaku sampai dengan …………………………. …………………………. 5) Instansi penerbit …………………………. …………………………. 12. Kelas Mutu …………………………. 13. Jenis Klaim …………………………. …………………………. Keterangan: 1) Apabila menggunakan bahan baku PSAT-PL 2) Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) 13. Desain Kemasan Lama 14. Desain Kemasan Baru1) 15. Desain Label Lama 16. Desain Label Baru 1) Keterangan: 1) Diisi hanya apabila ada perubahan Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, Verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari. 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perubahan data izin edar PSAT-PD; dan/atau b. terdapat klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, Verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. C. Verifikasi pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 16. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 16 [KOP OKKPD PROVINSI] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN EDAR PSAT-PD PENGALIHAN KEPEMILIKAN Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 2 Surat pernyataan memelihara SPPB PSAT apabila masa berlaku SPPB PSAT yang berlaku kurang dari 5 (lima) tahun 3 Sertifikat izin edar PSAT-PD yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 4 Surat Pernyataan tentang pengalihan kepemilikan 5 Mengisi formulir keterangan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 17 yang mencakup: a. nomor izin edar PSAT-PD; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD Provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 17 Lampiran data teknis izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD) (pengalihan kepemilikan) NO INFORMASI PEMILIK URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Pemilik …………………………………………. b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………………. c. Alamat Kantor …………………………………………. 2. Pemilik Lama a. Nama Pemilik …………………………………………. b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan …………………………………………. c. Alamat Kantor …………………………………………. 3. Penggunaan SPPB PSAT (Milik Sendiri/Milik Pihak Lain) …………………………………………. 4. Sarana Penanganan PSAT …………………………………………. a. Nama Sarana Penanganan PSAT …………………………………………. b. Alamat Sarana Penanganan PSAT …………………………………………. Kode/Nomor/Blok Bangunan1) …………………………………………. c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Sewa/Milik Sendiri) …………………………………………. d. SPPB PSAT 1) Nomor …………………………………………. 2) Level …………………………………………. 3) Ruang Lingkup …………………………………………. 4) Berlaku sampai dengan …………………………………………. 5) Instansi penerbit …………………………………………. Keterangan: XV. Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) DATA IZIN EDAR YANG DIALIHKAN No Nomor Izin Edar PSAT-PD Berlaku sampai dengan Nama Produk Klaim (jika ada) Nama Jenis/ Varietas/ Kelompok Nama Dagang 1. 2. 3. ... dst Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan pengalihan kepemilikan izin edar PSAT-PD; dan/atau b. terdapat perubahan terhadap standar operasional prosedur Penanganan, fasilitas, atau Label/kemasan (kecuali identitas produsen dalam negeri/Distributor). 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin edar PSAT-PD adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. 6. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki izin edar PSAT-PD wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Mencantumkan nomor izin edar pada Label dan/atau kemasan. 2. Komitmen menerapkan standar Penanganan yang baik PSAT. 3. Komitmen menggunakan Label dan kemasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Menjamin keamanan dan mutu PSAT yang diedarkan. 5. Menyampaikan laporan produksi dan Peredaran minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan hasil uji dilakukan berdasarkan analisa risiko terhadap produk yang ditangani sesuai dengan proses Penanganan yang dilakukan, dapat berupa: 1. Melampirkan hasil uji pemantauan fumigan apabila Pelaku Usaha melakukan fumigasi; 2. Melampirkan hasil uji residu pestisida apabila terjadi perubahan atau penambahan bahan aktif pestisida yang digunakan; dan/atau 3. Melampirkan hasil uji cemaran mikrobiologi dan/atau mikotoksin apabila penyimpanan produk dilakukan terlalu lama sehingga berpotensi menimbulkan cemaran. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU izin edar PSAT-PD sesuai dengan Form 18. LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PB UMKU IZIN EDAR PSAT-PD TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama - 212 -rotocol- 212 -n/kelompok/perseoranga n : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 4. Alamat Kantor Pusat : 5. Alamat Sarana Penanganan : Kode/Nomor/Blok Bangunan1) 6. SPPB PSAT 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang Lingkup : Keterangan: XVI. Diisi sesuai SPPB PSAT (apabila ada) II. REALISASI PELAKSANAAAN No Komponen Pilihan jawaban Rekaman A B C Ada/Tidak I Pencantuman nomor izin edar a Memiliki izin edar pada semua produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Semua izin edar konsisten ditempel pada produk pada setiap peredaran Selalu Jarang Tidak Sama Sekali II Label dan kemasan a Produk mempunyai desain Label dan kemasan yang terdaftar dan disetujui Seluruh Sebagian Tidak Ada b Menggunakan desain Label dan kemasan yang disetujui dalam mengedarkan produk Selalu Jarang Tidak Pernah III Pengujian a Dilakukan pengujian keamanan dan/ atau mutu pada produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Melakukan pengujian keamanan dan/ atau mutu pangan ditangani per tahun Selalu Jarang Tidak Pernah IV Penanganan a Produk PSAT ditangani pada tempat yang memiliki SPPB PSAT Seluruh Sebagian Tidak Ada b Selalu menggunakan tempat Penanganan yang memiliki SPPB PSAT dalam penanganan produk Selalu Jarang Tidak Pernah V Pelaporan a Menyampaikan laporan pengujian keamanan dan/atau mutu pangan Selalu Jarang Tidak Pernah b. Laporan produksi dan Peredaran disampaikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun Selalu Jarang Tidak Pernah III. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : STANDAR REGISTRASI PSAT-PDUK No. REGISTRASI PSAT-PDUK 01630 (Jasa Pasca Panen) 10311 (Industri Pengasinan Buah-Buahan dan Sayuran) 10312 (Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran) 10313 (Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran) 10314 (Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran) 10611 (Industri Penggilingan Gandum dan Serelia lainnya) 10612 (Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous)) 10613 (Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk rhizoma)) 10631 (Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras) 10632 (Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung) 10633 (Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung) 10634 (Industri Pati Beras dan Jagung) 10772 (Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan) 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 47111 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket/ Hypermarket) 47112 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)) 47191 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau di Toserba (Department Store)) 47192 (Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Bukan Makanan, Minuman atau Tembakau (Barang- Barang Kelontong) Bukan di Toserba (Department Store)) 47211 (Perdagangan Eceran Padi dan Palawija) 47212 (Perdagangan Eceran Buah-Buahan) 47213 (Perdagangan Eceran Sayuran) 47219 (Perdagangan Eceran Hasil Pertanian lainnya) 47241 (Perdagangan Eceran Beras) 47249 (Perdagangan Eceran Makanan lainnya) 47811 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Padi Dan Palawija) 47812 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Buah-Buahan) 47813 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Sayur-Sayuran) 47821 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Beras) 47829 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Komoditi Makanan dan Minuman YTDL) 47911 (Perdagangan Eceran melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium) 47920 (Perdagangan Eceran atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak) 47991 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian) 47992 (Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan, Minuman atau Tembakau Hasil Industri Pengolahan) 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan) 52102 (Aktivitas Cold Strorage) 52105 (Aktivitas Penyimpanan) 52108 (Pengelola Gudang Sistem Resi Gudang) 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya) 82920 (Aktivitas Pengepakan) 1. Tujuan Registrasi PSAT-PDUK merupakan bentuk penjaminan keamanan dan/atau mutu PSAT-PDUK yang akan diedarkan di wilayah Republik INDONESIA. Tujuan dari standar ini adalah sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh registrasi PSAT-PDUK dan dinas yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang Pangan selaku (OKKPD) kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi. 2. Istilah dan Definisi a. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh Ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. b. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh Ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. c. Daftar Pemasok adalah data perseorangan atau badan usaha yang memasok PSAT untuk Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. d. Daftar Pelanggan adalah data perseorangan atau badan usaha yang membeli PSAT dari Pelaku Usaha PB UMKU subsektor Pangan Segar. e. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. f. Kontak Person adalah orang yang diberi kuasa sebagai wakil dari perusahaan dalam pengurusan perizinan PSAT. g. SKPPB adalah surat keterangan bukti pemenuhan komitmen penerapan standar Sanitasi oleh UMK yang diterbitkan oleh OKKPD kabupaten/kota 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan standar ini dibedakan atas: A. Permohonan Baru/Perpanjangan Registrasi PSAT-PDUK. 1. Mengisi keterangan informasi produk: Informasi produk adalah keterangan yang berisi tentang produk yang didaftarkan sesuai dengan Form 1. Form 1 KETERANGAN INFORMASI PRODUK PERMOHONAN BARU/PERPANJANGAN REGISTRASI PSAT-PDUK (coret yang tidak perlu) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. NIB ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PBUMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat kantor ………………………………… 8. Pengajuan Nomor Regional1) Ya / Tidak 9. No Telp/Email Kantor ………………………………… 10. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas2) ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur3) ………………………………… c. Nama Dagang ………………………………… 11. Nama Latin ………………………………… 12. Komposisi4) ………………………………… 13. Hak atas Merek5) Ada / Tidak Ada 14. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 15. Registrasi PSAT-PDUK6) a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… 16. Sarana Penanganan7) 1) Nama Sarana Penanganan ………………………………… 2) Alamat Sarana Penanganan ………………………………… 3) Status Kepemilikan Sarana Penanganan8) Milik Pribadi: Sewa: a. Periode Sewa 9) ………………s/d…………… 4) SKPPB6) 1) Nomor ………………………………… 2) Berlaku sampai dengan ………………………………… 17. a. Nomor Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT6) b. Tanggal 18. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat)10) ………………………………… 19. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat) 10) ………………………………… 20. Kelas Mutu 11) ………………………………… 21. Kontak Person 1) Nama ………………………………… 2) No Handphone (Whatsapp aktif) ………………………………… 3) Jabatan ………………………………… Keterangan: 1) Harus dipilih salah satu 2) Diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal Dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 3) Diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 4) Harus diisi apabila merupakan PSAT campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan 5) Apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 6) Harus diisi untuk permohonan perpanjangan registrasi PSAT-PDUK 7) Cantumkan semua sarana Penanganan/Gudang PSAT yang didaftarkan 8) Harus dipilih salah satu 9) Diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 10) Minimal diisi dengan 1 (satu) pemasok dan pelanggan terbesar yang dilengkapi dengan alamat minimal nama kota dan provinsi. Daftar pemasok dan pelanggan yang lengkap wajib dimiliki Pelaku Usaha dalam rangka ketelusuran produk. 11) Wajib diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi 22. Desain Kemasan 23. Desain Label 2. Surat pernyataan tentang komitmen: a. memenuhi standar Penanganan yang baik PSAT dan mempunyai diagram alir PSAT PDUK; b. memenuhi standar keamanan dan/atau mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memenuhi ketentuan desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Surat pernyataan komitmen untuk permohonan baru disampaikan sesuai dengan Form 2A, sedangkan untuk permohonan perpanjangan disampaikan sesuai dengan Form 2B. Form 2A SURAT PERNYATAAN KOMITMEN REGISTRASI PSAT-PDUK (PERMOHONAN BARU) Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : ............................................................. Jabatan : ............................................................. No HP (Whatsapp aktif) : ............................................................. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : ............................................................. Alamat Kantor : ............................................................. Alamat Sarana Penanganan : ............................................................. Dalam rangka pendaftaran PSAT-PDUK, dengan ini menyatakan berkomitmen untuk: 1. memenuhi standar Penanganan yang baik PSAT untuk UMK dan mempunyai diagram alir PSAT-PDUK; 2. memenuhi standar keamanan dan/atau mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3. memenuhi ketentuan desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud di atas akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak terbitnya registrasi PSAT-PDUK melalui layanan perubahan data. Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) Form 2B SURAT PERNYATAAN KOMITMEN REGISTRASI PSAT-PDUK (PERPANJANGAN) Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan : ............................................................. Jabatan : ............................................................. No HP (Whatsapp aktif) : ............................................................. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : ............................................................. Alamat Kantor : ............................................................. Alamat Sarana Penanganan : ............................................................. Dalam rangka pendaftaran PSAT-PDUK, dengan ini menyatakan berkomitmen untuk: 1. konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT untuk UMK selama registrasi PSAT-PDUK berlaku; 2. menggunakan desain Label dan kemasan sesuai dengan registrasi yang sudah diterbitkan; dan 3. melakukan pengujian ulang terhadap parameter keamanan dan/atau mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketika melakukan perpanjangan Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik. Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) 3. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha menggunakan sarana penanganan Penanganan dengan status sewa; dan b. surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan registrasi PSAT-PDUK, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. B. Perubahan data registrasi PSAT-PDUK. 1. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan registrasi PSAT-PDUK, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 2. Sertifikat registrasi PSAT-PDUK yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku). 3. Mengisi form keterangan perubahan data registrasi PSAT-PDUK: a. Permohonan perubahan data diajukan untuk setiap nomor registrasi PSAT-PDUK yang telah memenuhi komitmen. b. Dalam hal perubahan data untuk pemenuhan komitmen registrasi PSAT-PDUK, Pelaku Usaha wajib melampirkan dokumen SKPPB dan laporan hasil uji Keamanan PSAT dalam form keterangan perubahan data. c. Dalam hal perubahan data selain untuk pemenuhan komitmen registrasi PSAT-PDUK, Pelaku Usaha wajib melampirkan dokumen data dukung perubahan data (apabila diperlukan) dan dokumen SKPPB. d. Keterangan perubahan data dituangkan sesuai dengan Form 3. Form 3 KETERANGAN PERUBAHAN DATA REGISTRASI PSAT-PDUK NO. JENIS PERUBAHAN DATA1) 1. Pemenuhan komitmen 2. Perubahan data lainnya2) Keterangan: 1) Pilih salah satu atau keduanya 2) Dapat dilakukan hanya untuk Registrasi PSAT-PDUK yang telah memenuhi komitmen NO. KETERANGAN PERUBAHAN DATA SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/ Kelompok /Perseorangan ………………………… ………………………… 2. NIB ………………………… ………………………… 3. Skala Usaha ………………………… ………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PBUMKU ini ………………………… ………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………… ………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan (Whatsapp Aktif) ………………………… ………………………… 7. Alamat Kantor ………………………… ………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………… ………………………… 10. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas1) ………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur2) c. Nama Dagang ………………………… 11. Nama Latin ………………………… 12. Komposisi3) ………………………… 14. Hak atas Merek4) Ada / Tidak Ada Ada / Tidak Ada 15. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………… ………………………… 16. Registrasi PSAT- PDUK a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 17. Sarana Penanganan5) a. Nama Sarana Penanganan ………………………… ………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………… ………………………… c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan6) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa7) ……….…s/d…..…… ……….…s/d…..…… 18. Daftar Pemasok (Nama dan Alamat)8) ………………………… ………………………… 19. Daftar Pelanggan (Nama dan Alamat)8) ………………………… ………………………… 20. Kelas Mutu 9) ………………………… 21. Kontak Person a. Nama ………………………… ………………………… b. No Handphone (Whatsapp Aktif) ………………………… ………………………… c. Jabatan ………………………… ………………………… 23. SKPPB 10) a. Nomor ………………………… b. Ruang Lingkup ………………………… c. Berlaku sampai dengan ………………………… 24. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT11) a. Nomor …………………………. b. Tanggal …………………………. 25. Dokumen Data Dukung Perubahan Data12) Terlampir Kelengkapan Dokumen yang Dilampirkan13) No. Dokumen Kelengkapan 1. SKPPB 2. Laporan Hasil Uji Keamanan PSAT 3. Dokumen Data Dukung Perubahan Data Keterangan: 1) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT tunggal dalam hal nama varietas tidak diketahui, dapat hanya mencantumkan nama jenis 2) diisi untuk pengajuan permohonan PSAT campuran (PSAT MIX) 3) harus diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dalam 1 (satu) kemasan 4) apabila mengisi ada maka harus melampirkan sertifikat HAKI 5) harus mencantumkan semua sarana Penanganan yang didaftarkan 6) harus dipilih salah satu 7) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 8) alamat minimal nama kota dan provinsi 9) harus diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi 10) wajib dilampirkan dan diisi sesuai data SKPPB yang sudah terbit 11) wajib dilampirkan dan diisi, hanya untuk yang melakukan perubahan data untuk perubahan Label putih ke Label hijau. 12) dapat dilampirkan lebih dari satu sesuai keperluan perubahan data 13) diisi dengan tanda centang (✓) apabila sudah dilampirkan dalam form keterangan informasi produk 14) kolom yang diblok tidak dapat dilakukan perubahan data. 4. Desain Label dan kemasan lama: a. desain Label dan kemasan lama merupakan desain Label dan kemasan yang disampaikan pada saat penerbitan registrasi PSAT-PDUK sebelumnya; dan b. desain Label dan kemasan lama dituangkan dalam Form 4. Form 4 DESAIN LABEL DAN KEMASAN LAMA Desain Kemasan Lama Desain Label Lama 5. Desain Label dan Kemasan baru: a. Desain Label dan kemasan baru merupakan desain Label dan kemasan yang diajukan untuk menggantikan desain Label dan kemasan sebelumnya; b. Desain Label dan kemasan baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Label Pangan Segar; c. Dalam hal PSAT menggunakan kemasan primer dan sekunder maka wajib mencantumkan desain Label dan kemasan untuk keduanya; d. Desain kemasan harus memuat semua sisi kemasan dan terlihat jelas; dan e. Desain Label dan kemasan baru dituangkan dalam Form 5. Form 5 DESAIN LABEL DAN KEMASAN BARU Desain Kemasan Baru Desain Label Baru 4. Ketentuan Verifikasi A. Verifikasi permohonan baru/perpanjangan registrasi PSAT-PDUK. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 6. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 6 [KOP OKKPD KABUPATEN/KOTA] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN REGISTRASI PSAT-PDUK (PERMOHONAN BARU/PERPANJANGAN)1) Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Keterangan XVII. coret yang tidak perlu No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Mengisi Keterangan Informasi Produk 2 Surat pernyataan tentang komitmen: a. memenuhi standar Penanganan yang baik PSAT dan mempunyai diagram alir PSAT PDUK; b. memenuhi standar keamanan dan mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memenuhi ketentuan desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 7 yang mencakup: a. nomor registrasi PSAT-PDUK; b. rancangan desain Label dan kemasan; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD kabupaten/kota memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 7 Lampiran data teknis Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) (permohonan baru/perpanjangan)1) NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. Alamat kantor ………………………………… 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas ………………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur c. Nama Dagang ………………………………… 4. Nama Latin ………………………………… 5. Komposisi 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) ………………………………… 7. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………………… 8. Registrasi PSAT-PDUK a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… 9. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan PSAT ………………………………… c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) d. SKPPB2) 1) Nomor ………………………………… 2) Berlaku sampai dengan ………………………………… 10. Kelas Mutu 3) ………………………………… Keterangan: 1) coret yang tidak perlu 2) diisi untuk permohonan perpanjangan registrasi PSAT-PDUK 3) diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi 11. Desain Kemasan 12. Desain Label Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila permohonan tidak sesuai ketentuan permohonan baru/perpanjangan registrasi PSAT-PDUK; 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. B. Pembinaan registrasi PSAT-PDUK. 1. Pembinaan dilakukan kepada pelaku registrasi PSAT-PDUK yang telah diterbitkan. 2. Pembinaan dilakukan dalam rangka pemenuhan komitmen oleh Pelaku Usaha untuk: a. memenuhi standar Penanganan yang baik PSAT untuk UMK dan mempunyai diagram alir PSAT PDUK; b. memenuhi standar keamanan dan/atau mutu PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. memenuhi ketentuan desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Pemenuhan komitmen oleh Pelaku Usaha wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak registrasi PSAT-PDUK diterbitkan. 4. Registrasi PSAT-PDUK yang telah melewati masa pemenuhan komitmen dinyatakan tidak berlaku dan dicabut. 5. Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan baru setelah 6 (enam) bulan sejak registrasi PSAT-PDUK tidak berlaku dan dicabut. 6. Pengajuan permohonan baru sesuai dengan poin (5) dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali. 7. Pembinaan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah registrasi PSAT-PDUK diterbitkan. 8. Pelaksanaan pembinaan dilakukan antara lain melalui sosialisasi, penilaian mandiri, penilaian lapang pemenuhan komitmen, pendampingan perbaikan temuan ketidaksesuaian, pengujian keamanan dan/atau mutu PSAT serta perbaikan desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9. OKKPD kabupaten/kota menerbitkan SKPPB secara manual atau elektronik bagi Pelaku Usaha yang telah memenuhi komitmen penerapan standar Penanganan yang baik PSAT. 10. Pelaku Usaha yang telah memenuhi komitmen harus mengajukan permohonan perubahan data registrasi PSAT-PDUK melalui Sistem OSS; dan 11. Tata cara pelaksanaan pembinaan registrasi PSAT-PDUK secara lebih rinci akan diatur dalam pedoman. C. Verifikasi permohonan perubahan data registrasi PSAT-PDUK. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 8. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 8 [KOP OKKPD KABUPATEN/KOTA] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN REGISTRASI PSAT-PDUK PERUBAHAN DATA Nama Perusahaan/Perseorangan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang lingkup Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis/Varietas /Kelompok Nama Dagang Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Keterangan XVIII. coret yang tidak perlu No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 2 Sertifikat registrasi PSAT-PDUK yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku) 3 Mengisi form keterangan perubahan data izin edar PSAT-PDUK 4 Desain Label dan kemasan lama 5 Desain Label dan kemasan baru Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 9 yang mencakup: a. nomor registrasi PSAT-PDUK; b. rancangan desain Label dan kemasan yang telah disetujui; dan c. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD kabupaten/kota memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan Registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 9 Lampiran data teknis Registrasi PSAT Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) (perubahan data) NO. INFORMASI PRODUK SEBELUM SESUDAH 1. Nama Perusahaan/ Kelompok /Perseorangan ………………………… ………………………… 2. Alamat Kantor ………………………… ………………………… 3. Nama Produk: a. Nama jenis yang disertai nama varietas ………………………… b. Nama kelompok atau nama jenis yang disertai kata campur c. Nama Dagang ………………………… 4. Nama Latin ………………………… ………………………… 5. Komposisi 6. Hak atas Merek (Ada/Tidak Ada) 1) ………………………… ………………………… 7. Jenis Kemasan dan Berat Bersih ………………………… ………………………… 8. Registrasi PSAT- PDUK a. Nomor ………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………… 9. Sarana Penanganan PSAT a. Nama Sarana Penanganan PSAT ………………………… ………………………… b. Alamat Sarana Penanganan PSAT ………………………… ………………………… c. Status Kepemilikan Sarana Penanganan PSAT (Milik Sendiri/Sewa) 1) ………………………… ………………………… 10. Kelas Mutu 2) ………………………… 11. SKPPB 3) a. Nomor ………………………… b. Ruang Lingkup ………………………… c. Berlaku sampai dengan ………………………… 12. Jenis Perubahan Data (Pemenuhan Komitmen/Perubahan Data Lainnya) 1) ………………………………………………………. Keterangan: 1) pilih salah satu 2) diisi apabila dipersyaratkan dalam regulasi 3) diisi sesuai data SKPPB yang sudah terbit 13. Desain Kemasan Lama 14. Desain Kemasan Baru1) 15. Desain Label Lama 16. Desain Label Baru 1) Keterangan: 1) Diisi hanya apabila ada perubahan Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perubahan data registrasi PSAT- PDUK; 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan registrasi PSAT-PDUK adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh Verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. 5. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki registrasi PSAT-PDUK wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Mencantumkan nomor pendaftaran/izin edar dalam Label dan/atau kemasan atas PSAT yang didaftarkan. 2. Memenuhi komitmen untuk: a. menerapkan standar Penanganan yang baik PSAT; b. menggunakan Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan c. menjamin keamanan dan/atau mutu PSAT yang diedarkan. 3. Menyampaikan laporan Produksi dan Peredaran minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU registrasi PSAT-PDUK sesuai dengan Form 10. Form 10 LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PB UMKU REGISTRASI PSAT-PDUK TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama - 239 -rotocol- 239 -n/kelompok/perseorangan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 4. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 5. Alamat Kantor Pusat : 6. Alamat Sarana Penanganan : 7. Surat Keterangan Penerapan Penanganan yang Baik (SKPPB) 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : II. REALISASI PELAKSANAAAN No Komponen Pilihan jawaban Rekaman A B C Ada/Tidak I Pencantuman Nomor Registrasi / Izin Edar a Memiliki izin edar pada semua produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Semua izin edar ditempel pada produk setiap peredaran Selalu Jarang Tidak Sama Sekali II Label dan kemasan Tahun kedua setelah PBUMKU terbit, produk mencantumkan desain Label dan kemasan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali III Komitmen Penanganan a Menjaga kebersihan lingkungan sarana dan prasarana serta personal dalam Penanganan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Tersedia standar operasional prosedur pada proses Penanganan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali c Melakukan pengujian produk yang terdaftar Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali IV Pelaporan Laporan produksi dan Peredaran disampaikan (minimal setahun sekali) Selalu Jarang Tidak Pernah III. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PERUSAHAAN Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : STANDAR IZIN KEAMANAN PSAT/HEALTH CERTIFICATE No. IZIN KEAMANAN PSAT/HEALTH CERTIFICATE 01630 (Jasa Pasca Panen) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besar Sayuran) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 1. Tujuan Izin keamanan PSAT/health certificate merupakan bentuk penjaminan keamanan dan/mutu PSAT yang akan diekspor agar memenuhi persyaratan negara tujuan. Tujuan dari standar ini - 242 -rotoc sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh izin keamanan PSAT/health certificate dan OKKPD provinsi untuk melakukan verifikasi. 2. Istilah dan Definisi a. Consignment code adalah kode pengiriman barang yang dapat berupa nomor kontrak antara Importir dengan eksportir atau nomor lot barang atau nomor invoice. b. Kode harmonized system (HS) adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara otomatis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi Perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya, yang dituangkan ke dalam buku tarif bea masuk INDONESIA. c. Lot adalah PSAT dalam jumlah tertentu yang dikelompokkan berdasarkan persamaan cara Penanganan, asal lokasi, varietas, bentuk, jenis kemasan, pemasok, dan/atau waktu kedatangan. d. Sublot adalah bagian yang ditetapkan dari lot yang besar yang dipergunakan untuk keperluan metode pengambilan contoh dalam bagian tersebut, setiap sublot harus terpisah secara fisik dan diidentifikasi secara jelas. e. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. f. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan standar ini adalah sebagai berikut: 1. Surat Keterangan Informasi Produk. Informasi produk adalah keterangan yang berisi tentang produk yang didaftarkan sesuai dengan Form 1. Form 1 SURAT KETERANGAN INFORMASI PRODUK NO. INFORMASI PRODUK URAIAN 1. Nama Perusahaan ………………………………… 2. NIB ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PBUMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Sarana Penanganan1) a. Nama Sarana Penanganan ………………………………… b. Alamat Sarana Penanganan ………………………………… c. Status kepemilikan Sarana Penanganan2) Milik Sendiri Sewa 1) Periode Sewa 3) ………………………………… d. SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Ruang Lingkup ………………………………… 4) Berlaku sampai dengan ………………………………… 5) Instansi Penerbit ………………………………… 10. Nama Jenis/Varietas/Kelompok ………………………………… 11. Komposisi4) ………………………………… 12. Nama Latin 13. Bentuk Produk5) ………………………………… 14. Nomor Harmonized System (HS) ………………………………… 15. Consignment Code ………………………………… 16. Jumlah Kemasan ………………………………… 17. Jenis Kemasan ………………………………… 18. Berat Kotor ………………………………… 19. Berat Bersih ………………………………… 20. Tempat/Pelabuhan Pemberangkatan ………………………………… 21. Tanggal Pemberangkatan ………………………………… 22. Identitas Transportasi: a. Jenis Transportasi ………………………………… b. Nama Transportasi ………………………………… c. Nomor Kontainer6) ………………………………… d. Nomor Bill of Lading7) ………………………………… 23. Tempat/Pelabuhan Tujuan ………………………………… 24. Negara Tujuan ………………………………… 25. Negara Transit (jika ada) ………………………………… 26. Nama Perusahaan Importir ………………………………… 27. Kontak Person Importir: a. Nama personal ………………………………… b. Alamat ………………………………… c. Nomor Telepon/ HP ………………………………… d. Email ………………………………… 28. Laboratorium Uji: a. Nama Laboratorium ………………………………… b. Alamat Laboratorium ………………………………… c. Nomor Sertifikat Hasil Uji ………………………………… d. Tanggal Sertifikat Hasil Uji ………………………………… 29. Kontak Person Eksportir: a. Nama ………………………………… b. No Handphone (Whatsapp aktif) ………………………………… c. Jabatan ………………………………… Kelengkapan Dokumen yang Dilampirkan8) No Dokumen Kelengkapan 1. Bill of lading 2. Hasil Uji 3. Sampling Plan Keterangan: 1) cantumkan semua sarana Penanganan/Gudang PSAT yang didaftarkan 2) harus dipilih salah satu 3) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 4) wajib diisi apabila merupakan produk campuran lebih dari 1 (satu) jenis PSAT (PSAT MIX) dan/atau menggunakan bahan tambahan pangan dalam 1 (satu) kemasan 5) bentuk produk dapat berupa whole/utuh, bubuk, atau lainnya. 6) diisi apabila sudah ada 7) wajib dilampirkan 8) diisi dengan tanda centang (✓) apabila sudah dilampirkan 2. SPPB PSAT minimal level 2: Masa berlaku SPPB PSAT yang digunakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku pada saat pengajuan permohonan izin keamanan PSAT/health certificate. 3. Desain Label dan kemasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan. 4. Sertifikat hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan: a. Sertifikat hasil uji keamanan PSAT diterbitkan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan; b. Sertifkat hasil uji keamanan PSAT adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian dalam negeri yang diakui oleh negara tujuan, diakreditasi, atau ditunjuk pemerintah; c. Parameter pengujian keamanan PSAT sesuai dengan persyaratan negara tujuan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. Metode sampling dan dokumen sampling plan sesuai dengan persyaratan negara tujuan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan Verifikasi Verifikasi izin keamanan PSAT/health certificate: 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 2. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 2 [KOP OKKPD PROVINSI] LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN KEAMANAN PSAT/HEALTH CERTIFICATE Nama Perusahaan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang lingkup Nama dan No Kontak Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Nama Jenis / Varietas / Kelompok Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Surat keterangan informasi produk 2 SPPB PSAT minimal level 2 3 Desain Label dan kemasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan 4 Sertifikat hasil uji keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi sesuai persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 XIX. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam sertifikat sesuai Form 3 yang mencakup: a. nomor izin keamanan PSAT/health certificate; dan b. informasi teknis lainnya. 3) Dalam hal format sertifikat diatur oleh negara tujuan ekspor, format sertifikat izin keamanan PSAT/health certificate mengikuti ketentuan negara tujuan ekspor: 4) Reviewer melakukan peninjauan terhadap sertifikat dan/atau laporan hasil penilaian dokumen: 5) Ketua OKKPD provinsi memberikan persetujuan sertifikat dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer: 6) Verifikasi sampai permohonan disetujui dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir: dan 7) Jangka waktu penerbitan Izin Keamanan PSAT/Health Certificate adalah 14 (empat belas) Hari. Form 3 NAMA INSTANSI Address. Phone. COUNTRY: INDONESIA HEALTH CERTIFICATE 1. Consignor/Exporter: 2. Certificate number: 3. Competent Authority: 4. Certifying Body: 5. Consignee/Importer: 6. Country of Origin: ISO Code: Logo Provinsi 7. Country of Destination: ISO Code: 8. Place of Loading: 9. Means of Transport: 10. Declared Point of Entry: 11. Conditions for Transport/Storage: 12. Total Quantity: 13. Identification of Container(s)/Seal Number(s) 14. Total Number of Packages: 15. Identification of food products as described below: No Nature of the food, commodity code (Hscode) where appropriate Species Intended purpose No Producer/Manufacturer Approval number of establishments* Region or compartment of origin No Name of the Lot Type of packing Number of Net Products Identifier* Packages Weight 16. Attestations: 17. Certifying Officer: Name: Official Position: Secretary of Regional Food Safety Competent Authority Date: Official Stamp: *If required Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin keamanan PSAT/health certificate berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin keamanan PSAT/health certificate adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan izin keamanan PSAT/health certificate; dan/atau b. hasil uji keamanan PSAT tidak memenuhi persyaratan negara tujuan atau tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin keamanan PSAT/health certificate berakhir; dan 4) Jangka waktu penerbitan izin keamanan PSAT/health certificate adalah 14 (empat belas) Hari. 5. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki izin keamanan PSAT/health certificate wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Komitmen untuk konsisten memenuhi persyaratan izin keamanan PSAT/health certificate dan standar Penanganan yang baik PSAT. 2. Komitmen memenuhi persyaratan keamanan PSAT. 3. Menyampaikan laporan ekspor. 4. Menyampaikan kasus ekspor apabila ada. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU Izin Keamanan PSAT/Health Certificate sesuai dengan Form 4. Form 4 LAPORAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PB UMKU IZIN KEAMANAN PSAT / HEALTH CERTIFICATE TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 4. Alamat Kantor Pusat : 5. Alamat Sarana Penanganan : 6. SPPB PSAT 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang Lingkup : XX. REALISASI PELAKSANAAAN No Komponen Pilihan jawaban Rekaman A B C Ada/Tidak I Notifikasi ekspor a Produk yang mendapatkan notifikasi ekspor, ditindaklanjuti dengan membuat laporan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Frekuensi mendapatkan notifikasi ekspor Sering (≥ 2 kali per tahun) Jarang (1 kali per tahun) Tidak Pernah II Pemenuhan persyaratan ekspor Produk yang diekspor disertai sertifikat kesehatan Selalu Jarang Tidak Pernah III Pelaporan ekspor a Produk yang diekspor telah dilaporkan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pelaporan ekspor setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah IV Penanganan a Produk PSAT ditangani pada tempat yang memiliki SPPB PSAT Seluruh Sebagian Tidak Ada b Selalu menggunakan tempat Penanganan yang memiliki SPPB PSAT dalam penanganan produk Selalu Jarang Tidak Pernah XXI. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : STANDAR IZIN RUMAH PENGEMASAN No. IZIN RUMAH PENGEMASAN 01630 (Jasa Pasca Panen) 46100 (Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak) 46201 (Perdagangan Besar Padi dan Palawija) 46202 (Perdagangan Besar Buah yang Mengandung Minyak) 46209 (Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup lainnya) 46311 (Perdagangan Besar Beras) 46312 (Perdagangan Besar Buah-Buahan) 46313 (Perdagangan Besa Sayuran) 46314 (Perdagangan Besar Kopi, Teh dan Kakao) 46319 (Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian lainnya) 46339 (Perdagangan Besar Makanan dan Minuman lainnya) 46900 (Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang) 1. Tujuan Izin Rumah Pengemasan merupakan bentuk penjaminan keamanan dan/atau mutu PSAT pada rumah pengemasan dalam menanganani PSAT agar aman dan/atau bermutu sesuai persyaratan negara tujuan. Tujuan dari standar ini adalah sebagai acuan bagi Pelaku Usaha untuk memperoleh izin rumah pengemasan dan OKKPD provinsi untuk melakukan penerbitan. 2. Istilah dan Definisi a. Registrasi lahan usaha - 254 -rotoc bukti tertulis yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menangani bidang pertanian bahwa suatu lahan sudah menerapkan praktek budidaya yang baik b. Verifikator adalah personil internal yang ditunjuk oleh Ketua OKKP yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan Segar dan PB UMKU subsektor Pangan Segar. c. Reviewer adalah personel internal yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan keamanan PSAT dan ditunjuk oleh ketua OKKP untuk melakukan peninjauan terhadap laporan hasil penilaian, laporan hasil uji laboratorium, dan/atau lampiran teknis PB UMKU subsektor Pangan Segar. d. Kontak person adalah orang yang diberi kuasa sebagai wakil dari perusahaan/kelompok/perseorangan dalam pengurusan izin edar PSAT-PL. 3. Ketentuan Persyaratan Persyaratan standar ini dibedakan atas: A. Permohonan izin awal/perpanjangan izin rumah pengemasan. 1. Mengisi formulir informasi rumah pengemasan: Informasi rumah pengemasan adalah keterangan yang berisi tentang data rumah pengemasan sesuai dengan Form 1. Form 1 FORMULIR INFORMASI RUMAH PENGEMASAN NO. INFORMASI RUMAH PENGEMASAN URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. No NIB ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PBUMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Sarana Penanganan1) 1) Nama Sarana Penanganan ………………………………… 2) Alamat Sarana Penanganan ………………………………… 3) Status Kepemilikan Sarana Penanganan2) Milik Pribadi: Sewa: 1) Periode Sewa3) ………….s.d………….. 4) SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Berlaku sampai dengan ………………………………… 4) Ruang Lingkup ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… 10. Nama Jenis3) ………………………………… 11. Nama Latin3) ………………………………… 12. Kontak Person 1) Nama ………………………………… 2) No Handphone (Whatsapp aktif) ………………………………… 3) Jabatan ………………………………… Keterangan: 1) Cantumkan semua sarana Penanganan/gudang PSAT yang didaftarkan 2) Harus dipilih salah satu 3) Diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 4) Diisi untuk semua jenis PSAT yang ditangani untuk diekspor 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan izin rumah pengemasan, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Surat pernyataan tentang komitmen penerapan SPPB PSAT sesuai dengan Form 2. Form 2 SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENERAPAN PENANGANAN YANG BAIK PSAT Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan /Kelompok/Perseorangan : ............................................................ Jabatan : ............................................................ No HP (Whatsapp aktif) : ............................................................ Nama Perusahaan : ............................................................ Alamat Kantor : ............................................................ Alamat sarana Penanganan : ............................................................ Dalam rangka menjaga keamanan dan/atau mutu PSAT yang kami edarkan, kami berkomitmen untuk konsisten menerapkan Penanganan yang baik PSAT selama izin rumah pengemasan berlaku. Apabila terjadi penyimpangan terhadap standar yang telah ditetapkan, kami bersedia untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. …….............., ......................................20......... Yang menyatakan, Materai (………………………………………….) 4. Daftar Pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan good agricultural practices: Daftar Pemasok - 257 -rotoc data perseorangan atau badan usaha yang memasok atau menjual PSAT kepada Pelaku Usaha yang menangani rumah pengemasan dan telah memenuhi persyaratan good agricultural practices, memiliki registrasi lahan usaha/kebun, atau ketentuan sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar pemasok dituangkan sesuai dengan Form 3. Form 3 DAFTAR PEMASOK No Nama Komoditas Nama Pemasok Alamat Pemasok Luas Lahan Produktivitas (kg/hektar) Nomor GAP/Registrasi Lahan Usaha/Kebun1) 1. 2. 3. ... dst Keterangan: XXII. Dapat diisi dengan nomor sertifikat sejenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 5. SPPB PSAT dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan: Masa berlaku SPPB PSAT yang digunakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku pada saat pengajuan permohonan izin rumah pengemasan. 6. Desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan. 7. Laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan atau standar nasional INDONESIA, dengan ketentuan: a. laporan hasil uji keamanan PSAT adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah; b. parameter pengujian Keamanan Pangan sesuai dengan persyaratan Keamanan Pangan negara tujuan, apabila dipersyaratkan; c. dalam hal negara tujuan tidak mempersyaratkan standar pengujian Keamanan Pangan, parameter pengujian disesuaikan dengan persyaratan standar nasional INDONESIA (apabila sudah dipersyaratkan wajib) atau standar yang ditetapkan melalui regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. laporan hasil uji keamanan PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pada Sistem OSS; dan e. dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki sertifikat prima, maka tidak diwajibkan melampirkan laporan hasil uji keamanan PSAT, dan ketentuan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan sertifikat prima. B. Perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan. 1. Sertifikat izin rumah pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin rumah pengemasan). 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan izin rumah pengemasan, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Mengisi form perubahan ruang lingkup izin Rumah Pengemasan: Informasi rumah pengemasan adalah keterangan yang berisi tentang perubahan data ruang lingkup rumah pengemasan yang didaftarkan, meliputi identitas PSAT yang ditangani pada rumah pengemasan sesuai dengan Form 4. Form 4 FORMULIR PERUBAHAN RUANG LINGKUP IZIN RUMAH PENGEMASAN NO. INFORMASI RUMAH PENGEMASAN URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 2. No NIB ………………………………… 3. Skala Usaha ………………………………… 4. KBLI yang Didaftarkan pada PBUMKU ini ………………………………… 5. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… 6. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/ Kelompok/Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… 7. Alamat kantor ………………………………… 8. No Telp/Email Kantor ………………………………… 9. Sarana Penanganan1) 1) Nama Sarana Penanganan ………………………………… 2) Alamat Sarana Penanganan ………………………………… 3) Status Kepemilikan Sarana Penanganan2) Milik Pribadi: Sewa: a. Periode Sewa3) ………….s.d………….. 4) SPPB PSAT 1) Nomor ………………………………… 2) Level ………………………………… 3) Berlaku sampai dengan ………………………………… 4) Ruang Lingkup ………………………………… 5) Instansi penerbit ………………………………… 10. Kontak Person 1) Nama ………………………………… 2) No Handphone (Whatsapp aktif) ………………………………… 3) Jabatan ………………………………… 11. Izin Rumah Pengemasan 1) Nomor ………………………………… 2) Berlaku sampai dengan ………………………………… 3) Instansi penerbit ………………………………… 4) Ruang Lingkup Data Awal ………………………………… Data Terbaru ………………………………… Keterangan: 1) Cantumkan semua unit tempat Penanganan/gudang PSAT yang didaftarkan 2) Harus dipilih salah satu 3) Diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 4. SPPB PSAT dengan ruang lingkup sesuai perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan: Masa berlaku SPPB PSAT yang digunakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlaku pada saat pengajuan permohonan izin rumah pengemasan. 5. Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan good agricultural practices: Daftar pemasok - 261 -rotoc data perseorangan atau badan usaha yang memasok atau menjual PSAT kepada Pelaku Usaha yang menangani rumah pengemasan dan telah memenuhi persyaratan good agricultural practices, memiliki registrasi lahan usaha/kebun, atau ketentuan sejenis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar pemasok dituangkan sesuai dengan Form 5. Form 5 DAFTAR PEMASOK No Nama Komoditas Nama Pemasok Alamat Pemasok Luas Lahan Produktivitas (kg/hektar) Nomor GAP/Registrasi Lahan Usaha/Kebun1) 1. 2. 3. ... dst Keterangan: XXIII. Dapat diisi dengan nomor sertifikat sejenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan sesuai perubahan ruang lingkup yang diajukan. 7. Laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan atau standar nasional INDONESIA: a. laporan hasil uji keamanan PSAT adalah dokumen yang berisi hasil pengujian keamanan PSAT yang diterbitkan oleh laboratorium pengujian dalam negeri yang diakreditasi atau ditunjuk oleh pemerintah; b. parameter pengujian Keamanan Pangan sesuai dengan persyaratan Keamanan Pangan negara tujuan, apabila dipersyaratkan; c. dalam hal negara tujuan tidak mempersyaratkan standar pengujian Keamanan Pangan, parameter pengujian disesuaikan dengan persyaratan standar nasional INDONESIA (apabila sudah dipersyaratkan wajib) atau standar yang ditetapkan melalui regulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. laporan hasil uji keamanan PSAT diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal pengajuan permohonan pada Sistem OSS; dan e. dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki sertifikat prima, maka tidak diwajibkan melampirkan laporan hasil uji keamanan PSAT, dan ketentuan tersebut dapat digantikan dengan melampirkan sertifikat prima. C. Pengalihan kepemilikan rumah pengemasan. 1. Sertifikat izin rumah pengemasan PSAT yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin rumah pengemasan). 2. Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa: a. Surat perjanjian sewa harus diisi apabila Pelaku Usaha menggunakan sarana Penanganan dengan status sewa. b. Surat perjanjian sewa memuat alamat sarana Penanganan yang digunakan untuk permohonan izin rumah pengemasan, masa berlaku perjanjian sewa, dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak. 3. Surat pernyataan pengalihan kepemilikan izin rumah pengemasan sesuai dengan Form 6. Form 6 SURAT PERNYATAAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN IZIN RUMAH PENGEMASAN Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Pemilik Baru : ………...................................................………................... Jabatan : ………...................................................………................... No HP : ………...................................................………................... Nama Perusahaan Baru : ………...................................................………................... Alamat Kantor : ………...................................................………................... Menyatakan telah menerima pengalihan kepemilikan Izin Rumah Pengemasan dari: Nama Pemilik Lama : ………...................................................………................... Jabatan : ………...................................................………................... No HP : ………...................................................………................... Nama Perusahaan Lama : ………...................................................………................... Alamat Kantor : ………...................................................………................... Dengan identitas sebagai berikut: Nomor Izin Rumah Pengemasan : …………………………………………………………… Alamat Rumah Pengemasan : …………………………………………………………… Ruang Lingkup Rumah Pengemasan : …………………………………………………………… Masa Berlaku Rumah Pengemasan : …………………………………………………………… Dengan ini, saya menyatakan komitmen untuk tidak melakukan perubahan standar operasional prosedur dan fasilitas Penanganan sesuai ruang lingkup izin rumah pengemasan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ……..........., ….....................20…... PEMILIK LAMA PEMILIK BARU Materai (……………………………………………..) (……………………………………………..) 4. Mengisi form keterangan pengalihan kepemilikan izin Rumah sesuai dengan Form 7. Form 7 FORMULIR PENGALIHAN KEPEMILIKAN IZIN RUMAH PENGEMASAN XXIV. Form Informasi Pemilik NO INFORMASI PEMILIK URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Perusahaan ………………………………… b. NIB ………………………………… c. Skala Usaha ………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini ………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… g. Alamat kantor ………………………………… h. No Telp/Email Kantor ………………………………… 2. Pemilik Lama a. Nama Perusahaan ………………………………… b. NIB ………………………………… c. Skala Usaha ………………………………… d. KBLI yang Didaftarkan pada PB UMKU ini ………………………………… e. Nama Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/Perseorangan ………………………………… f. No Handphone Direktur/Pimpinan Perusahaan/Kelompok/ Perseorangan (Whatsapp aktif) ………………………………… g. Alamat kantor ………………………………… h. No Telp/Email Kantor ………………………………… XXV. Form rumah pengemasan yang dialihkan NO. INFORMASI RUMAH PENGEMASAN URAIAN 1. Identitas Sarana Penanganan yang dialihkan 1) Nama Sarana Penanganan ………………………………… 2) Alamat Sarana Penanganan ………………………………… 3) Status kepemilikan Sarana Penanganan1) Milik Sendiri Sewa a. Periode Sewa2) ………….s.d………….. 4) SPPB PSAT a. Nomor ………………………………… b. Level ………………………………… c. Berlaku sampai dengan ………………………………… d. Ruang lingkup ………………………………… e. Instansi penerbit ………………………………… 5) Izin Rumah Pengemasan a. Nomor ………………………………… b. Berlaku sampai dengan ………………………………… c. Ruang lingkup ………………………………… d. Instansi penerbit ………………………………… 2. Tanggal Pengalihan Kepemilikan ………………………………… 3. Dokumen Pengalihan Kepemilikan Terlampir3) Keterangan 1) harus dipilih salah satu 2) diisi apabila kepemilikan sarana Penanganan berstatus sewa dengan melampirkan surat perjanjian sewa 3) wajib dilampirkan 4. Ketentuan Verifikasi A. Verifikasi permohonan izin awal/perpanjangan izin rumah pengemasan. 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 8. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 8 LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN RUMAH PENGEMASAN (PERMOHONAN AWAL/PERPANJANGAN)1) Nama Perusahaan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Rumah Pengemasan Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal Keterangan XXVI. Coret yang tidak perlu No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak Mengisi formulir informasi rumah pengemasan 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Surat pernyataan tentang komitmen penerapan SPPB PSAT 4 Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan good agricultural practices 5 SPPB PSAT dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan 6 Desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan 7 Laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan atau standar nasional INDONESIA Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 9 yang mencakup: a. nomor izin rumah pengemasan; dan b. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen: 4) Ketua OKKPD provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS: 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 9 Lampiran data teknis izin rumah pengemasan (permohonan baru/perpanjangan)1) No INFORMASI RUMAH PENGEMASAN URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan 2. Alamat Kantor 3. Alamat Rumah Pengemasan 4. Status Kepemilikan Rumah Pengemasan (Sewa/Milik Sendiri) 5. Izin Rumah Pengemasan 1) Nomor 2) Berlaku sampai dengan 3) Ruang Lingkup 6. SPPB PSAT 1) Nomor 2) Level 3) Berlaku sampai dengan 4) Ruang Lingkup 5) Instansi penerbit Keterangan: XXVII. coret yang tidak perlu Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan Izin Rumah Pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai ketentuan permohonan awal/perpanjangan izin rumah pengemasan; b. hasil uji laboratorium tidak memenuhi persyaratan negara tujuan atau tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terdapat penggunaan bahan tambahan pangan, bahan penolong atau bahan lainnya dan/atau klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. B. Verifikasi perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan: 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 10. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 10 LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN RUMAH PENGEMASAN PERUBAHAN RUANG LINGKUP Nama Perusahaan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Rumah Pengemasan Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Sertifikat izin rumah pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin rumah pengemasan) 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Mengisi - 271 -rotocol perubahan ruang lingkup Izin Rumah Pengemasan SPPB PSAT dengan ruang lingkup sesuai ruang lingkup izin rumah pengemasan yang diajukan 5 Daftar pemasok yang memenuhi persyaratan penerapan good agriculturan practices 6 Desain Label dan kemasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau persyaratan negara tujuan apabila dipersyaratkan 7 Laporan hasil uji keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan atau standar nasional INDONESIA Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai Form 11 yang mencakup: a. nomor izin rumah pengemasan; dan b. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 11 Lampiran data teknis izin rumah pengemasan (perubahan ruang lingkup) No INFORMASI RUMAH PENGEMASAN URAIAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan 2. Alamat Kantor 3. Alamat Rumah Pengemasan 4. Status Kepemilikan Rumah Pengemasan (Sewa/Milik Sendiri) 5. Izin Rumah Pengemasan 1) Nomor 2) Berlaku sampai dengan 3) Ruang Lingkup a. Data Lama1) b. Data Baru 6. SPPB PSAT 1) Nomor 2) Level 3) Berlaku sampai dengan 4) Ruang Lingkup 5) Instansi penerbit Keterangan: XXVIII. Diisi dengan ruang lingkup lama sesuai izin rumah pengemasan yang pernah diterbitkan Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila: a. permohonan tidak sesuai dengan ketentuan perubahan ruang lingkup izin rumah pengemasan; b. hasil uji laboratorium tidak memenuhi persyaratan negara tujuan atau tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau c. terdapat penggunaan bahan tambahan pangan, bahan penolong atau bahan lainnya dan/atau klaim tertentu pada Label yang belum ditetapkan dalam standar atau rekomendasi Keamanan Pangan. 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator: dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. C. Verifikasi pengalihan kepemilikan izin rumah pengemasan: 1. Pelaku Usaha menyampaikan permohonan melalui Sistem OSS. 2. Terhadap permohonan, verifikator melakukan verifikasi berupa penilaian dokumen. 3. Hasil verifikasi dituangkan dalam laporan hasil penilaian dokumen sesuai dengan Form 12. 4. Hasil verifikasi disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dengan menyampaikan notifikasi berupa: a. permohonan disetujui; b. permohonan memerlukan perbaikan; atau c. permohonan ditolak. Form 12 LAPORAN HASIL PENILAIAN DOKUMEN IZIN RUMAH PENGEMASAN PENGALIHAN KEPEMILIKAN Nama Perusahaan Alamat Kantor Alamat Sarana Penanganan Telp/Email Ruang Lingkup Rumah Pengemasan Nama dan No Kontak Nomor Permohonan (ID Izin) Verifikator Verifikator 1 / Verifikator 2 Tanggal Penugasan Audit Ke- / Tanggal No Jenis Dokumen Status Dokumen (√) Catatan Disetujui Perbaikan Ditolak 1 Sertifikat izin rumah pengemasan yang masih berlaku (minimal 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku izin rumah pengemasan) 2 Surat perjanjian sewa untuk unit Penanganan dengan status sewa 3 Surat pernyataan pengalihan kepemilikan izin rumah pengemasan 4 Mengisi formulir keterangan pengalihan izin rumah pengemasan Persetujuan Reviewer Verifikator: (………………………..) 1. Verifikator 1 2. Verifikator 2 Syarat dan mekanisme permohonan yang disetujui: 1) Permohonan disetujui apabila penilaian dokumen dinyatakan lengkap dan benar; 2) Permohonan yang telah disetujui dituangkan dalam bentuk lampiran teknis sesuai form 13 yang mencakup: a. nomor Izin Rumah Pengemasan; dan b. informasi teknis lainnya. 3) Reviewer melakukan peninjauan terhadap lampiran teknis dan/atau laporan hasil penilaian dokumen; 4) Ketua OKKPD provinsi memberikan persetujuan lampiran teknis dengan mempertimbangkan hasil peninjauan oleh reviewer; 5) Lampiran teknis yang telah disetujui diunggah pada Sistem OSS; 6) Verifikasi sampai pengunggahan lampiran teknis pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan berakhir; 7) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; dan 8) Penyampaian notifikasi dalam hal permohonan disetujui dilakukan bersamaan dengan pengunggahan lampiran teknis oleh verifikator pada Sistem OSS. Form 13 Lampiran data teknis izin rumah pengemasan (pengalihan kepemilikan) NO INFORMASI SARANA PENGANANAN PSAT URAIAN 1. Pemilik Baru a. Nama Pemilik b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan c. Alamat Kantor 2. Pemilik Lama a. Nama Pemilik b. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan c. Alamat Kantor 3. Identitas Izin Rumah Pengemasan yang Dialihkan a. Alamat Rumah Pengemasan b. Status Kepemilikan Rumah Pengemasan (Sewa/Milik Sendiri) c. Izin Rumah Pengemasan a. Nomor b. Berlaku sampai dengan c. Ruang Lingkup d. Instansi penerbit d. SPPB PSAT a. Nomor b. Level c. Berlaku sampai dengan d. Ruang Lingkup e. Instansi penerbit Syarat dan mekanisme permohonan yang memerlukan perbaikan: 1) Permohonan memerlukan perbaikan apabila dokumen tidak lengkap dan/atau memerlukan klarifikasi data; 2) Dalam hal terdapat dokumen permohonan yang diragukan keabsahannya, verifikator dapat meminta dokumen asli; 3) Terhadap notifikasi permohonan memerlukan perbaikan, verifikator mengembalikan permohonan disertai dengan catatan perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 4) Verifikasi sampai dengan pengembalian pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 5) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 6) Pelaku Usaha melakukan perbaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari; 7) Verifikator melakukan verifikasi terhadap perbaikan Pelaku Usaha; dan 8) Dalam hal dari hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap dan benar, maka proses penerbitan mengikuti mekanisme permohonan yang disetujui. Syarat dan mekanisme permohonan yang ditolak: 1) Permohonan ditolak apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan pengalihan kepemilikan izin rumah pengemasan; 2) Terhadap permohonan yang ditolak, verifikator menyampaikan notifikasi permohonan ditolak beserta alasan penolakan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS; 3) Verifikasi sampai dengan penolakan pada Sistem OSS dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan berakhir; 4) Jangka waktu penerbitan izin rumah pengemasan adalah 14 (empat belas) Hari; 5) Sistem OSS melakukan pembatalan terhadap permohonan yang ditolak oleh verifikator; dan 6) Terhadap pembatalan permohonan, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan kembali melalui Sistem OSS. 5. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha yang telah memiliki izin rumah pengemasan wajib memenuhi kewajiban sebagai berikut: 1. Komitmen untuk konsisten memenuhi persyaratan izin rumah pengemasan dan standar Penanganan yang baik PSAT. 2. Komitmen memenuhi persyaratan keamanan PSAT. 3. Menyampaikan laporan ekspor. 4. Menyampaikan kasus ekspor apabila ada. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban PB UMKU izin rumah pengemasan sesuai dengan Form 14. Form 14 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PB UMKU IZIN RUMAH PENGEMASAN TAHUN: ... PERIODE: - Semester Pertama (Januari – Juni) : ( ) - Semester Kedua (Juli – Desember) : ( ) I. KETERANGAN PERUSAHAAN 1. Nama Perusahaan/Kelompok/Perseorangan : 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 3. Bidang Usaha : (KBLI 5 digit – uraian bidang usaha) 4. Alamat Kantor Pusat : 5. Alamat Sarana Penanganan : 6. SPPB PSAT 4) Nomor : 5) Berlaku sampai dengan : 6) Ruang Lingkup : 7. Izin Rumah Pengemasan 1) Nomor : 2) Berlaku sampai dengan : 3) Ruang Lingkup : II. REALISASI PELAKSANAAAN No Komponen Pilihan jawaban (silakan lingkari salah satu) Rekaman A B C Ada/Tidak 1 Pengujian Keamanan Pangan a Dilakukan pengujian keamanan dan/atau mutu PSAT pada produk yang ditangani Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pengujian keamanan dan/atau mutu PSAT pada produk yang ditangani setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah 2 Notifikasi ekspor a Produk yang mendapatkan notifikasi ekspor, ditindaklanjuti dengan membuat laporan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Frekuensi mendapatkan notifikasi ekspor Sering (≥ 2 kali per tahun) Jarang (1 kali per tahun) Tidak Pernah 3 Pelaporan ekspor a Produk yang diekspor telah dilaporkan Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pelaporan ekspor setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah 4 Pemenuhan - 281 -rotocol ekspor a Produk diekspor telah memenuhi protokol negara tujuan pada setiap pengiriman Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai protokol ekspor yang dipersyaratkan negara tujuan setiap tahun Selalu Jarang Tidak Pernah 5 Pengelolaan ekspor a PSAT yang diekspor berasal dari kebun teregistrasi Seluruh Sebagian Tidak Sama Sekali b Dilakukan pencatatan asal usul bahan baku setiap kedatangan Selalu Jarang Tidak Pernah XXIX. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan informasi yang saya isi adalah benar serta saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut. (Tempat), (Tanggal, Bulan, dan Tahun) Pimpinan/Penanggung Jawab Pelaku Usaha, Nama Jelas : Jabatan : No. Telepon : Email : KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR … TAHUN … TENTANG STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR PANGAN SEGAR TATA CARA PENILAIAN KEPATUHAN PELAKU USAHA
Koreksi Anda