Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang dikenakan sanksi adminstrasi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 66 ayat (1) dapat menyampaikan sanggahan atas sanksi yang diberikan melalui surat elektronik, surat langsung, kotak saran/pengaduan, dan/atau mekanisme lain yang tersedia.
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari setelah Pelaku Usaha menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Pelaku Usaha tidak melakukan sanggah, Pelaku Usaha dinyatakan menerima pengenaan sanksi administratif.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari Pelaku Usaha melakukan sanggah, OKKP harus menjawab menerima atau menolak sanggahan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari.
(5) Dalam hal OKKP menerima sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), surat pengenaan sanksi dinyatakan tidak berlaku.
(6) Dalam hal OKKP menolak sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), OKKP harus memberikan penjelasan alasan penolakan sanggahan.
(7) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali.
Koreksi Anda
