Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) Hari Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b.
(2) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
Koreksi Anda
