Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan produk dari Peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan mempertimbangkan risiko Keamanan Pangan Segar dan/atau mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3). (2) Penarikan produk dari Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan Produksi Pangan Segar, Peredaran Pangan Segar, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU; b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan Produksi Pangan Segar, Peredaran Pangan Segar, dan/atau PB UMKU lainnya; dan/atau c. penarikan produk dari Peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1) huruf b diberlakukan untuk produk yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda