Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan produk dari Peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan Perdagangan secara daring; d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan. (2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan bersamaan dengan daya paksa polisional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda