Koreksi Pasal 70
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. penarikan produk dari Peredaran;
b. pemusnahan;
c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan Perdagangan secara daring;
d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau
e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat dilakukan bersamaan dengan daya paksa polisional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
