Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila:
a. tidak melaksanakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) huruf b;
b. menyebabkan luka berat; atau
c. membahayakan nyawa orang.
(2) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
