Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari, Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penghentian sementara kegiatan Produksi Pangan Segar, penyimpanan Pangan Segar, pengangkutan Pangan Segar, dan/atau Perdagangan Pangan Segar.
Koreksi Anda
