Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali.
(2) Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
