Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan sertifikat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh OKKP dan/atau lembaga sertifikasi sesuai dengan kewenangannya. (2) OKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. OKKPP; b. OKKPD provinsi; atau c. OKKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda