Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan sertifikat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan oleh OKKP dan/atau lembaga sertifikasi sesuai dengan kewenangannya.
(2) OKKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. OKKPP;
b. OKKPD provinsi; atau
c. OKKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
