Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit dapat berupa: a. sertifikat prima; b. sertifikat penerapan budidaya yang baik; c. sertifikat organik; atau d. sertifikat standar nasional INDONESIA. (2) Sertifikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda