Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
PB UMKU jaminan Keamanan Pangan Segar produk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. izin keamanan PSAT/health certificate; dan
b. izin rumah pengemasan.
Koreksi Anda
