Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
PB UMKU Peredaran Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b berupa:
a. izin edar PSAT-PL;
b. izin edar PSAT-PD; dan
c. registrasi PSAT-PDUK.
Koreksi Anda
