Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
PB UMKU sarana Penanganan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berupa SPPB PSAT.
Koreksi Anda
