Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PB UMKU sarana Penanganan Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berupa SPPB PSAT.
Koreksi Anda