Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
Selain PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), setiap orang yang memproduksi PSAT dapat memiliki sertifikat lainnya.
Koreksi Anda
