Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberlakukan terhadap PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjaminan Keamanan Pangan Segar dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dibuktikan dengan kepemilikan PB UMKU subsektor Pangan Segar.
(3) PB UMKU subsektor Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas:
a. sarana Penanganan Pangan Segar;
b. Peredaran Pangan Segar; dan
c. jaminan Keamanan Pangan Segar produk ekspor.
Koreksi Anda
