Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Pangan Segar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberlakukan terhadap PSAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjaminan Keamanan Pangan Segar dan mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dibuktikan dengan kepemilikan PB UMKU subsektor Pangan Segar. (3) PB UMKU subsektor Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. sarana Penanganan Pangan Segar; b. Peredaran Pangan Segar; dan c. jaminan Keamanan Pangan Segar produk ekspor.
Koreksi Anda