Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
BATAS MAKSIMAL CEMARAN LOGAM BERAT UNTUK SETIAP KELOMPOK PANGAN SEGAR
No Kelompok Pangan Segar Jenis Pangan Batas Maksimal Cemaran mg/kg Prinsip/Metode Analisis** As (inorganik) Cd Pb
1. Serealia Beras 0,15 0,1 0,1 Prinsip:
Spektrofotometri Serapan Atom/AAS Inductively Coupled Plasma Mass Spectrometry (ICP-MS)
Metode Analisis:
As: AOAC 986.15 Cd: AOAC 999.11 Pb: AOAC 972.25
Serealia Lainnya TD* 0,2 0,2
2. Umbi (segar dan kering) Ubi Kayu, Ubi Jalar, Talas, Sagu, Umbi Lainnya TD* 0,2 0,2
3. Kacang-kacangan, Polong-polongan, Biji- bijian, dan Biji/Buah Berminyak.
(segar dan kering) Kacang-kacangan (kacang mete, kacang brasil, kastanye, almond, kenari, walnut, macadamia, pistachio, hazelnut, pecan) TD* 0,2 0,2 Polong-polongan (kacang tanah, kacang hijau, kedelai, kacang merah, kacang bogor, kacang tunggak, polong-polongan lainnya) TD* 0,2 0,2 Biji-Bijian (biji chia, biji waluh, biji -bijian lainnya) TD* 0,2 0,2 Biji/Buah Berminyak (kelapa, wijen, biji/buah berminyak lainnya) TD* 0,2 0,2
4. Sayur (segar dan kering) Sayur, termasuk jamur (kubis- kubisan, umbi lapis, sayuran buah, TD* 0,2 0,2
No Kelompok Pangan Segar Jenis Pangan Batas Maksimal Cemaran mg/kg Prinsip/Metode Analisis** As (inorganik) Cd Pb
sayuran daun, sayuran umbi dan akar, sayuran batang, sayuran bunga, sayuran lainnya)
5. Buah (segar dan kering)
Buah (buah dengan kulit yang tidak dapat dimakan, buah dengan kulit yang dapat dimakan, beri-berian dan buah kecil lainnya, jeruk, buah pome, buah dengan biji atau endocarps yang keras) TD* 0,1 0,1
6. Rempah (segar dan kering) Rempah daun TD* 1 1,5 Rempah lainnya (buah, bunga, batang, kulit batang, rimpang, dan biji) TD* 1 1,5
7. Bahan Penyegar dan Pemanis Bahan Penyegar (biji kopi, biji kakao) TD* 0,5 0,5
Keterangan:
*) TD : Tidak ditetapkan **) : Dapat menggunakan metode lain yang tervalidasi
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
BATAS MAKSIMAL CEMARAN MIKROBA UNTUK SETIAP KELOMPOK PANGAN SEGAR
No.
Kelompok Pangan Jenis Pangan Parameter n(1) c(2) m(3) M(4) Metode Analisis(5) 1 Buah Buah Kering (kurma, kismis, apricot, tin, buah kering lainnya) Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579-1 Buah Potong Segar Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579-1 L. monocytogenes 5 0 102 koloni/g NA ISO 11290-2 Sari Buah Segar STEC(6) 5 0 Negatif/25 g NA ISO/TS 13136 Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579-1 Buah Beku Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579 L. monocytogenes 5 0 102 koloni/g NA ISO 11290-2 2 Sayur Sayur Beku Siap Konsumsi tanpa melalui proses pemasakan Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579 L. monocytogenes 5 0 102 koloni/g NA ISO 11290-2 Sayur Segar Siap Konsumsi tanpa melalui proses pemasakan (selada, tomat, timun, sayur segar siap konsumsi lainnya) Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579 L. monocytogenes 5 0 102 koloni/g NA ISO 11290-2 STEC(6) 5 0 Negatif/25 g NA ISO/TS 13136
No.
Kelompok Pangan Jenis Pangan Parameter n(1) c(2) m(3) M(4) Metode Analisis(5) 3 Rempah Rempah Daun dan Rempah Lainnya (Kering) Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579 Bacillus cereus 5 2 102 koloni/g 104 koloni/ g ISO 7932 4 Kacang- kacangan, Polong- Polongan, Biji- Bijian, dan Buah/Biji Berminyak Buah/Biji Berminyak (Wijen) Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579 5 Bahan Penyegar dan pemanis Air Kelapa (hanya untuk air kelapa yang dikemas tanpa proses pasteurisasi) Salmonella 5 0 Negatif/25 g NA ISO 6579-1 Keterangan:
(1) n: jumlah sampel;
(2) c: jumlah sampel yang diperbolehkan mengandung cemaran antara m dan M;
(3) m: batas maksimal jumlah mikroba dimana jika melebihi m produk masih dapat diterima;
(4) M: batas maksimal jumlah mikroba dimana jika melebihi M produk tidak dapat diterima;
(5) Dapat menggunakan metode lain yang tervalidasi;
(6) STEC : Shiga toxin-producing Escherichia coli.
NA Not Applicable KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
BATAS MAKSIMAL CEMARAN MIKOTOKSIN UNTUK SETIAP KELOMPOK PANGAN SEGAR
No Kelompok Pangan Segar Jenis Pangan Batas Maksimal Cemaran (µg/kg) Metode Analisis** Aflatoksin B1 Aflatoksin Total Okratoksin A (OTA) Fumonisin 1 Serealia Beras pecah kulit 10 15 5 TD* Prinsip HPLC/KCKT ISO 16050
Beras sosoh 5 10 5 TD* Jagung 10 15 5 4000 Serealia Lainnya 10 15 5 TD* 2 Kacang-kacangan, Polong-Polongan, Biji- Bijian, dan Buah/Biji Berminyak Kacang – Kacangan (almond, pistachio, kacang brasil, hazelnut, kacang-kacangan lainnya) 10 15 5 TD* Polong-Polongan (kacang tanah) 10 15 TD* TD* 3 Rempah Rempah Kering (cabai, pala, rempah kering lainnya) 15 20 20 TD* 4 Buah Buah Kering (kurma, buah tin, kismis, buah kering lainnya) 5 10 5 TD* 5 Bahan Penyegar dan Pemanis Biji Kopi, Biji Cokelat 10 15 TD* TD* *) TD : Tidak Ditetapkan **) : Dapat menggunakan metode lain yang tervalidasi KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Koreksi Anda
