Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan melakukan pengkajian atas jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di peredaran secara berkala.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berbasis risiko.
(3) Dalam hal terdapat perubahan jenis dan Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perubahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
