Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Cemaran Mikotoksin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. aflatoksin B1;
b. aflatoksin total;
c. fumonisin; dan
d. okratoksin A (OTA).
(2) Batas Maksimal Cemaran Mikotoksin untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
