Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. Salmonella; b. Listeria monocytogenes; c. Eschericia coli yang memproduksi Toksin Shiga (Shiga Toxin producing Eschericia coli)-STEC; dan d. Bacillus cereus. (2) Batas Maksimal Cemaran Mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kelompok Pangan Segar tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda