Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. arsen (As); b. kadmium (Cd); dan c. timbal (Pb). (2) Cemaran arsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebagai arsen inorganik. (3) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda