Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Teks Saat Ini
(1) Cemaran Logam Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. arsen (As);
b. kadmium (Cd); dan
c. timbal (Pb).
(2) Cemaran arsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung sebagai arsen inorganik.
(3) Batas Maksimal Cemaran Logam Berat untuk setiap kelompok Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
