Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Cemaran Logam Berat; b. Cemaran Mikroba; c. Cemaran Mikotoksin; dan d. Cemaran lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda