Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN
Teks Saat Ini
Cemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Cemaran Logam Berat;
b. Cemaran Mikroba;
c. Cemaran Mikotoksin; dan
d. Cemaran lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
