Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang BATAS MAKSIMAL CEMARAN DALAM PANGAN SEGAR DI PEREDARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengedarkan Pangan Segar di wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan Batas Maksimal Cemaran. (2) Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pangan Segar yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau tidak; b. Pangan yang sudah mengalami perlakuan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blansir), dan/atau pelapisan; atau c. Pangan yang belum mengalami pengolahan dan/atau mengalami perlakuan minimal yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan. (3) Dalam perlakuan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan pemanasan jika diperlukan untuk penanganan pasca panen.
Koreksi Anda