Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda