Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
