Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PETA KETAHANAN DAN KERENTANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan terhadap pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan;
b. penyusunan laporan dan penyebarluasan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan; dan
c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan.
Koreksi Anda
